Liputan6.com, Jakarta Cara unreg kartu Indosat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kini menggunakan kartu provider baru harus melakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016.
Baca Juga
Advertisement
Cara unreg kartu Indosat penting diketahui bagi pelanggan yang ingin mengganti kartu baru. Sebab dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, tertulis bahwa registrasi kartu maksimal hanya bisa dilakukan sebanyak tiga kali pada setiap NIK KTP dan nomor KK sebagai persyaratannya.
Cara unreg kartu Indosat ada beragam tahapan, mulai dari melalui dial up hingga sms. Semua tahapan tersebut dapat diterapkan dengan mudah, bahkan kamu tak harus mengunjungi gerai Indosat.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara unreg kartu Indosat dengan cepat dan mudah yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (19/12/2022).
Cara Unreg Kartu Indosat Melalui SMS
Berikut ini terdapat beberapa cara unreg kartu Indosat melalui SMS adalah:
1. Buka aplikasi SMS di handphone atau smartphone.
2. Masukkan format SMS sesuai dengan UNPAIR#Nomor Telp#. Sebagai contoh, UNPAIR#081567891011#.
3. Pastikan nomor telepon Indosat yang ingin kamu unreg tertulis dengan benar dan valid.
4. Kemudian, kirim SMS ke nomor 4444.
5. Setelah itu, akan mendapat pemberitahuan sebagai tanda jika proses unreg telah berhasil.
Advertisement
Cara Unreg Kartu Indosat Melalui UMB
Selain melalui SMS, berikut ini ada beberapa cara unreg kartu Indosat dengan menggunakan UMB atau USSD Menu Browser atau menu panggilan:
1. Buka menu panggilan.
2. Masukkan kode *123*4444# kemudian pilih 'OK' atau tombol panggilan.
3. Selanjutnya, kalian akan diminta memilih salah satu opsi yang terdiri dari registrasi, cek status, cek NIK, dan hapus data registrasi.
4. Pilih dan ketik nomor 4 yang berisi 'hapus data registrasi' lalu tekan OK.
5. Setelah itu akan muncul kolom konfirmasi ulang, pilih 1 sebagai 'setuju' untuk melanjutkan proses.
6. Sebagai tanda unreg berhasil, kalian akan mendapat pemberitahuan yang berbunyi "UNPAIR nomor Anda berhasil".
Cara Unreg Kartu Indosat Melalui Customer Service
Selanjutnya, cara unreg kartu Indosat adalah dengan menghubungi customer service. Dengan menghubungi CS resmi dari Indosat, permasalahan dari unreg kartu kamu bisa terselesaikan. Kamu bisa menghubungi nomor telepon (021) 30003000 agar terhubung dengan CS Indosat. Namun, sebelum menghubungi customer service, pastikan kamu mempunyai pulsa.
Advertisement
Cara Unreg Kartu Indosat saat Gagal Proses Mandiri
Meskipun telah menggunakan berbagai cara unreg kartu Indosat secara mandiri, namun cara unreg kartu Indosat tersebut terkadang mengalai kegagalan. Dengan begitu, anda perlu untuk mengunjungi petugas di gerai resmi Indosat.
Ketika mendatangi gerai resmi Indosat, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya diperlukan untuk proses unreg kartu. Selanjutnya, kalian bisa langsung menuju customer service, utarakan niat kalian untuk unreg kartu, dan serahkan dokumen resmi sepeti NIK dan nomor KK yang sudah disiapkan. Setelah itu, petugas akan membantu permasalahan kartu Indosat anda yang tidak bisa di unreg.
Cara Unreg Kartu Indosat yang Hilang
Handphone atau smartphone hilang merupakan salah satu alasan seseorang untuk menerapkan tata cara unreg kartu Indosat. Tentu hal ini tak bisa kalian lakukan sendiri, supaya kartu nomor kalian tak digunakan oleh orang tak bertanggung jawab maka kalian perlu memblokirnya.
Oleh karena itu, kalian perlu menghubungi customer service Indosat di nomor (021) 30003000 untuk meminta bantuan. Selain itu, kalian juga bisa langsung datang ke gerai Indosat dengan membawa dokumen NIK dan nomor KK yang dulu kalian pakai untuk registrasi.
Advertisement
Cara Unreg Kartu yang Hangus
Permasalahan unreg kartu bukan hanya hilang saja, namun juga bisa diterapkan untuk kartu Indosat yang hangus dan habis dari masa tenggang. Maka anda tidak perlu melakukan unreg pada kartu tersebut. Sebab, registrasi akan hangus secara otomatis jika nomor tersebut juga hangus.
Hal-Hal Penting Pelaksanaan Registrasi Kartu Provider
Dikutip dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, terdapat poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
1. Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga KK yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
Advertisement