4 Cara Pencairan Jamsostek yang Aman, Tersedia Secara Online dan Offline

Cara pencairan jamsostek sangat mudah dilakukan, siapkan dokumen dan kartu tanda pengenal.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 14 Feb 2023, 11:50 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 11:50 WIB
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Liputan6.com, Jakarta Jamsostek adalah singkatan dari "Jaminan Sosial Tenaga Kerja", yang merupakan program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah, untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia. Program ini mencakup asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, dan program pensiun. Sejak tahun 2014, Jamsostek berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun cara pencairan jamsostek sangat mudah dilakukan, di mana Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat pencairan. 

Jamsostek yang kini dikenal BPJS Ketenagakerjaan, merupakan program yang wajib diikuti oleh semua perusahaan yang memiliki karyawan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN. Pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan dengan cara iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan secara terpisah. Sehingga pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, dapat memanfaatkan layanan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga pensiun. Untuk cara pencairan jamsostek atau BPJS ini, bisa dilakukan secara online atau offline dengan mengunjungi kantor BPJS saat hari kerja. 

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, dan keamanan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya untuk memperluas cakupan program dan meningkatkan kualitas layanan yang disediakan.

Program ini terus dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pesertanya. Berikut ini cara pencairan jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/2/2023). 

Cara Pencairan Jamsostek Online

Banner Infografis Panggil Kami BP Jamsostek
Banner Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

Jamsostek merupakan program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja. Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh Jamsostek adalah pencairan dana secara online. Jika Anda adalah peserta Jamsostek dan ingin mencairkan dana melalui layanan online, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

- Cara pencairan jamsostek yang pertama adalah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Buku Tabungan atas nama Anda

c. Surat Keterangan Berhenti Kerja (SKBK) atau surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Kunjungi situs web resmi Jamsostek, dengan akses situs web resmi Jamsostek di alamat https://www.jamsostek.go.id. 

- Pilih layanan e-klaim pada menu yang tersedia, lalu masuk ke akun e-klaim Anda. Jika Anda belum memiliki akun e-klaim, pilih menu "daftar" untuk mendaftar akun terlebih dahulu.

- Isi data pribadi yang diminta dan ikuti instruksi yang diberikan. Setelah selesai mendaftar, masuk ke akun e-klaim Anda dengan memasukkan nomor peserta Jamsostek dan password.

- Isi formulir pencairan dana, dengan pilih menu "klaim" pada dashboard akun Anda, dan pilih "klaim jaminan hari tua" atau "klaim jaminan pensiun", sesuai dengan jenis jaminan yang ingin Anda cairkan.

- Kemudian, ikuti langkah-langkah pada formulir yang tersedia dengan mengisi informasi pribadi, informasi bank, dan informasi pekerjaan sebelumnya. Unggah juga dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan.

- Setelah mengisi formulir, verifikasi data dan dokumen akan dilakukan oleh Jamsostek. Pastikan data dan dokumen yang Anda serahkan valid, dan sesuai dengan persyaratan.

- Setelah permohonan pencairan dana disetujui, dana Jamsostek akan ditransfer ke rekening bank yang Anda tunjuk.

- Proses transfer dana biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Cara Pencairan Jamsostek Offline di Kantor

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta

- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Buku Tabungan atas nama Anda

c. Surat Keterangan Berhenti Kerja (SKBK) atau surat keterangan sejenis, yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Cara pencairan jamsostek berikutnya adalah Anda bisa mencari kantor Jamsostek terdekat di tempat tinggal, atau tempat kerja Anda melalui situs web resmi Jamsostek di alamat www.jamsostek.go.id atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile yang dapat diunduh di Google Play atau App Store.

