Liputan6.com, Jakarta Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang harus dilakukan secara berkala untuk membantu pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan pelayanan publik, salah satu pajak yang harus dibayarkan adalah pajak motor. Cara membayar pajak motor banyak dicari oleh para pemilik kendaraan sebagai panduan dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
Baca Juga
Advertisement
Sekarang cara membayar pajak motor tidak hanya dapat dilakukan dengan cara offline atau mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak motor secara online. Untuk membayar pajak motor, wajib pajak harus mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Informasi ini dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dapat ditentukan dengan menghubungi kantor pajak setempat.
Saat melakukan cara membayar pajak motor tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Sedangkan untuk cara membayar pajak motor 5 tahunan wajib pajak perlu menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut cara membayar pajak motor yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (26/1/2023).
Cara Membayar Pajak Motor Offline
Cara membayar pajak motor offline dapat dilakukan melalui 2 jalur, melalui kantor SAMSAT dan SAMSAT Keliling. Khusus untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan, misalnya perusahaan, pembayaran pajak motor perlu dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan Tanda Daftar Kendaraan (TDP).
Untuk melakukan cara membayar pajak motor secara offline, wajib pajak tinggal datang ke kantor SAMSAT atau SAMSAT keliling sambil membawa dokumen yang diperlukan. Petugas akan mengarahkan wajib pajak alur pembayaran yang harus dilalui. Tiap kantor SAMSAT atau SAMSAT dapat memberlakukan alur yang berbeda.
Sebagai tambahan informasi, Kantor Samsat beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB.
Advertisement
Cara Membayar Pajak Motor Online
Cara membayar pajak motor secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional) yang resmi diluncurkan pada 2023. Aplikasi ini sudah mulai diuji coba sejak 13 Agustus 2021. Sebelumnya, setiap pemerintah daerah membuat layanan pembayaran pajak online masing-masing melalui website maupun aplikasi. Layanan pembayaran pajak ini kurang maksimal karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah. Masyarakat masih banyak yang memilih melakukan pembayaran pajak secara offline.
Peluncuran aplikasi SIGNAL diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak motor serta dapat mengurai antrian yang terjadi di kantor SAMSAT. Berikut tahap cara membayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL.
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
2. Lakukan registrasi pengguna dengan langkah berikut
- Buka aplikasi SIGNAL
- Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
3. Wajib pajak perlu mendaftarkan kendaraan miliknya terlebih dahulu dengan langkah berikut.
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil notifikasi bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
4. Setelah registrasi pengguna dan kendaraan, wajib pakan dapat mulai penlakukan pembayaran pajak motor. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka aplikasi SIGNAL- Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
- Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
- Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’
- Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank.
Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika pembayaran tidak segera dilakukan dalam waktu 2 jam, wajib pajak perlu mengulang cara di atas.