Liputan6.com, Jakarta PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah tergolong dalam multistage tax, yang artinya pengenaan pajaknya terjadi di setiap tahapan, mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa.
PPN adalah pajak yang terjadi karena adanya pertambahan nilai akibat dari nilai yang ditambahkan ke dalam produk berdasarkan sejumlah faktor produksi, mulai dari barang mentah hingga barang jadi dan siap pakai.
PPN adalah jenis pajak yang besarannya dapat dihitung dengan dua metode, yakni metode penambahan (addition method) dan metode pengurangan (substraction method).
Advertisement
Demikian menurut Schenk dan Oldman (2007), seperti dikutip dari artikel Mekanisme Pengenaan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Sebelum membahas lebih rinci tentang cara menghitung besaran PPN, penting bagi kita untuk mengenal lebih jauh mengenai subjek dan objek PPN. Berikut adalah pembahasan mengenai subjek dan objek PPN, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (20/9/2022).
Objek PPN
Setiap jenis pajak pastinya memiliki objek pajak, termasuk PPN. Objek paja sendiri merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Objek pajak adalah penghasilan atau disebut juga setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dikonsumsi atau meningkatkan harta kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dilansir dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal, objek PPN adalah sebagai berikut:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Adapun yang dimaksud sebagai Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sedangkan Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Advertisement
Subjek PPN
Selain objek pajak, setiap jenis pajak tentu ada subjeknya. Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Secara sederhana, pengertian subjek pajak adalah individu atau badan yang punya hak dan kewajiban dalam perpajakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Adapun Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP.
PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Barang yang Tidak Dikenai PPN
Hampir semua produk baik berbentuk barang dan jasa merupakan objek PPN. Dengan kata lain, sebagian besar barang dan jasa dikenai PPN. Namun ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
5. minyak mentah (crude oil), gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
6. panas bumi
7. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosi, zeolit, basal, dan trakkit; dan
8. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Advertisement
Jasa yang Tidak Dikenai PPN
Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa keagamaan
7. Jasa Pendidikan
8. Jasa kesenian dan hiburan
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11. Jasa tenaga kerja, yang meliputi jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan jasa boga atau katering.
Karakteristik Pemungutan PPN
Pemungutan PPN memiliki sistem yang berbeda dengan pemungutan pajak jenis lainnya. Yang jelas, PPN adalah pajak yang memiliki sifat-sifat atau karakteristik.
Karakteristik pemungutan PPN adalah sebagai berikut:
1. Pajak Objektif
Pajak objektif artinya, PPN adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung artinya, PPN adalah jenis pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa. Maka tidak mengherankan jika PPn sering dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna akhir.
3. Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
Sifat ini artinya, PPN adalah pajak yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
4. Bersifat Netral
Bersifat netral artinya, PPN adalah pajak yang dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
5. Non-duplikasi.
Non-duplikasi artinya, PPN adalah pajak yang tidak dapat diduplikasi karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.
6. Multi Stage Tax
Multi Stage Tax artinya, PPN adalah pajak dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir. Karakteristik ini menjadikan PPN adalah jenis pajak yang besarannya dapat dihitung dengan dua metode, yakni metode penambahan (addition method) dan metode pengurangan (subtraction method).
Subtraction method masih dapat dirinci menjadi tiga, yaitu credit-subtraction VAT tanpa faktur, sales-subtraction VAT, dan creditsubtraction VAT (credit-invoice VAT). Metode penghitungan PPN terutang yang diterapkan di Indonesia adalah indirect-subtraction atau invoice credit mechanism.
Advertisement