Liputan6.com, Jakarta Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya adalah Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya.
Baca Juga
Advertisement
Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya aturan-aturan di bawahnya seperti UUD 1945, Tap MPR, UU/Perppu, Peraturan Presiden, dan Perda tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila memiliki arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa. Selain itu, Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional.
Dengan kata lain, Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional di Indonesia. Untuk memahami kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (30/1/2023).
Sekilas tentang Pancasila
Pancasila merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Sanskerta. Pancasila sendiri merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca dan sila. Panca berarti lima, sedangkan sila dasar atau aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral.
Secara istilah, Pancasila dapat dipahami sebagai lima prinsip dasar negara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara diputuskan dalam sidang PPKI. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.
Pada saat sidang pengesahan UUD 1945 beserta Pembukaannya oleh PPKI, naskah Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.
Advertisement
Pancasila Menurut Pandangan Ir. Soekarno
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosofische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia.
Philosophische Grondslag merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Belanda. Lag yang berarti norma, dan grands yang berarti dasar, dan Philosophische yang berarti filsafat. Dengan kata lain, Pancasila sebagai Philosophische Grondslag adalah Pancasila sebagai norma dasar yang menjadi sumber segala peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai Philosophische Grondslag, Pancasila secara umum memiliki dua kepentingan, yakni sebagai berikut;
a. Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.
b. Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.
Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental
Menurut Hans Kelsen, seperti dikutip dari laman Pemkot Malang, Pancasila masuk dalam kategori Grundnorm yang artinya Pancasila adalah norma dasar yang dijadikan acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan atau norma.
Sedangkan menurut Hans Nawiasky, Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya adalah Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Artinya, Pancasila menjadi rujukan utama dalam merumuskan segala peraturan yang berlaku di Indonesia, mulai dari UU, Tap MPR, Peraturan Presiden, dan Perda. Selain itu, dapat dipahami pula bahwa Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum nasional.
Dalam hukum Indonesia, Pancasila merupakan filosofi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana hukum tertinggi di Indonesia yakni UUD (Undang-Undang Dasar) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena UUD merupakan pengejawantahan nilai-nilai dasar Pancasila yang berisikan tentang tujuan negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Maka peraturan-peraturan yang ada di bawah UUD, baik itu berupa undang-undang, Tap MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah haruslah mengacu pada UUD dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Advertisement
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dikutip dari artikel "Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional" (Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018), Fais Yonas Bo’a mengungkapkan bahwa fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
1. Ideologi hukum Indonesia,
2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia,
4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia juga telah dilegitimasi dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat, yakni sebagai berikut:
1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan TAP MPR tersebut, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah, Pancasila menjadi untuk menemukan dan menggali sumber hukum dan aturan, baik sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, Pancasila juga menjadi rujukan utama dalam pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.