Tujuan Penyusunan APBN adalah Mengatur Pendapatan dan Pengeluaran Negara, Diatur UUD 1945

Tujuan penyusunan APBN adalah guna meningkatkan produksi dan kesempatan kerja untuk kesejahteraan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 21 Mar 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 10:15 WIB
Membaca Buku
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/Eliable

Liputan6.com, Jakarta Memahami APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apa tujuan penyusunan APBN itu? Memahami tujuan penyusunan APBN adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan lebih mendalam, tujuan penyusunan APBN adalah guna meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan.

Adanya tujuan penyusunan APBN adalah guna mencapai kesejahteraan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23. Tujuan penyusunan APBN adalah paling utama untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tujuan penyusunan APBN, landasan hukum APBN, komponen penting APBN, dan lengkap fungsi APBN, Senin (21/3/2022).

12 Tujuan Penyusunan APBN

Membaca Buku
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/cottonbro

Memahami paling penting dari tujuan penyusunan APBN adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan lebih mendalam, tujuan penyusunan APBN adalah guna meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan.

“Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat,” dijelaskan.

Adanya tujuan penyusunan APBN adalah guna mencapai kesejahteraan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23, tujuan penyusunan APBN adalah paling utama untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Apalagi tujuan penyusunan APBN adalah selain mengatur pendapatan dan pengeluaran negara? Ini dua belas tujuan penyusunan APBN yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

 1. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.

2. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

3. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.

4. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

5. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

6. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.

7. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

8. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

9. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menghemat pengeluaran negara.

10. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang beredar.

11. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengembangkan berbagai industri yang ada dalam negeri.

12. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu meningkatkan lapangan kerja dengan pembangunan dan investasi di sebuah negara.

Landasan Hukum dan Komponen Penting APBN

Contoh Teks Deskripsi
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/Melanie

Landasan hukum APBN adalah diatur dalam UU pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

1. Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

3. Ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Sementara ada 3 komponen utama pembentuk APBN, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Berikut penjelasan masing-masing komponen APBN tersebut:

1. Pendapatan Negara

Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.

2. Belanja Negara

Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, kondisi akan kebijakan lainnya.

3. Pembiayaan Negara

Komponen ketiga APBN adalah pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Fungsi APBN yang Terpenting

Mahasiswa Membaca Buku
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/cottonbro

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 dijelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003.

Ini penjelasan fungsi APBN yang terpenting:

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya