Mulai Oktober PeduliLindungi dapat Diakses di Aplikasi Lain, Ini Daftar Aplikasinya

Pada bulan Oktober 2021 nanti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 24 Mei 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 20:50 WIB
Mulai Oktober PeduliLindungi dapat Diakses di Aplikasi Lain, Ini Daftar Aplikasinya
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Supermarket dan Hypermarket selama PPKM. (dok.fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19. Saat ini, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk segala aktivitas di luar rumah.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh. Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun. Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Fitur terbaru tersebut dapat mulai diakses oleh masyarakat luas pada bulan Oktober 2021 mendatang. Hal ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi pada smartphone-nya.

Berikut ini beberapa daftar aplikasi lain yang dapat mengakses PeduliLindungi pada Oktober 2021 nanti, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (27/9/2021).

Integrasi dengan Platform Lain

Mulai Oktober PeduliLindungi dapat Diakses di Aplikasi Lain, Ini Daftar Aplikasinya
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Kemenkes akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja. Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang di download melalui Playstore ataupun App Store . Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam kegiatan virtual pada Jum’at (24/9).

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis. Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina. Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021. Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang yang Akan Berlaku Bulan Depan

Mulai Oktober PeduliLindungi dapat Diakses di Aplikasi Lain, Ini Daftar Aplikasinya
Calon penumpang KRL memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, diantaranya Stasiun Serpong dan Jurangmangu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejalan dengan fitur terbaru dari aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses pada berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja. Maka aturan untuk perjalanan kereta api maupun pesawat terbang juga akan ada perubahan.

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api. Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi. Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Self-Check Sebelum Masuk Lokasi

Bagi masyarakat yang tidak mempunyai smartphone dan susah untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maupun platform lain. Maka, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya adalah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Ia menambahkan, saat ini jumlah akses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.

 

Memberi Kemudahan Bagi Orang tang Tak Memiliki Ponsel

Mulai Oktober PeduliLindungi dapat Diakses di Aplikasi Lain, Ini Daftar Aplikasinya
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setiaji melanjutkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel tetapi akan melakukan perjalanan udara maupun darat, mereka cukup menunjukkan hasil tes swab PCR maupun antigen, serta sertifikat vaksin. Dengan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen dan sertifikat vaksin, petugas dapat melacak kategori masyarakat terkait COVID-19. 

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” tambah Setiaji. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya