Liputan6.com, Jakarta Cara mengatasi korupsi di Indonesia perlu benar-benar diperhatikan. Pasalnya, hal ini telah banyak merugikan negara dan masyarakat. Apalagi, Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.
Baca Juga
Advertisement
Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022) tentang cara mengatasi korupsi.
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dalam arti yang luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Advertisement
Penyebab Korupsi (Faktor Internal)
Ada dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab korupsi adalah sebagai berikut:
Faktor Internal
Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi seseorang. Hal ini biasanya ditandari dengan adanya sifat manusia yang dibagi menjadi dua aspek, yaitu:
a. Berdasarkan aspek perilaku individu
- Sifat tamak/rakus
Sifat tamak atau rakus merupakan sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya, atau bisa juga disebut dengan rasa kurang bersyukur. Orang yang tamak memiliki hasrat untuk menambah harta serta kekayaannya dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi.
- Moral yang kurang kuat
Orang yang tidak memiliki moral yang kuat tentunya akan mudah tergoda melakukan perbuatan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini merupakan tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya. Bila seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, atau kurang konsisten bisa menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dalam dirinya.
- Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup tentunya menjadi salah tu penyebab korupsi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Bila seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya tersebut, maka hal ini akan menjadi penyebab korupsi. Tentunya hal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.
b. Berdasarkan aspek sosial
Berdasarkan aspek sosial bisa menyebabkan sesorang melakukan tindak korupsi. Hal ini bisa terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga, walaupun sifat pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.
Penyebab Korupsi (Faktor Eksternal)
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar di antaranya bisa kamu lihat dari beberapa aspek:
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika nilai nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, masyarakat juga kurang menyadari kalau mereka sedang terlibat korupsi.
Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi ini bagi masyarakat.
- Aspek ekonomi
Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, disini lebih ditekankan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang.
- Aspek politis
Pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.
- Aspek organisasi
Dalam aspek organisasi, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistim pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Advertisement
Cara Mengatasi Korupsi
Cara mengatasi korupsi atau pencegahan dan penanggulangannya bukanlah pekerjaan yang mudah. Cara mengatasi korupsi membutuhkan strategi yang komprehensif untuk meminimalkan faktor penyebab korupsi. Strategi cara mengatasi korupsi di antaranya mencakup aspek preventif, detektif, dan represif yang dilakukan secara intensif dan terus menerus.
Melansir bpkp.go.id, strategi cara mengatasi korupsi adalah sebagai berikut:
Strategi Preventif
Cara mengatasi korupsi yang pertama yaitu menggunakan strategi preventif. Hal ini dialkukan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat
- Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya
- Membangun kode etik di sektor publik
- Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis
- Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan
- Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri
- Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah
- Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen
- Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN)
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
- Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional
Cara Mengatasi Korupsi
Strategi Detektif
Strategi detektif merupakan cara mengatasi korupsi yang diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat dilakukan dengan:
- Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu
- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional
- Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional
- Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi
Strategi Represif
Strategi represif adalah cara mengatasi korupsi yang diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan:
- Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi
- Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes)
- Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas
- Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik
- Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus
- Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu
- Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya
- Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.
Pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagai cara mengatasi korupsi akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif, eksekutif, maupun judikatif. Selain itu, upaya yang bisa segera dilakukan sebagai cara mengatasi korupsi antara lain adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal, maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat dan pengawasan legislatif.
Advertisement