Liputan6.com, Jakarta - Apa yang dimaksud dengan KPR? KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah dengan tanggungan cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. KPR menjadi fasilitas cicilan rumah yang bisa dilakukan 1-25 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan KPR adalah fasilitas kredit atau cicilan yang diperuntukan tidak hanya untuk pembelian rumah, tetapi perbaikan rumah. KPR bisa didapat nasabah dengan status belum menikah, sudah menikah, maupun sudah pernah menikah.
Ada dua jenis KPR yang perlu diketahui, yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi. Beban dari KPR subsidi pemerintah jauh lebih ringan daripada beban KPR non subsidi. Tidak semua nasabah bisa mendapatkan fasilitas kredit seperti KPR subsidi.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang KPR dan cara mengajukan KPR, Senin (2/1/2022).
KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR masuk kategori fasilitas kredit yang memudahkan masyarakat memiliki rumah idaman atau hunian idaman dengan beban yang bisa diperhitungkan. KPR sama dengan fasilitas cicilan rumah.
OJK menjelaskan KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR adalah relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Menikmati fasilitas kredit seperti KPR tidak hanya bisa didapatkan pasangan yang sudah menikah. Fasilitas KPR adalah sejatinya bisa didapat oleh nasabah yang masih single atau belum menikah tetapi sanggup menanggung beban kredit.
Di Indonesia, KPR menjadi jembatan bagi nasabah lebih mudah memiliki hunian. Cicilan KPR umumnya ditanggungkan sesuai dengan kemampuan nasabah. Durasi umumnya bisa 1-25 tahun. Semakin singkat durasi cicilan, bunga yang ditanggungkan akan semakin ringan, begitu pula sebaliknya.
Masih melansir dari sumber yang sama, ada dua jenis KPR yang perlu diketahui. Ada KPR subsidi dan KPR non-subsidi. Ini perbedaan keduanya:
1. KPR Subsidi
KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang dimaksudkan adalah subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi atau KPR subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum, batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi
KPR non subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Jika dilihat dari sisi keuntungan, ada dua keuntungan yang dijanjikan. OJK menjelaskan keuntungan KPR adalah nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Keuntungan KPR adalah nasabah hanya cukup menyediakan uang muka. Ini karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Advertisement
Cara Mengajukan KPR dan Syaratnya
Cara mengajukan KPR subsidi maupun KPR non subsidi harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan. Secara umum syarat mengajukan KPR dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR adalah relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
OJK menjelaskan ini syarat umum cara mengajukan KPR baik KPR subsidi maupun KPR non subsidi:
1. Menyiapkan KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)
3. Menyiapkan surat keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Menyiapkan laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. Menyiapkan NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6. Menyiapkan SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
7. Menyiapkan salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Menyiapkan salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Menyiapkan salinan IMB
Khusus KPR subsidi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR ini hal-hal yang perlu diperhatikan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
1. Penerima KPR subsidi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
2. Usia penerima sudah 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
4. Gaji/penghasilan pokok penerima KPR subsidi tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun
5. Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ini dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk cara mengajukan KPR subsidi:
1. Menyiapkan dokumen berupa form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Menyiapkan dokumen berupa Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
5. Menyiapkan dokumen fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional)
6. Menyiapkan dokumen fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Menyiapkan dokumen fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan