Apa Itu CV? Bentuk Badan Usaha, Kenali Ciri-Ciri, Jenis, dan Cara Mendirikan

Berikut adalah pengertian CV yang merupakan bentuk badan usaha legal.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 16 Agu 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 18:30 WIB
Satu Perusahaan Pemenang Tender UPS SMKN 53 Ternyata Toko Genteng
Toko UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi yang alamatnya sama dengan CV Bukit Terpadu Utama, salah satu CV pemenang tender pengadaan UPS senilai Rp 5,8 miliar lebih, Jakarta. Foto diambil pada Minggu (1/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu CV? CV bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah curriculum vitae, yang kedua adalah Commanditaire Vennootschap.

Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup adalah dokumen yang memberikan gambaran mengenai pengalaman sesorang dan kualifikasi lainnya. Sedangkan Commanditaire Vennootschap merupakan suatu bentuk badan usaha. Itulah apa itu CV. 

Keduanya jelas merupakan hal yang berbeda. CV yang merupakan curriculum vitae biasanya digunakan bagi seseorang sebagai dokumen untuk melamar pekerjaan. Sedangkan Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk dari legalisasi dari sebuah badan usaha.

Artikel ini akan membahas CV sebagai sebuah bentuk badan usaha. Oleh karena itu, selanjutnya akan dibahas mengenai pengertian, ciri-ciri, dan cara mengajukan sebuah badan usaha agar menjadi CV.

Berikut adalah pengertian CV, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (16/8/2022).

Apa itu CV?

Apa itu CV? CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Apa itu CV juga mengacu pada singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. CV juga bisa dipahami sebagai badan usaha yang menjadi wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Dalam badan usaha berbentuk CV, para pemodal atau pendiri terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan.

Sementara itu, sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Menurut Purnamasari (2010: 22), CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

Sedangkan menurut Wijatno (2009: 110), CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69) menyebut CV atau Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.

Jenis-jenis CV

Satu Perusahaan Pemenang Tender UPS SMKN 53 Ternyata Toko Genteng
Salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS), CV Bukit Terpadu Utama ternyata adalah toko material yang khusus menjual genteng, Jakarta. Foto diambil pada Minggu (1/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun badan usaha berbentuk CV juga bermacam-macam. Berikut adalah apa itu cv dan jenis-jenisnya:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma, jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan di mana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Ciri-Ciri Perusahaan Berbentuk CV

Satu Perusahaan Pemenang Tender UPS SMKN 53 Ternyata Toko Genteng
Toko UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi yang alamatnya sama dengan CV Bukit Terpadu Utama, salah satu CV pemenang tender pengadaan UPS senilai Rp 5,8 miliar lebih, Jakarta. Foto diambil pada Minggu (1/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

CV merupakan bentuk badan usaha yang resmi dan legal. Namun pengertian tersebut tentu tidak cukup untuk membedakan CV dengan badan usaha lain yang juga resmi dan diakui hukum. CV pun memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lain, seperti PT (Perseroan Terbatas).

Ciri-Ciri CV antara lain adalah sebagai berikut:

1. Memiliki sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus).

Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (Tidak Kerja)

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari yang modalnya tersebut, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Syarat dan Prosedur Pendirian CV

Pengusaha UMKM, Ieko Damayanti pemilik CV Sahabat Alam handycraft dengan merek “Ratu Eceng”. Istimewa
Pengusaha UMKM, Ieko Damayanti pemilik CV Sahabat Alam handycraft dengan merek “Ratu Eceng”. Istimewa

Setiap pengusaha berhak menjadikan badan usahanya menjadi CV agar resmi dan legal, serta diakui oleh negara. Adapun cara mengajukan agar badan usaha menjadi CV adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari laman resmi PPID Kota Semarang.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Prosedur :

1. Mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi:

a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;

b. Penetapan nama CV;

c. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);

d. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;Saat mulai dan berlakunya CV;

e. Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;

f. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;

g. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;

h. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

2. Mendaftarkan Akta Pendirian pada Panitera PN

Dalam hal ini, CV tersebut didaftarkan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara RI

Lebih ringkasnya, Proses Pendirian CV adalah sebagai berikut :

a. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;

b. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;

e. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;

f. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa:

a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

c. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);

d. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan

e. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya