Liputan6.com, Jakarta Istilah KKSB kerap kali disamakan dengan KKB. Padahal kedua istilah tersebut memiliki perbedaan makna. KKSB adalah singkatan dari kelompok kriminal separatis bersenjata yang terjadi di wilayah Papua.
Perlu diketahui, bahwa KKB adalah istilah yang dipakai polisi supaya dapat dianggap ini kejadian kriminal. Sedangkan KKSB adalah istilah yang sering kali digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Advertisement
KKSB sering kali melakukan aksi kriminal seperti mengancam rakyat, memalak rakyat, hingga menyandera rakyat. Bahkan, KKSB dalam melancarkan aksinya tersebut, mereka menggunakan senjata api.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian KKSB beserta tujuan dan hukumnya di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/7/2022).
Mengenal KKSB
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa KKSB adalah singkatan dari kelompok kriminal separatis bersenjata yang kerap menebar teror baik kepada warga sipil maupun TNI serta Polri di wilayah Papua. Tak jarang orang masih menganggapnya dengan istilah KKB. Padahal keduanya memiliki perbedaan makna.
Perbedaan mendasar dari kedua istilah tersebut terletak pada wewenang institusi negara yang kerap menggunakan istilah tersebut untuk warga Papua. Biasanya istilah separatis dalam penyebutan di KKSB, digunakan untuk tindakan militer.
KKSB ini di Papua sendiri, tergolong dalam kelompok yang meresahkan masyarakat, menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan mereka meliputi, teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik. Hal tersebut juga termasuk kedalam golongan terorisme.
Perlu diketahui, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KKBI, pengertian separatis adalah orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan, golongan (bangsa) untuk mendapatkan dukungan. Sedangkan, separatisme adalah paham atau gerakan untuk memisahkan diri (mendirikan negara sendiri).
Advertisement
Tujuan KKSB Papua
Dikutip dari laman resmi kemhan.go.id, KKSB adalah kelompok pro kemerdekaan tanah Papua. Karenanya tujuan utama dari KKSB adalah ingin melepaskan Papua dari NKRI, maka kelompok ini dianggap sebagai gerakan separatis, yang dapat mengancam keutuhan negara. Pendekatan untuk kelompok separatis sendiri adalah membarenginya dengan pendekatan kesejahteraan, pendekatan sosial, ekonomi dan budaya, dengan memberikan rekognisi dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat atau lokal yang eksis di sana.
Hukum KKSB di Indonesia
Dengan kondisi yang semakin parah dan meluasnya konflik karena aksi KKSB yang merupakan kelompok pro kemerdekaan tanah papua ini mendorong pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menetapkan KKSB sebagai kelompok teorisme sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 29 April 2021.
“Organisasi dan anggota KKSB dikategorikan sebagai kelompok teroris karena mereka telah melakukan kekerasan secara masif.” Kata Mahfud MD.
Dengan penetapan label status teroris, maka hukum dan penanganan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, dalam melakukan aksinya, KKSB ini juga menggunakan senjata layaknya pasukan militer dan dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan taktik selayaknya perang. Oleh karena itu, penanganan biasa yang hanya menggunakan pendekatan keamanan oleh aparat penegak hukum dinilai tidak cukup dilakukan sehingga diperlukan penyematan status teroris terhadap KKSB Papua sehingga aparat penegak hukum Kepolisisan dan juga TNI dapat bekerja sama dalam mengatasinya.
Advertisement
Penyebab Separatisme
Sekedar informasi bahwa penyebab seperatisme adalah konflik vertikal dan konflik horizontal yang terjadi dalam suatu negara. Kedua konflik tersebut menjadi faktor penyebab separatisme yang paling utama.
Konflik vertikal adalah konflik yang terjadi antara rakyat dengan pemerintah. Sedangkan konflik horizontal merupakan konflik antara rakyat dengan rakyat, kelompok dengan kelompok, yang sederajat.
Separatisme adalah gerakan yang kerap kali terjadi karena faktor ekonomi. Krisis ekonomi dan kemanusiaan menjadi alasan utama terjadinya gerakan separatisme. Ekonomi yang lemah pada suatu negara menyebabkan terjadinya berbagai tindak kejahatan, seperti merampok, mencuri, membunuh, dan sebagainya. Selain itu, penyebab separatisme adalah pemulihan dari krisis ekonomi yang lamban dan berlangsung begitu lama dan tidak efektif. Hal ini bisa menjadi pemicu yang sangat kuat timbulnya gerakan separatisme.
Selanjutnya, penyebab separatisme adalah masalah sosial dan politik. Pejabat yang korup dan hanya memperjuangkan kepentingan pribadi secara terus menerus tidak pelak akan menyebabkan kemarahan rakyat. Hal ini tentunya dapat menjadi penyebab terjadinya gerakan separatisme.
Sementara itu, masalah sosial seperti adanya pembedaan berdasarkan SARA, intimidasi terhadap kamu tertentu, dan masalah-masalah sosial lainnya juga menjadi salah satu faktor penyebab separatisme terjadi.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia hingga masuknya negara lain untuk mengajak memisahkan diri dari suatu negara juga menjadi pemicu timbulnya gerakan separatisme ini.