Liputan6.com, Jakarta Mubah artinya mungkin belum dipahami oleh sebagian umat Islam. Padahal, hal ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, hal ini terkait dengan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta perbuatan yang disukai ataupun dibenci oleh Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Dalam hal ini, kamu mungkin sudah memahami makna dari wajib, sunah, dan haram. Hukum Islam juga mempunya istilah lainnya seperti makruh dan mubah. Hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kamu mengerjakan sebuah perbuatan ini tentunya penting sekali untuk dipahami.
Mubah artinya sama dengan jaiz, yaitu sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Dari pengertian tersebut tentu masih sulit dipahami. Oleh karena itu, kamu perlu memahami satu di antara beberapa hukum islam ini.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (1/3/2023) tentang mubah.
Mengenal Hukum Islam
Sebelum memahami mubah artinya boleh dilakukan dan boleh juga tidak, kamu tentunya perlu mengenali hukum Islam terlebih dahulu. Ada lima hukum Islam yang perlu kamu ketahui, yaitu sebagai berikut:
Wajib
Wajib adalah kewajiban agama yang diperintahkan Allah SWT. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Orang yang menjalankan aktivitas wajib akan mendapat pahala. Sementara jika tidak dilaksanakan, maka seseorang akan berdosa.
Hukum Islam ini dibedakan menjadi kewajiban perorangan (fardh’ain) seperti shalat dan puasa, dan kewajiban kolektif (fardh kifayah) atau pemenuhan kewajiban ini oleh sejumlah individu membebaskan individu yang lain untuk melaksanakannya, seperti shalat jenazah dan jihad.
Sunah
Sunah adalah kegiatan yang dianjurkan dalam Islam. Orang yang menjalankan aktivitas sunah akan diberi pahala. Namun, jika tidak dikerjakan juga tidak akan mendapat dosa.
Mubah
Mubah artinya aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan. Tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Mubah artinya apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
Makruh
Menurut KBBI, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman jika mengerjakannya. Makruh adalah perbuatan-perbuatan yang secara agama tidak dapat diterima dan diminta untuk dihentikan dan yang lebih baik tidak dilakukan daripada dilakukan.
Haram
Dalam hukum Islam, haram digunakan untuk merujuk pada setiap tindakan yang dilarang oleh Allah. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Sesuatu yang dianggap haram, tetap dilarang, betapapun baiknya niatnya atau betapa mulianya tujuannya. Perbuatan-perbuatan yang haram mengakibatkan kerugian dalam satu atau lain cara dan oleh karena itu dianggap dosa jika dilakukan oleh seorang Muslim.
Advertisement
Memahami Makna Mubah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubah artinya diizinkan menurut agama. Mubah artinya boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak. Mubah kerap juga disebut dengan jaiz. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya Mubah artinya apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
Mubah artinya sering kali disebut sebagai hukum netral, karena boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Mubah artinya aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan. Tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Hukum mubah artinya cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. Contohnya adalah berdoa tidak menggunakan bahasa Arab, atau menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda, di antaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan lain sebagainya.
Mubah artinya Allah SWT memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya. Perbuatan ini tidak dinilai pahala ataupun dosa, yang mana mubah artinya hukum yang fleksibel dalam Islam. Semua perbuatan mubah tergantung pada masing-masing individu. Jika perbuatan mubah itu baik, maka kerjakan saja. Namun jika tidak, sebaiknya ditinggalkan.
Contoh Mubah
Contoh mubah begitu banyak dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, mubah ini mencakup kegiatan duniawi sehari-hari yang dilakukan oleh manusia. Contoh perbuatan mubah di antaranya yaitu makan dan minum, membersihkan rumah, berpakaian rapi, menyisir rambut, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya.
Contoh mubah juga bisa kamu lihat dari bentuk-bentuknya. Bentuk mubah yang pertama yaitu jika dilakukan atau tidak, tidak akan mengandung mudharat. Contohnya seperti makan dan minum, berpakaian rapi, hingga berburu. Bentuk mubah selanjutnya yaitu jika dilakukan tidak ada mudharatnya, walau perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan.
Contohnya makan daging bagi dalam keadaan darurat. Bentuk mubah ketiga yaitu sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut agama, namun Allah SWT memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Contohnya mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.
Dalam hal ini, mubah artinya bukan berarti perbuatan ini tidak akan mendapat pahala, tetapi kemungkinannya kecil dan tidak ada jaminan. Agar perbuatan mubah bisa mendapat pahala, niat menjadikannya ibadah sangat dianjurkan. Selain itu, memulai suatu kegiatan dengan doa dan karena Allah SWT merupakan sebuah nilai mubah yang mungkin bermanfaat dan mendatangkan sebuah keberkahan.
Advertisement