- Setelah menemukan kantor Jamsostek terdekat, kunjungi kantor tersebut pada jam operasional yang telah ditentukan. Setelah tiba di kantor Jamsostek, ambil nomor antrian di loket pendaftaran. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

- Tunggu giliran Anda dipanggil, untuk mendapatkan layanan dari petugas Jamsostek. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir klaim. Formulir klaim terdiri dari informasi pribadi, informasi bank, dan informasi pekerjaan sebelumnya. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

- Setelah mengisi formulir klaim, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, buku tabungan, SKBK atau surat keterangan sejenis, dan NPWP jika ada. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

- Setelah Anda menyerahkan formulir klaim dan dokumen-dokumen yang diperlukan, petugas Jamsostek akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya. Proses verifikasi tersebut biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

- Setelah proses verifikasi selesai, dana Jamsostek akan dicairkan ke rekening bank yang Anda tunjuk. Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau email, yang berisi informasi jumlah dana yang dicairkan dan estimasi waktu transfer dana ke rekening bank Anda.

Cara Pencairan Jamsostek di Bank

BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Berikut adalah cara pencairan Jamsostek di bank yang bisa Anda lakukan diantaranya: 

- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Sebelum mengunjungi bank, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Buku Tabungan atas nama Anda

c. Surat Keterangan Berhenti Kerja (SKBK) atau surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya.

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian identitas dan keabsahan klaim Anda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen tersebut saat mengunjungi bank.

- Cari bank yang bekerja sama dengan Jamsostek, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, lalu kunjungi bank yang dipilih. Setelah menemukan bank yang bekerja sama dengan Jamsostek, kunjungi bank tersebut pada jam operasional yang telah ditentukan.

- Pastikan Anda datang di hari dan jam yang tepat, dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran, sehingga memudahkan petugas bank dalam memberikan pelayanan kepada Anda.

- Setelah mendapat nomor antrian, tunggu giliran Anda dipanggil untuk mendapatkan layanan dari petugas bank. Pastikan Anda siap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dan formulir klaim.

- Setelah dipanggil, petugas bank akan memberikan formulir klaim yang harus diisi. Formulir klaim ini berisi informasi pribadi, informasi bank, dan informasi pekerjaan sebelumnya. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

- Setelah mengisi formulir klaim, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, buku tabungan, SKBK atau surat keterangan sejenis, dan NPWP jika ada. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

- Setelah Anda menyerahkan formulir klaim dan dokumen-dokumen yang diperlukan, petugas bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut, untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya. Proses verifikasi tersebut biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

- Setelah proses verifikasi selesai, dana Jamsostek akan dicairkan ke rekening bank yang Anda tunjuk. Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau email, yang berisi informasi jumlah dana yang dicairkan dan estimasi waktu transfer dana ke rekening bank Anda.

Cara Pencairan Jamsostek Sebesar 100%

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Saat ini, program Jamsostek telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan pencairan dana sebesar 100% dari BPJS Ketenagakerjaan, biasanya dibutuhkan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain:

- Persiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap dan benar, seperti KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, rekening bank, dan surat keterangan berhenti kerja (SKBK) atau dokumen sejenis.

- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrian untuk melakukan pengajuan pencairan dana. Setelah dipanggil, sampaikan maksud Anda untuk melakukan pencairan dana sebesar 100% dari BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas yang bertugas.

- Petugas akan meminta Anda untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan salinan yang telah disiapkan sebelumnya.

- Petugas akan memeriksa dokumen yang telah diserahkan, dan melakukan proses verifikasi dan validasi.

- Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, petugas akan memberikan informasi mengenai jumlah dana yang bisa dicairkan serta prosedur selanjutnya.

- Jika Anda setuju dengan informasi yang diberikan, petugas akan meminta Anda untuk menandatangani dokumen persetujuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

- Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang harus diisi dan ditandatangani.

- Formulir pencairan dana harus diserahkan kembali kepada petugas, dan proses pencairan dana sebesar 100% dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan.

- Dana akan dicairkan ke rekening bank yang telah ditunjuk pada saat pengajuan. Pastikan bahwa rekening bank yang ditunjuk masih aktif dan valid, serta tidak dalam keadaan diblokir atau terkena masalah lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya