Kedaulatan adalah Hak Mutlak Negara, Berikut Sifat dan Teorinya

Sebagai hak yang mutlak, kedaulatan adalah kewenangan penuh kepada negara untuk mengatur wilayahnya dan menentukan kebijakan dalam negeri serta hubungannya dengan negara lain tanpa campur tangan dari negara lain.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 05 Apr 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi bendera negara anggota ASEAN
Sebagai hak yang mutlak, kedaulatan adalah kewenangan penuh kepada negara untuk mengatur wilayahnya dan menentukan kebijakan dalam negeri serta hubungannya dengan negara lain tanpa campur tangan dari negara lain. (Gambar oleh Thuận Tiện Nguyễn dari Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta Kedaulatan adalah hak mutlak yang harus dimiliki oleh setiap negara. Sebagai hak yang mutlak, kedaulatan memberikan kekuasaan penuh kepada negara untuk mengatur wilayahnya dan menentukan kebijakan dalam negeri serta hubungannya dengan negara lain tanpa campur tangan dari negara lain.

Kedaulatan adalah hak yang juga memberikan kekuasaan kepada negara untuk menjalankan pemerintahannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebudayaan, nilai, dan aspirasi rakyatnya. Kedaulatan juga harus diimbangi oleh tanggung jawab internasional yang harus dipenuhi oleh negara. 

Negara harus tetap mempertahankan kedaulatannya dengan menghormati hak asasi manusia, menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.

Berikut ulasan tentang kedaulatan adalah hak mutlak negara yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (5/4/2023).

Pengertian Kedaulatan

Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Negara dianggap sebagai entitas politik yang memiliki kedaulatan dan berwenang untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedaulatan adalah hak mutlak yang harus dimiliki oleh setiap negara. Sebagai hak yang mutlak, kedaulatan adalah kewenangan penuh kepada negara untuk mengatur wilayahnya dan menentukan kebijakan dalam negeri serta hubungannya dengan negara lain tanpa campur tangan dari negara lain.

Dalam konteks ini, negara dianggap sebagai entitas politik yang memiliki kedaulatan dan berwenang untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan memberikan negara hak untuk menentukan bentuk pemerintahannya, membuat kebijakan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan, serta mempertahankan dan memperluas wilayahnya sesuai dengan kepentingannya.

Hak kedaulatan juga memberikan kekuasaan kepada negara untuk menjalankan pemerintahannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebudayaan, nilai, dan aspirasi rakyatnya. Dalam hal ini, negara berhak memilih sistem politik dan pemerintahan yang paling cocok dengan kondisi, situasi, dan keinginan masyarakatnya.

Namun, hak ini juga harus diimbangi oleh tanggung jawab internasional dan penghargaan terhadap nilai-nilai universal. Negara harus tetap mempertahankan kedaulatannya dengan menghormati hak asasi manusia, menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.

Dalam menjalankan hak kedaulatannya, negara juga harus memperhatikan hubungan antarnegara dan membangun kerjasama internasional yang saling menguntungkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa negara tidak mengeksploitasi hak kedaulatannya untuk merugikan negara lain atau masyarakat internasional secara keseluruhan.

Sifat Kedaulatan

Jokowi Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Bogor
Memiliki kedaulatan tidak berarti negara bebas untuk melakukan tindakan semaunya tanpa memperhatikan hukum internasional.(AP Photo/Achmad Ibrahim)

Kedaulatan memiliki beberapa sifat yang menjadi ciri khasnya. Sifat-sifat kedaulatan tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan adalah suatu hak yang penting bagi negara untuk mengatur kepentingannya sendiri. berikut Sifat Kedaulatan

1. Mutlak

Kedaulatan adalah hak mutlak yang dimiliki oleh negara untuk mengatur wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.

2. Tak Terbatas

Negara berhak menentukan kebijakan dalam negeri serta hubungannya dengan negara lain tanpa adanya batasan tertentu.

3. Abadi

Kedaulatan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan ke pihak lain.

4. Universal

Kedaulatan berlaku di seluruh wilayah negara, tidak terbatas pada wilayah tertentu.

5. Berdaulat

Kedaulatan memberikan negara kekuasaan penuh atas wilayahnya, sehingga negara dapat menentukan bentuk pemerintahannya, membuat kebijakan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan, serta mempertahankan dan memperluas wilayahnya sesuai dengan kepentingannya.

6. Tunduk pada Hukum Internasional

Memiliki kedaulatan tidak berarti negara bebas untuk melakukan tindakan semaunya tanpa memperhatikan hukum internasional. Negara harus tetap mempertahankan kedaulatannya dengan menghormati hak asasi manusia, menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.

Teori Kedaulatan

jokowi
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan kedaulatan ini. (Dok Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden)

Kedaulatan adalah hal mutlak yang pasti dimiliki oleh setiap negara. Namun, pengaplikasian hak kedaulatan dapat berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Berikut 5 teori kedaulatan yang diterapkan di berbagai negara.

1. Kedaulatan Tuhan

Teori yang dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino ini meyakini bahwa lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi apabila dikehendaki oleh Tuhan. Ciri khas negara yang menganut paham ini adalah ia tidak membedakan urusan negara dari urusan agama, atau sebaliknya. Negara yang menganut paham ini dikenal juga dengan negara teokrasi.

Menurut teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara hanya satu yaitu Tuhan. Oleh karena itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan dalam menjalankan hukum Tuhan di dunia. Seorang raja atau penguasa dianggap akan dianggap sebagai wakil Tuhan. Negara yang menganut teori ini adalah Jepang.

2. Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada negara itu sendiri. Negara dipandang sebagai sumber kekuasaan. Kehendak negara dimuat dalam perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum yang utama.

Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Tokoh terkenal yang mengemukakan teori ini adalah Georg Jellinek, kemudian berkembang pada abad 15. Salah satu egara yang menganut Kedaulatan Negara adalah Rusia pada masa kepemimpinan Joseph Stalin.

3. Kedaulatan Raja

Kedaulatan Raja adalah teori kedaulatan yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan raja, seba raja dianggap sebagai keturunan dewa. Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Dengan demikian, raja dapat berbuat sesuai kehendaknya atau tirani dan tidak tunduk pada konstitusi. Teori ini dicetuskan oleh Jean Bodin dan Hegel. Salah satu  negara yang menganut Kedaulatan Raja adalah Prancis dan Jerman pada masa Adolf Hitler.

4. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan Hukum artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Oleh karena itu, negara, pemerintah, pengadilan, dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Pemegang kekuasaan atau penyelenggara negara harus tunduk sepenuhnya kepada hukum. Tokoh teori ini adalah Krabbe, Immanuel Kant, dan Kronenberg.

5. Kedaulatan Rakyat

Menurut teori kedaulatan ini, kedaulatan berada di tangan Rakyat dan negara menempatkan rakyat pada kedudukan yang tertinggi. Rakyat menentukan jalannya pemerintahan sehingga peranan rakyat tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu penyelenggara negara harus bertanggung jawab kepada rakyat. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan kedaulatan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya