Liputan6.com, Jakarta - Qadha puasa adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu. Alasan tersebut bisa berupa sakit, haid, nifas, melakukan perjalanan, atau alasan lainnya yang diakui dalam ajaran Islam.
Bagaimana cara qadha puasa bertahun-tahun?
"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
Advertisement
Universitas Muhammadiyah Surabaya menjelaskan qadha puasa bertahun-tahun sebagaimana pendapat para ulama tarjih, boleh dilakukan dan tidak ada batasan akhir waktu kapan harus mengganti puasa. Meski begitu, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara qadha puasa bertahun-tahun yang dimaksudkan, Jumat (3/3/2023).
Cara Qadha Puasa Bertahun-Tahun
Ada sejumlah kejadian yang membuat seorang muslim kesulitan mengqadha puasa Ramadhan secepat mungkin. Ini mengharuskan mereka melakukan qadha puasa bertahun-tahun. Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, hal-hal yang membuat seseorang harus qadha puasa bertahun-tahun:
- Penyakit kronis
Orang yang mengalami penyakit kronis seperti kanker atau diabetes bisa menjadi penyebab seseorang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika penyakitnya membutuhkan perawatan yang lama, maka orang tersebut harus menunda qadha puasa hingga penyakitnya sembuh. Hal ini bisa membuat seseorang harus qadha puasa bertahun-tahun.
- Kehamilan dan menyusui
Wanita hamil atau menyusui dilarang berpuasa jika dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan mereka atau bayinya. Jika seorang wanita mengalami kehamilan atau menyusui selama beberapa tahun berturut-turut, maka ia harus menunda qadha puasa hingga masa kehamilan atau menyusui selesai.
- Kehilangan kesadaran
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan.
Contohnya, orang yang mengalami kecelakaan atau pingsan akibat sakit. Jika orang tersebut butuh waktu lama untuk pulih, maka ia harus menunda qadha puasa hingga pulih sepenuhnya.
- Kesalahan dalam menunaikan puasa
Terkadang, seseorang bisa salah menunaikan puasa, misalnya tidak sengaja memakan atau minum saat berpuasa.
Jika hal ini terjadi pada beberapa tahun berturut-turut, maka orang tersebut harus menunda qadha puasa hingga puasa tersebut dapat dilakukan kembali dengan benar. Hal ini bisa membuat seseorang harus qadha puasa bertahun-tahun.
Diperbolehkannya qadha puasa bertahun-tahun daripada membayar fidyah ini sesuai pendapat para ulama mazhab al-Hanafiyah dan ulama mazhab asy-Syafi’iyah.
Pendapat Ulama Mazhab al-Hanafiyah
Dalam kitab Tabiyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq oleh Az-Zaila’I, jika seseorang masih memiliki utang puasa yang belum dibayarkan sampai datang Ramadhan selanjutnya, ia harus berpuasa dulu untuk Ramadhan tahun tersebut.
Setelah bulan Ramadhan berlalu, baru qadha puasa sebelumnya. Dijelaskan, bahwa tidak wajib baginya untuk membayar fidyah. Ini karena kewajiban qadha itu bersifat tarakhi atau tidak harus langsung di-qadha, tapi boleh ditunda sampai batas waktu tertentu.
Pendapat Ulama Mazhab asy-Syafi’iyah
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh An-Nawawi, ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, wajib baginya qadha puasa setelah berpuasa untuk Ramadhan saat itu.
Tidak hanya qadha puasa yang diwajibkan, tetapi juga diwajibkan baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan. Itu artinya sama dengan satu mud makanan beserta dengan qadha.
Advertisement
Cara Qadha Puasa Bertahun-Tahun Selanjutnya
1. Waktu Pelaksanaan Ganti atau Bayar Utang Puasa Ramadhan
Cara qadha puasa bertahun-tahun untuk waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan kapan saja. Akan tetapi, makruh hukumnya jika mendahulukan puasa sunnah daripada puasa qadha.
Cara qadha puasa bertahun-tahun dengan mendahulukan puasa sunnah di sini, misalnya puasa Senin dan Kamis. Lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daun, dan lainnya.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, "kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya."
Pelaksanaan cara qadha puasa bertahun-tahun adalah secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut:
Pendapat pertama, cara qadha puasa bertahun-tahun menyatakan puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun, belum ada hadis yang shahih tentang pendapat ini.
Pendapat kedua, cara qadha puasa bertahun-tahun menyatakan pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.
"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
2. Jumlah Ganti atau Bayar Utang Puasa Ramadhan
Berdasarkan surat al-Baqarah ayat 184, cara qadha puasa bertahun-tahun atau ganti puasa Ramadhan berdasarkan jumlahnya, wajib mengganti puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan.
Misalnya, seorang muslim tidak bisa puasa Ramadhan selama 7 hari. Maka, cara qadha puasa bertahun-tahun wajib menggantinya dengan jumlah sama, yakni 7 hari.
Ini berlaku pula untuk cara qadha puasa bertahun-tahun dengan total jumlah lainnya. Khusus bagi yang lupa dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, maka cara qadha puasa bertahun-tahun ambil jalan tengahnya.
Menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Contohnya jika seseorang lupa apakah ia harus mengqadha puasa sebanyak 5 atau 6 hari. Maka, sebaiknya ia memilih yang keenam. Ini karena lebih dalam berpuasa lebih baik, daripada kurang.
3. Menggabungkan dengan Puasa Sunnah
Cara qadha puasa bertahun-tahun atau ganti puasa Ramadhan bisa dilakukan dengan menggabungkan dengan puasa lain. Menggabungkan puasa qadha dan puasa lain (sunnah) sah hukumnya.
Beruntung, maka seseorang bisa mendapatkan pahala dari masing-masing puasa itu (wajib dan sunnah). Cara qadha puasa bertahun-tahun dengan menggabungkan puasa sunnah ini dijelaskan oleh Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.
"Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta'yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama."
Pendapat tentang cara qadha puasa bertahun-tahun dengan menggabungkan ini dikuatkan oleh Syeikh Abubakar bin Syatha dalam I'anatuth Thalibin, sesuai dengan penjelasan para ulama Nahdlatul 'Ulama.
"Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura' dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa' dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunah mutlak."
Â