Macam-macam Haji dan Perbedaannya, Disertai Dalil dalam Al-Qur’an

Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 21 Mei 2023, 05:30 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2023, 05:30 WIB
Macam-macam Haji
Macam-macam Haji (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.

Haji sendiri memiliki makna secara istilah yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Waktu pelaksanaan ini yang membedakan haji dengan umrah. Kalau umrah bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah.

Macam-macam haji perlu dikenali perbedaannya agar tidak salah. Perbedaan ini juga terkait dengan pelaksanaan umrah yang bersamaan dengan haji. Ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah. Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/4/2020) tentang macam-macam haji

Dalil Tentang Haji dalam Al-Qur’an

Macam-macam Haji
Macam-macam Haji. (www.haji.kemenag.go.id)

Sebelum mengenali macam-macam haji, tentunya kamu perlu mengetahui dalil tentang haji terlebih dahulu. Pada dasarnya umat Islam melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut yang artinya:

“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, ada juga dalam QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut, yang artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

Dalil Tentang Haji dalam Hadis

Sementara dalam hadis Nabi, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya:

“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

Macam-macam Haji (Haji Ifrad)

Macam-macam Haji
Macam-macam Haji. (AP Photo/Dar Yasin)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah.

Berikut macam-macam haji yang perlu kamu ketahui:

Haji Ifrad

Haji Ifrad merupakan macam-macam haji dimana haji dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad afrada memiliki makna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Dengan demikian, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah baru bisa melakukan umrah.

Pelaksanaan Haji Ifrad

Pelaksanaan salah satu macam-macam haji ini yaitu setiba di Mekkah, jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom.

Dalam keadaan ini, jamaah haji tidak boleh melakukan segala hal yang diharamkan ketika berihram, jadi tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.

Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

Macam-macam Haji (Haji Qiran)

Macam-macam haji berikutnya adalah Haji Qiran. Qiran merupakan haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pelaksanaan haji ini tidak jauh berbeda dengan Haji Ifrad, tapi kamu perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Makkah jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah.

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun yang perlu menjadi perhatian pada macam-macam haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.

Macam-macam Haji (Haji Tamattu’)

Macam-macam Haji
Macam-macam Haji

Haji tamattu’ merupakan macam-macam haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Pelaksanaan haji ini yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya