Liputan6.com, Jakarta Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.
Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/12/2021) tentang pengertian korupsi.
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi bisa kamu temui dalam berbagai macam perspektif. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengertian korupsi bisa terjadi dari segi kehidupan mana pun, tidak hanya pada pemerintahan. Akibatnya korupsi juga berkembang degan begitu banyak definisi. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dalam arti yang luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Advertisement
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
- Nurdjana (1990). Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
- Juniadi Suwartojo (1997). Pengertian korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
- Haryatmoko. Pengertian korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
- Mubyarto. Pengertian korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Syed Hussein Alatas. Pengertian korupsi adalah subordinasi kepentingan umu dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
- Gunnar Myrdal. Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
- Robert Klitgaard. Pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
- S. Hornby. Pengertian korupsi adalah suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.
- Henry Campbell Black. Pengertian korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
- Jose Veloso Abueva. Pengertian korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.
Penyebab Korupsi
Ketika perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, maka hal tersebut dapat meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi apabila tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Semakin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, maka akan semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi.
Ada dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab korupsi adalah sebagai berikut:
1. Faktor Internal
Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi seseorang. Hal ini biasanya ditandari dengan adanya sifat manusia yang dibagi menjadi dua aspek, yaitu:
a. Berdasarkan aspek perilaku individu
- Sifat tamak/rakus
Sifat tamak atau rakus merupakan sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya, atau bisa juga disebut dengan rasa kurang bersyukur. Orang yang tamak memiliki hasrat untuk menambah harta serta kekayaannya dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi.
- Moral yang kurang kuat
Orang yang tidak memiliki moral yang kuat tentunya akan mudah tergoda melakukan perbuatan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini merupakan tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya. Bila seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, atau kurang konsisten bisa menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dalam dirinya.
- Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup tentunya menjadi salah tu penyebab korupsi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Bila seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya tersebut, maka hal ini akan menjadi penyebab korupsi. Tentunya hal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.
b. Berdasarkan aspek sosial
Berdasarkan aspek sosial bisa menyebabkan sesorang melakukan tindak korupsi. Hal ini bisa terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga, walaupun sifat pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar di antaranya bisa kamu lihat dari beberapa aspek:
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika nilai nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, masyarakat juga kurang menyadari kalau mereka sedang terlibat korupsi.
Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi ini bagi masyarakat.
- Aspek ekonomi
Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, disini lebih ditekankan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang.
- Aspek politis
Pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.
- Aspek organisasi
Dalam aspek organisasi, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistim pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Advertisement
Dampak Korupsi Terhadap Suatu Negara
Korupsi merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan beberapa dampak negatif sebagai berikut:
1. Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara
2. Menurunnya investasi
3. Meningkatnya kemiskinan
4. Meningkatmya ketimpangan pendapatan
5. Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara.
Korupsi memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia di berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, sosial, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, dan juga terhadap lingkungan hidup.
Berikut beberapa dampak korupsi terhadap ekonomi:
- Penurunan produktivitas.
Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi, membuat produktifitas menurun. Hal ini menghambat perkembangan sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik.
- Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
- Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik.
Jalan rusak, jembatan ambruk, kereta api terguling, beras tidak layak makan, ledakan tabung gas, bahan bakar merusak kendaraan masyarakat, angkutan umum tidak layak, bangunan sekolah ambruk, adalah kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi.
- Menurunnya pendapatan dari sektor pajak.
APBN sekitar 70 persen dibiayai oleh pajak. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang paling banyak menyumbang. Penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
- Hutang negara meningkat.
Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri semakin membengkak.