Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Serta Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dilakukan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 13 Apr 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 18:45 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang terdekat dan bank. Kini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan secara online dengan tajuk BPJSTKU.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui aplikasi dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pilih yang paling mudah!

Apabila masih merasa kesulitan dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, jangan ragu melakukan cara yang offline. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS dan Bank yang bekerja sama dengan BPJS.

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kartunya hilang? Berikut Liputan6.com ulas empat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline lengkap syaratnya, Rabu (13/4/2022).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online adalah unduh aplikasi BPJSTKU atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kemudian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online adalah login pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum mempunyai akun, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online mulai dengan mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

3. Jika sudah masuk, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online adalah pilih menu Klaim Saldo JHT lalu isi kolom informasi.

4. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, lalu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

5. Apabila berhasil, akan muncul pilihan Jenis Klaim. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Jika semua data sudah diisi lengkap, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa segera klik menu Kirim sampai muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

7. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ini syarat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sesuai jenisnya:

- Mengundurkan diri atau PHK: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).

- Usia pensiun: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

- Cacat Total Tetap: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan NPWP (jika ada).

- Meninggalkan NKRI (WNI): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).

- Meninggalkan NKRI (WNA): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).

- Klaim 10%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).

- Klaim 30%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).

8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bagian proses klaim saldo JHT.

9. Pada hari yang telah ditentukan, peserta bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

10. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online selesai.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor BPJS

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS adalah mulai dengan mendatangi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS.

3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS sesuai jenisnya berikut ini:

- Mengundurkan diri atau PHK: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).

- Usia pensiun: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

- Cacat Total Tetap: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan NPWP (jika ada).

- Meninggalkan NKRI (WNI): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).

- Meninggalkan NKRI (WNA): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).

- Klaim 10%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).

- Klaim 30%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).

4. Kemudian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS bagian ini bagi peserta akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.

5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto, kemudian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di kantor BPJS bagian terakhir tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Bank

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di bank pertama adalah pastikan bank yang akan dikunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

2. Lalu pastikan berkas seluruh dokumen yang dibutuhkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di bank sudah siapkan sesuai jenisnya berikut ini:

- Mengundurkan diri atau PHK: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).

- Usia pensiun: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

- Cacat Total Tetap: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan NPWP (jika ada).

- Meninggalkan NKRI (WNI): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).

- Meninggalkan NKRI (WNA): Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, dan NPWP (jika ada).

- Klaim 10%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).

- Klaim 30%: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E – KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).

3. Apabila sudah, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di bank lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui custumor service bank.

4. Siapkan Nomor rekening yang dimiliki untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di bank bagian memudahkan transfer uang pencairan.

5. Apabila cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline di bank belum berhasil, peserta akan mendapat notifikasi melalui ponsel ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dikirimkan setelah 14 hari.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Kartunya Hilang

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kartunya hilang adalah mulai dengan membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

2. Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.

3. Kemudian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kartunya hilang, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.

4. Peserta akan mendapatkan petunjuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kartunya hilang lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya