Fisabilillah dalam Islam, Konsep Untuk Mencapai Ridho Allah SWT

pengertian dan makna fisabilillah dalam Islam, beserta dengan dalil-dalil yang mendasarinya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 08 Mei 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Islam
Ilustrasi Islam (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Fisabilillah adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada jalan atau cara Allah. Itu mencakup semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan demi Allah dan dengan niat mencari keridhaan-Nya. Istilah "fisabilillah" secara harfiah berarti "di jalan Allah", dan telah disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Konsep fisabilillah berakar kuat dalam ajaran Islam dan dianggap sebagai perbuatan yang mulia dan berbudi luhur. Ini melibatkan pengorbanan waktu, kekayaan, dan bahkan hidup seseorang untuk menegakkan prinsip-prinsip Islam dan mempromosikan kebaikan dalam masyarakat. Ini dapat mencakup berbagai bentuk amal, sukarela, menyebarkan pengetahuan, dan terlibat dalam tindakan kebaikan terhadap orang lain.

Salah satu contoh fisabilillah yang paling menonjol adalah Jihad, yang sering disalahpahami sebagai konsep kekerasan dan ekstremis. Pada kenyataannya, jihad mengacu pada perjuangan melawan keinginan dan godaan diri sendiri, serta perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan mempertahankan komunitasnya dari penindasan dan ketidakadilan.

Untuk lebih memahami tentang konsep fisabilillah, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin (8/5/2023), pengertian dan makna fisabilillah dalam Islam, beserta dengan dalil-dalil yang mendasarinya.

Fisabilillah Dalam Islam

ilustrasi sholat. islam-today.ru
ilustrasi sholat. islam-today.ru

Fisabilillah adalah istilah Arab yang sering digunakan dalam konteks Islam. Itu terdiri dari dua kata: "fisabil" dan "illah". “Fisabil” berarti “disebabkan” atau “demi”, sedangkan “illah” berarti “Tuhan” atau “Allah”. Oleh karena itu, “fisabilillah” berarti “di jalan Allah” atau “demi Allah”. Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan atas nama Allah atau untuk menyenangkan Allah.

Dalam ajaran Islam, melakukan aktivitas demi Allah dianggap sebagai pengajaran yang baik dan mulia. Ini dapat mencakup melakukan ibadah, seperti shalat atau puasa, serta terlibat dalam pekerjaan amal atau kemanusiaan, mempromosikan keadilan sosial, atau bekerja untuk menyebarkan pengetahuan dan pemahaman tentang Islam.

Dalam ajaran Islam, melakukan aktivitas demi Allah dianggap sebagai pengajaran yang baik dan mulia. Ini dapat mencakup melakukan ibadah, seperti shalat atau puasa, serta terlibat dalam pekerjaan amal atau kemanusiaan, mempromosikan keadilan sosial, atau bekerja untuk menyebarkan pengetahuan dan pemahaman tentang Islam. 

Konsep fisabilillah mendorong umat Islam untuk berjuang demi kebenaran, keunggulan, dan pengabdian kepada umat manusia, sebagai sarana untuk mendapatkan keridhaan dan pahala Allah di akhirat.

Dalil Tentang Fisabilillah

Dalil atau bukti dari konsep fisabilillah dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis. Berikut adalah beberapa contoh:

Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Wa anfiqoo fee sabilillah wala tulqoo bi-aydeekum ila at-tahlukah, wa ahsinoo, inna Allaha yuhibbu al-muhsineen."

Artinya: "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini menekankan pentingnya belanja di jalan Allah dan berbuat baik. Hal ini juga dapat diartikan sebagai konsep fisabilillah, karena belanja di jalan Allah dapat berupa sumbangan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan atau untuk membantu sesama muslim dalam mengatasi kesulitan dunia. Sedangkan berbuat baik juga dapat mencakup membantu sesama muslim dalam mengatasi kesulitan dan menolong orang yang membutuhkan bantuan.

Al-Quran Surat At-Taubah ayat 111:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۗ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Inna Allaha ishtara minal mu'minina anfusahum wa-amwalahum bi-anna lahumul jannah, yuqatiluna fee sabeeli Allahi fayuqtaluna wayuqtaloon, wadan Alayhi haqqan fee at-tawrati wal-injeeli wal-qurani, waman awfa biAAahdihi mina Allahi fastabshiroo bibayAAikum allathee bayAAtum bihi wathalika huwa alfawzu alAAatheem."

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-mu'min nyawa dan harta mereka dengan memberikan surga kepada mereka, mereka berperang di jalan Allah, membunuh dan dibunuh. Janji yang benar yang diberikan Allah dalam Taurat, Injil, dan Al-Quran. Siapa yang lebih setia dalam janjinya dengan Allah maka gembiralah dengan perdagangan yang telah kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membeli nyawa dan harta orang-orang mukmin untuk memberikan surga kepada mereka, dan orang-orang mukmin berperang di jalan Allah, membunuh dan dibunuh. Hal ini menunjukkan bahwa konsep fisabilillah dalam Islam mencakup pengorbanan nyawa dan harta di jalan Allah.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ"

"Man naffasa 'an mu'minin kurba min kurabi ad-dunya, naffasa Allahu 'anhu kurba min kurabi yawm al-qiyamah, wa man yassara 'ala musirin, yassara Allahu 'alayhi fid-dunya wal-akhirah, wa man satara musliman, sattarahu Allahu fid-dunya wal-akhirah, wallahu fi 'awni al-'abdi ma kana al-'abdu fi 'awni akhihi."

Artinya: "Barangsiapa melepaskan kesulitan seorang mukmin dari kesulitan dunia, niscaya Allah melegakan satu kesulitan darinya di hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan orang yang kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusan baginya di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya."

Hadis ini menunjukkan bahwa membantu sesama muslim dalam mengatasi kesulitan dunia termasuk dalam konsep fisabilillah, karena Allah akan memberikan ganjaran di hari kiamat bagi orang yang melegakan kesulitan seorang mukmin dari kesulitan dunia. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa menutupi aib seorang muslim juga termasuk dalam konsep fisabilillah, karena Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan di akhirat.

 

 

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep fisabilillah dalam Islam mencakup pengorbanan nyawa dan harta di jalan Allah, membantu sesama muslim dalam mengatasi kesulitan dunia, menutupi aib orang lain, dan berbelanja di jalan Allah. Semua tindakan tersebut dilakukan dengan niat dan tujuan yang ikhlas untuk mendapatkan ridha Allah dan memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya