5 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah, Aman dan Sederhana

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan secara offline dan online.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 14 Sep 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 19:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah untuk dilakukan, tentu dengan berbagai metode. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat ketika melakukan pencairan. Untuk mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa online maupun offline.

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda bisa mengakses website resmi Dinas Ketenagakerjaan. Tapi bagi Anda yang bingung melakukan pencairan secara online, maka bisa mendatangi Disnakertrans untuk pencairan secara offline. 

Selain itu, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS sehingga tidak perlu khawatir jika tak bisa ke kantor BPJS secara langsung. Bagi Anda yang ingin melakukan pencairan 100 persen atau sebagian juga akan dilayani. 

Berikut ini cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

KPR BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan Online

 Hanya dengan gadget dan internet, Anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan mengunjungi website resmi atau bisa mengunduh aplikasinya. 

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

- Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Setelah membuka website atau login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Namun bagi Anda yang belum mempunyai akun, bisa mendaftar terlebih dahulu melalui kolom Daftar Pengguna.

- Ketika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT, lalu isi kolom informasi melalui kolom KPJ, dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, lalu pilih Pengajuan Klaim.

- Langkah selanjutnya, akan muncul pilihan Jenis Klaim dan kamu bisa mengisi, dan jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

- Langkah berikutnya, akan muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online, kemudian tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT, dann pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.

- Setelah itu petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

2. Pencairan Offline di kantor

Ketika mengalami kesulitan secara online, maka mendatangi kantor merupakan langkah yang cukup efektif, karena nantinya kamu bisa mengikuti petunjuk dari petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kemudian Anda akan diarahkan untuk melengkapi formulir pengajuan klaim.

- Setelah itu, serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan dan pastikan kamu telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan.

- Dokumen yang akan dilampirkan seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif

- Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor dan jalani proses wawancara dan pengambilan foto

- Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil

 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Liputan6.com/Triyasni)

3. Pencairan Offline di Bank

Ketika kamu kesulitan untuk mendatangi kantor BPJ juga melakukan pencairan secara online, maka berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank:

- Selalu pastikan bank yang akan dikunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah itu, pastikan juga telah menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah kamu siapkan dengan lengkap. Seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP asli 1 lembar, fotokopi Kartu Keluarga asli 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir dari perusahaan, buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar, dan materai.

- Langkah selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui custumor service bank.

- Jangan lupa untuk menyiapkan No. rekening yang kamu miliki untuk transfer uang yang akan dilakukan.

- Setelah mendapat notifikasi melalui ponsel ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dikirimkan setelah 14 hari.

 

 

 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

4. Pencairan BPJS Ketengakerjaan Sebesar 10%

Seperti yang diketahui, ada pilihan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaa. 

- Untuk peserta minimal terdaftar 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki status karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan, dengan lampiran bukti surat pernyataan

- Membawa juga kartu BPJS/Jamsostek yang asli dan juga fotocopy

- Membawa Kartu Keluarga asli maupun fotokopi, KTP atau Paspor asli serta fotokopinya

- Lampirkan juga buku rekening tabungan asli dan fotokopi, NPWP bagi peserta dengan saldo 50 juta

5. Pencairan Sebesar 100%

Adapun persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen, diantaranya

- Pensiun atau tidak berstatus karyawan dalam perusahaan bisa dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- Pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 rangkap

- Jika alasan berhenti bekerja adalah pemutusan hubungan kerja, bawalah akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta NPWP bagi peserta dengan saldo 50 juta

- Lampirkan kartu BPJS/Jamsostek yang asli dan juga fotocopy

- Membawa Kartu Keluarga asli maupun fotokopi

- Siapkan juga KTP atau Paspor asli serta fotokopinya, lalu jangan lupa untuk membawa buku rekening tabungan asli dan fotokopi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya