Cara Cek NIK Terdaftar di Partai Politik atau Tidak, Segera Lapor Jika Disalahgunakan

Cara cek NIK terdaftar di partai politik perlu kamu kenali untuk menghindari penyalahgunaan.

oleh Husnul Abdi diperbarui 04 Sep 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Cara cek NIK terdaftar di partai politik perlu dipahami oleh setiap orang. Pasalnya, baru-baru ini media sosial ramai oleh penemuan netizen yang mengetahui bahwa data pribadinya dicatut oleh partai politik tertentu.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari keresahan lainnya mengenai banyaknya data pribadi masyarakat yang bocor. Banyak orang khawatir data-data yang bocor tersebut disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.

Cara cek NIK terdaftar di partai politik perlu kamu kenali untuk menghindari penyalahgunaan tersebut. Masyarakat bisa melakukan pengecekan mengenai pencatutan nama oleh partai politik tertentu melalui laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, bila mengetahui bahwa nama kamu dicatut, kamu juga bisa melapor ke KPU terkait hal ini.

Beirkut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (4/9/2022) tentang cara cek NIK terdaftar di partai politik.

Cara Cek NIK Terdaftar di Partai Politik

Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Cara cek NIK terdaftar di partai politik tidak sulit dilakukan. Kamu hanya perlu mengunjungi laman resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, pada laman tersebut kamu akan menemui  laman Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Di bawahnya ada pertanyaan “APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN MASUKKAN NIK YANG DICARI”.

Cara cek NIK terdaftar di partai politik adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

2. Kemudian masukkan NIK kamu di kolom yang tersedia

3. Klik pada Captcha

4. Klik “Cari”

5. Kemudian hasil pencarian akan ditampilkan

Hasil pencarian nantinya akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Bila namamu tidak terdaftar tentunya hal ini tentunya tidak akan jadi masalah. Namun, bila namamu terdaftar padahal kamu bukan anggota parpol tersebut, hal ini tentu bikin kamu bingung. Tapi kamu tidak perlu cemas, karena KPU sudah menyiapkan laman untuk pengaduan, sehingga kamu lebih mudah melaporkan pencatutan nama.

Cara Lapor Pencatutan Nama

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Jika nama kamu dicatut oleh partai politik, maka KPU telah menyediakan laman pengaduan mengenai hal tersebut. KPU sendiri akan menetapkan masyarakat yang berhak sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.

Begini cara melaporkan jika nama tercatut oleh partai politik tertentu:

1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Isi data secara lengkap sesuai yang tertera pada halaman.

3. Isi kolom tanggapan/masukkan dan bukti pengaduan

4. Lampirkan foto bukti jika nama tercatut sebagai anggota partai politik.

5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya