Liputan6.com, Jakarta IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini tampaknya bukan lagi menjadi sesuatu yang asing di masyarakat. Masyarakat yang ingin mendirikan hunian dan bangunan lainnya perlu mengetahui cara mengurus IMB. Hal ini karena dilansir dari indonesia.go.id, IMB diperlukan agar sebuah bangunan dapat memiliki haknya. Sedangkan bangunan yang tidak mempunyai IMB dapat dirobohkan oleh pemerintah setempat tanpa terkecuali.Â
Baca Juga
Lebih lanjut, IMB merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemda agar masyarakat yang berkepentingan dapat mendirikan, menambah, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Dasar hukum tentang IMB ini adalah mengacu pada undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Advertisement
Anda tidak menginginkan bangunan Anda dirobohkan sebelum jadi dibangun, bukan? Selain untuk keamanan secara administrasi bangunan Anda, mengetahui cara mengurus IMB juga akan memudahkan Anda dalam pengajuan pinjaman atau dalam pembelian properti. Anda juga tidak perlu risau dan bingung untuk mencari informasi tentang pengurusan IMB.
Berikut liputan6.com rangkum dari Indonesia.go.id tentang cara mengurus IMB rumah bangunan, syarat serta keuntungannya, pada Rabu (26/10/22) :
Syarat Mengurus IMB
Cara mengurus IMB rumah bangunan yang pertama adalah Anda perlu memperhatikan syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelumnya.
1. Syarat Administrasi
a. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum setempat.
b. Isi formulir pengurusan IMB, berupa formulir permohonan izin IA dan tanda tangani dengan materai Rp6.000.
c. Siapkan fotokopi bukti kepemilikan tanah Anda. Untuk surat tanah, Anda perlu melampirkan surat penyataan tentang tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa.
d. Siapkan fotokopi KTP satu satu lembar. Selanjutnya jika berbadan hukum, maka Anda perlu melampirkan juga akta pendirian usaha. Anda bisa mewakilkan pengurusan IMB kepada orang lain atau Anda yang mewakili dengan syarat ada surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan disertai fotokopi KTP.
e. Siapkan gambar bangunan, dengan jumlah minimal tujuh set, termasuk denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas.
f. Buatlah surat sebagai pemberitahuan kepada penduduk sekitar yang dilanjutkan kepada pengurus RT dan RW. Bagi yang bangunannya berhimpit dengan batas persil maka perlu dilampir dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
g. Jika tanah tersebut bukanlah milik Anda sendiri, maka Anda perlu menyiapkan surat perjanjian penggunaan lahan.
h. Formulir permohonan tersebut perlu dilegalisir terlebih dahulu oleh kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan dibangun.
i. Jika bangunan akan dikerjakan dengan cara bangunan, maka Anda perlu melampiri surat tambahan berupa Surat Perintah Kerja atau SPK.
j. Atupun dokumen lain seperti data hasil penyelidikan tanah bagi Anda yang disyaratkan.
Advertisement
Syarat Mengurus IMB
2. Syarat Teknis
Cara mengurus IMB yang kedua adalah dengan melengkapi syarat administrasi dengan memenuhi syarat teknis sebagai berikut :
a. Anda perlu menyiapkan gambar rencana bangunan atau arsitekturnya, yang berupa denah, tampak bangunan, potongan, detail bangunan dan gambar rencana struktur yang berupa pondasi, kolom, balok, lantai dan atap.
b. Adanya rekomendasi teknis dari IPPL dan siteplan.
c. Anda juga perlu menyiapkan adanya perhitungan konstruksi bangunan yang telah dibuat oleh tenaga ahli yang bersertifikasi (SIPB) bagi bangunan di atas dua lantai atau bangunan dengan konstruksi beton lebih dari 10 meter.
d. Jika Anda hanya ingin merenovasi dan/ atau mengubah bentuk atau memperluas bangunan bangunan, maka Anda perlu menyiapkan gambar bangunan sebelumnya.
Cara Mengurus IMB
3. Pengurusan IMB di BTSP atau PTSP
Setelah semua syarat administrasi dan teknis telah lengkap, maka ada beberapa langkah lagi dalam rangkaian cara mengurus IMB yang perlu Anda lakukan, sebagai berikut :
a. Datanglah ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) wilayah setempat. Anda perlu menunggu proses pengurusan IMB ini sekitar 20 hingga 21 hari.
b. Jika rumah yang akan Anda bangun ukurannya di bawah 500 meter persegi, Anda dapat langsung mengurusnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan, lalu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
c. Setelah sekitar satu minggu, petugas akan datang untuk mengukur tanah dan membuat gambar denah rumah Anda. Gambar denah ini yang nantinya akan melengkapi syarat pembuatan IMB.
d. Biaya pengurusan IMB setiap daerah juga bisa berbeda-beda.
Advertisement
Menghitung Biaya IMB dan Keuntungan IMB
5. Cara Menghitung Biaya IMB
Setelah memahami cara mengurus IMB, Anda juga bisa menghitung biaya IMB. Ada rumus yang bisa Anda gunakan untuk menaksir biaya IMP rumah bangunan baru, yaitu dengan mengalikan tarif dasar masing-masing daerah dengan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi serta dikalikan dengan luas bangunan.
Ketika Izin Pembangunan (IP) sudah diterbitkan, berarti Anda sudah bisa memulai proses konstruksi sambil menunggu IMB. IMB ini berlaku selama satu tahun. Setelah memiliki IMB, Anda dapat mengurus Izin Penggunaan Bangunan atau Sertifikat Laik Fungsi yang berlaku 5 hingga 10 tahun.
6. Keuntungan Mengurus IMB
Seperti yang disebutkan sebelumnya, mengetahui cara mengurus IMB akan memberikan Anda keuntungan terkait dengan penggunaan IMB. Selain mungkin mempermudah dalam pembelian properti atau pinjaman KPR, keuntungan bangunan yang memiliki IMB adalah sebagai berikut :
a. Bangunan tersebut memiliki nilai jual yang tinggi dibandingkan bangunan yang tidak memiliki IMB
b. Memudahkan jaminan kredit bank
c. IMB juga dapat meningkatkan status tanah
d. Informasi peruntukan serta rencana jalan
Nah, demikian rangkaian cara mengurus IMB. Pastikan setelah memahaminya Anda dapat lebih mudah dalam mengurus IMB. Tidak mengetahui cara mengurus IMB ini mungkin dapat merugikan Anda. Jika demikian, maka akan lebih merepotkan Anda ke depannya.
Â
Reporter magang : Friska Nur Cahyani