Liputan6.com, Jakarta Tenor adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing bagi kamu yang kerap kali melakukan pinjaman ataupun memiliki cicilan. Namun, masih banyak orang yang belum paham arti dari tenor itu sendiri. Istilah ini memang biasanya digunakan dalam bidang atau konteks ekonomi.
Tenor adalah istilah yang berkaitan dengan jangka waktu pinjaman. Dalam hal ini, arti tenor yaitu jangka waktu yang disepakati untuk melakukan pelunasan pinjaman ataupun investasi. Bagi kamu yang aktif di bidang ekonomi tentunya sudah sering menggunakan istilah ini.
Contohnya, kamu meminjam uang ke bank sebesar 12 juta dengan tenor 12 bulan. Ini berarti kamu harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu selama 12 bulan. Hal ini tentunya disepakati terlebih dahulu sebelum peminjaman dilakukan.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/5/2023) tentang tenor adalah.
Tenor adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenor adalah jangka waktu penyelesaian cicilan yang harus dipenuhi sebelum jatuh tempo. Tenor adalah jangka waktu pinjaman atau lama durasi angsuran yang telah telah disepakati oleh pihak yang berutang atau debitur dengan pihak yang memberikan pinjaman atau kreditur. Artinya, pihak yang berutang harus membayarkan pinjaman yang dilakukannya sesuai dengan waktu yang disepakati bersama kedua pihak.
Biasanya, tenor adalah suatu hal yang mengharuskan seorang yang berutang untuk membayar cicilan setiap bulannya mengikuti masa tenor yang disepakati. Tenor adalah jangka waktu yang juga berpengaruh terhadap besaran dari bunga pinjaman. Tenor adalah jangka waktu yang berfungsi untuk memastikan bahwa pihak yang berutang sanggup membayar angsuran setiap bulannya.
Contoh tenor adalah saat kamu meminjam uang di bank sebesar Rp 100 juta dengan tenor selama 48 Â bulan. Dalam hal ini, artinya kamu harus membayar cicilan utang yang kamu lakukan ke bank setiap bulannya dalam jangka waktu 48 bulan. Hal ini tentunya termasuk dengan bunganya sekaligus.
Faktor-faktor yang memengaruhi tenor adalah nominal pinjaman, kesanggupan pihak yang berutang membayar pinjaman, dan permohonan dari pihak yang berutang sendiri. Jadi, tenor adalah jangka waktu yang sangat penting dipikirkan dengan saksama.
Advertisement
Jenis-Jenis Tenor Berdasarkan Waktunya
Berdasarkan waktunya, jenis tenor dibagi menjadi dua, yaitu tenor pendek dan tenor panjang. Seperti namanya, hal ini merujuk pada tenor pendek dengan waktu pelunasan yang pendek, dan tenor panjang yang merujuk pada tenor dengan waktu pelunasan yang panjang.
1. Tenor Pendek
Tenor pendek adalah jangka pelunasan pinjaman yang diberikan dalam waktu singkat, biasanya lama waktu tenor pendek ini berkisar anatara 6 bulan hingga 24 bulan. Dalam hal ini, pihak yang berutang dapat mengembalikan dana pinjaman dengan total pembayaran yang lebih ringan.
Namun, jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya menjadi lebih besar. Hal ini berkaitan dengan jangka waktu pelunasan yang pendek. Umumnya tenor pendek ini dipakai dalam pembelian barang-barang elektronik maupun barang lainnya yang harganya tidak terlalu mahal.
2. Tenor Panjang
Tenor panjang adalah jangka waktu pelunasan pinjaman yang diberikan dalam waktu lama. Biasanya lama waktu tenor panjang ini mulai dari 3 tahun hingga 5 tahun dalam konteks kredit kendaraan bermotor. Selain itu, tenor panjang juga biasa dipakai dalam Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, yang bisa memakan waktu dari 15 tahun sampai dengan 20 tahun.
Tenor panjang ini biasanya dapat dilakukan oleh karyawan dengan penghasilan tetap di bank. Biasanya, tenor panjang ini diambil oleh orang-orang dengan penghasilan standar dan tetap tiap bulannya. Tenor panjang ini pembayaran cicilan bulanannya lebih ringan dibandingkan dengan tenor pendek. Namun, jumlah total pinjaman keseluruhan nantinya akan lebih besar bila dibandingkan dengan tenor pendek. Hal ini disebabkan karena bungan cicilan yang dibayarkan akan lebih banyak karena jangka waktu pelunasan yang juga lebih lama.
Jenis-Jenis Tenor dalam Perkreditan
Jenis tenor yang termasuk ke dalam kategori perkreditan ada tiga, yaitu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Tanpa Agunan atau KTA, dan Kredit dengan Agunan.
1. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada orang yang ingin membeli rumah dengan sistem kredit. Pada KPR, bank biasanya telah menentukan dua buah suku bunga yang tidak sama, yaitu:
- Suku bunga tetap atau fixed rate, artinya suku bunga yang diterapkan besarannya tidak akan berubah sama sekali, ketika masa cicilan tengah berlangsung.
- Suku bunga mengambang atau floating rate, yaitu suku bunga yang dapat mengalami perubahan maupun penyesuaian ketika masa cicilan tengah berlangsung.
Tenor pada KPR biasanya berjangka panjang, mulai dari 15 tahun sampai dengan 20 tahun.
2. Kredit Tanpa Agunan atau KTA
Kredit Tanpa Agunan atau KTA yaitu pinjaman dengan persyarakatan yang lebih mudah daripada KPR. Selain itu, pada KTA tidak ada tuntutan jaminan dari pihak yang meminjamkan dana. Namun, bunga pada KTA biasanya lebih besar dibandingkan dengan KPR. Tenor pada KTA biasanya berjangka pendek, yaitu sekitar 1 sampai 5 tahun.
3. Kredit dengan Agunan
Kredit dengan Agunan disebut juga dengan kredit dengan jaminan, jadi pinjaman ini membutuhkan jaminan dari pihak yang berutang. Jaminan yang diminta oleh pihak yang meminjamkan biasanya berupa properti, rumah ataupun tanah. Sementara itu, tenor yang ditawarkan pada pinjaman ini bisa berbeda-beda, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Advertisement