Pengertian Syariat Islam dan Pembagiannya, Ketahui Hukum-Hukumnya

Syariat Islam adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 13 Apr 2023, 16:55 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 16:55 WIB
Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk
Salah seorang pasangan terpidana kasus zina (tengah) menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar orang mungkin tidak asing lagi dengan istilah syariat Islam. Lalu apa itu syariat Islam? Secara sederhana, syariat Islam adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.

Tidak hanya sekadar hukum dan aturan, syariat Islam adalah panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia dan akhirat.

Yang jelas, syariat Islam adalah segala sesuatu yang menjadi rambu-rambu hukum dan aturan, serta pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi segala problematika hidup di dunia maupun pedoman untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan di akhirat.

Untuk lebih memahami apa itu syariat Islam, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (13/4/2023).

Pengertian Syariat Islam

Syariat merupakan kata serapan yang berasal dari kata dalam bahasa Arab. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.

Sementara itu secara etimologis, syarita adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Arab "sya-ra-‘a" yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Dalam definisi lain, kata ini juga bisa berarti membuat peraturan, undang–undang, syariat. Sedangkan secara etimologi, kata syariat memiliki arti mazhab atau metode yang lurus.

Sedangkan syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hambaNya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya. Definisi syariat dalam makna umum ini mencakup hampir semua aktivitas yang dilakukan manusia. Mulai dari segi akidah, moral, ibadah, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, warisan, pemberian, dan lain sebagainya.

Luasnya cakupan syariat secara umum ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas. Baik dari segi perintah hingga tata laksananya.

Pembagian Syariat Islam

Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk
Salah seorang pasangan terpidana kasus zina (kiri) menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Seperti yang dibahas sebelumnya, syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hambaNya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya.

Syariat sebagai hukum yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yakni sebagai berikut:

1. Ilmu Tauhid

Ilmu tahud adalah hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. Selain itu juga tentang iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.

2. Ilmu Akhlak

Bagian kedua dari syariat Islam adalah ilmu akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.

3. Ilmu Fiqh

Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian, yakni ibadah dan muamalat.

Ibadah adalah bagian dari fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya, termasuk tentang rukun, syarat sah, sunnah dalam ibadah.

Sedangkan muamalat adalah bagian dari fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

Hukum-Hukum Syariat Islam

Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk
Reaksi salah seorang pasangan terpidana kasus zina saat menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hambaNya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya.

Syariat Islam adalah hukum-hukum yang mengatur umat Islam mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Adapun hukum-hukum dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Wajib

Hukum wajib adalah suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa.

Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

2. Haram

Haram adalah sesuatu yang telah dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.

3. Mandub (sunnah)

Mandub atau Sunnah adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa. Ada beberapa jenis hukum sunnah, yakni sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).

4. Makruh

Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.

5. Mubah

Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan.

Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya