Liputan6.com, Jakarta Ciri-ciri PT perlu untuk diketahui oleh semua orang sebelum membangun sebuah PT sendiri. PT atau Perseroan Terbatas merupakan salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia. Ciri-ciri PT ini telah tercantum dalam anggaran dasar.
PT adalah suatu bentuk perusahaan yang di mana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Dalam sebuah organisasi PT ada Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham.
Advertisement
Baca Juga
Modal yang diperluakn untuk mendirikan PT cukup besar, meskipun begitu pemindahan kepemilikan saham PT bisa dilakukan dengan mudah. Pengembangan usaha PT pun bisa dilakukan dengan mudah karena suntikan modalnya besar. Apalagi sumber modal besar ini bisa dikelola dengan efektif dan efisien karena pasti dikelola oleh ahli.
Untuk lebih memehami seperti apa ciri-ciri PT dan apa saja persayaratannya, berikut ini ada penjelasan mengenai ciri-ciri PT, tujuan, syarat pendirinya dan juga jenis-jenis PT yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berabagai sumber, Minggu (25/7/2021).
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas
Pengertian PTÂ atau Perseroan Terbatas adalah sebuah persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Sebab modal perusahaan terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha swasta yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, pengertian PT adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi kedalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah dtetapkan.
Advertisement
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli
Berikut beberapa pengertian PT menurut para ahli, diantaranya:
Soedjono Dirjosiswono
Menurut Soedjono Dirjosiswono, pengertian PT adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
H.M.N. Purwosutjipto
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, pengertian PT adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan badan hukum ini tidak disebut dengan persekutuan melainkan perseroaan sebab modal dari badan hukum tersebut terdiri dari sero atau saham yang dimilikinya.
Zaeni Asyhadie
Menurut Zaeni Asyhadie, pengertian Perseroaan Terbatas (PT) adalah sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya di kenal dengan nama Naamloze Venootschap (NV), Istilah terbatas pada PT menunjukkan bahwa tanggung jawab dari pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal saham yang dimiliki.
R. Ali Rido
Menurut R. Ali Rido, pengertian PT adalah sebuah bentuk perseroan yang menjalankan perusahaan, di dirikan dengan perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham yang para anggotanya bisa memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimiliki.
Ciri-ciri PT atau Perseroan Terbatas
Berikut adalah beberapa ciri-ciri PT, yaitu
1. Ciri-ciri PT adalah untuk mencari laba atau keuntungan.
2. Ciri-ciri PT adalah memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
3. Ciri-ciri PT adalah permodalan PT berasal dari Saham dan obligasi.
4. Ciri-ciri PT adalah tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
5. Ciri-ciri PT adalah perusahaan dipimpin oleh Direksi.
6. Ciri-ciri PT adalah kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
7. Ciri-ciri PT adalah status karyawan adalah pegawai perusahaan swasta.
8. Ciri-ciri PT adalah hubungan usaha diatur didalam hukum perdata dan lain-lain.
9. Ciri-ciri PT adalah pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen.
10. Ciri-ciri PT adalah setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
Advertisement
Jenis-jenis PT atau Persesoan Terbatas
Ada beberapa jenis-jenis PT atau Perseroan Terbatas, diantaranya :
1. PT Terbuka
PT terbuka yaitu suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya pada jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dipunyai oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayah negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek.7.   PT Kosong
PT Kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.
Tujuan PT atau Perseroan Terbatas
Tujuan PT (Perseroan Terbatas)Â didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang di mana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Â
Advertisement
Syarat Mendirikan Perserian Terbatas (PT)
1. Syarat Umum
a. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus (minimal dua orang).
b. Fotokopi KK penanggung jawab.
c. Nomor NPWP penanggung jawab.
d. 2 lembar foto penanggung jawab (ukuran 3×4 warna).
e. Fotokopi PBB tahun terakhir.
f. Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha.
g. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika lokasi tempat usaha berada di gedung perkantoran.
h. Surat keterangan RT atau RW (untuk perusahaan di luar Jakarta yang berlokasi di lingkungan perumahan).
i. Lokasi tempat usaha berada di wilayah perkantoran atau tidak berada di daerah permukiman.
j. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT.
k. Siap disurvei.
2. Syarat Formal (Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007)
a. Didirikan oleh minimal 2 orang atau juga lebih.
b. Memiliki sebuah akta notaris yang berbahasa Indonesia.
c. Setiap pendiri juga harus memiliki bagian atas saham.
d. Akta pendirian ini juga harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.
e. Modal awal minimal 50 juta rupiah dan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal.
f. Terdapat minimal satu orang direktur dan juga satu orang komisaris.
g. Pemegang saham juga harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut suatu hukum Indonesia (kecuali PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing).