Korupsi Adalah Tindakan Melanggar Hukum, Pengertian, Dampak, dan Sanksi Hukum

Berikut adalah penjelasan mengenai korupsi, meliputi pengertian, dampak, dan sanksi hukum bagi pelaku.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 14 Sep 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 13:35 WIB
KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata (tengah) saat membacakan rilis penetapan dan penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Haryadi Suyuti ditahan KPK terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Korupsi adalah suatu tindakan yang merusak. Selain itu dapat dikatakan bahwa korupsi adalah suatu bentuk sikap ketidakjujuran. Korupsi adalah istilah yang sering dikaitkan dengan tindakan menilap uang negara.

Tentu pengertian korupsi adalah menilap uang negara tidak sepenuhnya salah. Namun ada banyak tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori korupsi.

Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, kata korupsi adalah kata yang berasal dari bahasa latin, yakni corruptio atau corruptus.

Corruptio sendiri memiliki arti yang beragam, yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Untuk lebih memahami mengenai istilah korupsi, penting untuk mengulas pengertiannya lebih dalam, termasuk ciri-ciri serta sanksi hukum bagi pelaku. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai korupsi, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).

Pengertian Korupsi

Seperti yang sedikit dibahas sebelumnya, korupsi adalah kata yang berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio sendiri merupakan kata yang biasa digunakan untuk mengekspresikan berbagai macam jenis keburukan.

Maka tidak mengherankan jika corruptio memiliki banyak arti. Corruptio bisa berarti menghancurkan, merusak, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Corruptio juga biasa diungkapkan untuk tujuan menghina atau memfitnah.

Kata corruptio kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi corruption, diserap ke dalam bahasa Belanda menjadi corruptie.

Menurut Merriam-Webster, corruption adalah perilaku tidak jujur atau ilegal terutama oleh orang-orang berkuasa seperti pejabat pemerintah atau petugas polisi. Sementara Cambridge Dictionary mengartikan corruption sebagai perilaku ilegal, buruk, atau tidak jujur, terutama oleh orang-orang yang memegang kekuasaan.

Kata korupsi dalam bahasa Indonesia diserap dari kata corruptie dalam bahasa Belanda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.

Sedangkan menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Sedangkan menurut Asian Development Bank (ADB), korupsi adalah kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.

Menurut Undang-Undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 3, korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Dari sejumlah pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa korupsi adalah istilah yang memiliki sejumlah komponen makna. Jika diuraikan, korupsi adalah istilah yang memiliki arti sebagai berikut.

Korupsi adalah suatu perilaku atau tindakan. Korupsi adalah sesuatu yang ditandai dengan adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Korupsi adalah sesuatu yang dilakukan untuk menguntungkan diri pribadi atau kelompok. Korupsi adalah tindakan melanggar hukum, serta menyimpang dari norma dan moral. Korupsi adalah tindakan yang terjadi dan dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

Jenis Korupsi

Usai Dijemput Paksa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng ditangkap dan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Korupsi adalah tindakan yang punya banyak bentuk. Dikutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi, Zainal Abidin mengungkapkan adanya dua jenis korupsi, yakni petty corruption dan grand corruption.

Petty corruption adalah korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat.

Sedangkan grand corruption adalah korupsi yang dilakukan oleh politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan.

Dampak Korupsi

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan beberapa dampak negatif sebagai berikut:

1. Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara

2. Menurunnya investasi

3. Meningkatnya kemiskinan

4. Meningkatnya ketimpangan pendapatan

5. Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara.

Korupsi memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia di berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, sosial, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, dan juga terhadap lingkungan hidup.

Berikut beberapa dampak korupsi terhadap ekonomi:

Penurunan produktivitas

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi, membuat produktivitas menurun. Hal ini menghambat perkembangan sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik.

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi

Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik

Jalan rusak, jembatan ambruk, kereta api terguling, beras tidak layak makan, ledakan tabung gas, bahan bakar merusak kendaraan masyarakat, angkutan umum tidak layak, bangunan sekolah ambruk, adalah kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi.

Menurunnya pendapatan dari sektor pajak

APBN sekitar 70 persen dibiayai oleh pajak. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang paling banyak menyumbang. Penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Hutang negara meningkat

Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri semakin membengkak.

Sanksi Hukum Pelaku Korupsi

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Tersangka mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani menuju mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Desi Arryani merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya yang ditahan KPK. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Oleh karena itu, akan ada sanksi hukum yang menanti para pelaku korupsi. Adapun sanksi hukum yang menanti para pelaku korupsi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terancam sanksi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenai denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya