6 Pelayanan Pengadilan Agama Sidoarjo, Lengkap Biayanya

Pengadilan Agama Sidoarjo adalah lembaga hukum yang menyediakan berbagai layanan terkait pernikahan, perceraian, dan hukum Islam di Kabupaten Sidoarjo.

oleh Laudia Tysara diperbarui 04 Sep 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2023, 12:30 WIB
Pengadilan Agama Situbondo di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.18. (Istimewa)
Pengadilan Agama Situbondo di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.18. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Sidoarjo adalah lembaga hukum yang menyediakan berbagai layanan terkait pernikahan, perceraian, dan hukum Islam di Kabupaten Sidoarjo. Alamat lengkapnya di Jalan Hasanuddin No. 90, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pengadilan ini menawarkan sejumlah layanan penting bagi masyarakat, termasuk pengesahan perkawinan melalui Itsbat Nikah, izin poligami, serta penanganan perceraian baik melalui talak maupun gugatan.

Selain itu, pengadilan ini juga menyediakan berbagai layanan administratif seperti pendaftaran surat kuasa, pembuatan akta cerai, dan pengesahan surat dibawah tangan. Tidak hanya itu, Pengadilan Agama Sidoarjo juga memiliki tarif biaya yang terinci untuk berbagai jenis pelayanan hukum. Biaya ini mencakup pendaftaran perkara, pengiriman dokumen, dan biaya proses lainnya.

Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan wilayah geografis. Pengadilan juga memberikan informasi mengenai biaya proses seperti panggilan, penyampaian putusan, serta transportasi yang terkait dengan pelaksanaan sita atau eksekusi. Semua informasi ini dirinci secara jelas untuk membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan biaya terkait dengan layanan yang mereka butuhkan di Pengadilan Agama Sidoarjo.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jenis pelayanan di Pengadilan Agama Sidoarjo dan tarifnya, Senin (4/9/2023).

Jenis Pelayanan di Pengadilan Agama

Inara Rulsi hadiri sidang perdana Rabu (17/5/2023)
Pernikahan Inara Rusli dan Virgoun terancam kandas. Rumah tangga yang dibangun selama sembilan tahun dan telah dikaruniai tiga anak itu kini sedang proses cerai di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Barat. Meski sedang bergulir di pengadilan, Inara juga siap rujuk dengan Virgoun tapi dengan lima syarat. [Foto:Kapanlagi.com/Bayu Herdianto]

Terdapat berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo. Setiap jenis layanan ini memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang datang untuk mendapatkan bantuan hukum.

Berikut adalah layanan di Pengadilan Agama Sidoarjo melansir dari laman website resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo:

1. Layanan Konsultasi Pengajuan Itsbat Nikah

Layanan ini bertujuan untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama Islam untuk mengesahkan perkawinan mereka secara resmi di mata hukum. Itsbat Nikah adalah proses yang penting untuk memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara. Dalam konsultasi ini, pasangan dapat memperoleh panduan tentang dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan Itsbat Nikah.

2. Layanan Konsultasi Pengajuan Dispensasi Kawin

Dispensasi Kawin adalah izin khusus yang diberikan oleh Pengadilan Agama untuk pasangan yang ingin menikah tetapi menghadapi hambatan hukum atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Layanan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada pasangan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi ini. Dispensasi Kawin biasanya diberikan dalam situasi-situasi tertentu, seperti jika salah satu pihak belum mencapai usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum.

3. Layanan Konsultasi Pengajuan Cerai Talak

Bagi pasangan yang menghadapi masalah dalam pernikahan mereka dan memutuskan untuk bercerai, Pengadilan Agama Sidoarjo menyediakan layanan konsultasi untuk pengajuan cerai talak. Talak adalah bentuk perceraian dalam hukum Islam, dan dalam layanan ini, pasangan dapat mendapatkan panduan mengenai proses pengajuan cerai talak, persyaratan yang harus dipenuhi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

 

4. Layanan Konsultasi Pengajuan Cerai Gugat

Layanan ini ditujukan kepada pasangan yang ingin mengajukan perceraian gugat, yang berarti salah satu pihak mengajukan gugatan cerai kepada pasangan yang lain. Dalam konsultasi ini, pasangan akan diberikan informasi tentang prosedur pengajuan cerai gugat, alasan-alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan, dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.

5. Layanan Konsultasi Pengajuan Izin Poligami

Izin Poligami adalah izin khusus yang harus diperoleh oleh seorang suami yang ingin menikahi lebih dari satu istri dalam hukum Islam. Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan izin poligami, serta aspek-aspek hukum yang terkait dengan poligami dalam konteks hukum Islam.

6. Layanan Pengambilan SK Dokumen

Setelah proses hukum selesai, pengambilan Surat Keputusan (SK) atau dokumen-dokumen terkait menjadi tahap penting. Layanan ini memungkinkan individu atau pasangan yang telah mengikuti proses hukum di Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengambil dokumen resmi mereka, seperti SK perceraian, SK Itsbat Nikah, atau dokumen lain yang diperlukan untuk tujuan legal.

Tarif Biaya Pelayanan Pengadilan Agama

FOTO: Wulan Guritno Hadiri Sidang Cerai dengan Adila Dimitri
Aktris Wulan Guritno saat menjalani sidang cerai dengan Adila Dimitri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Agenda sidang perdana beragendakan mediasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ini daftar tarif biaya pelayanan pengadilan melansir dari laman website resmi Pengadilan Agama Sidoarjo:

Hak-hak Kepaniteraan terdiri dari biaya

  1. Pendaftaran perkara Tingkat Pertama: Rp. 30.000,-
  2. Pendafaran perkara Tingkat Banding: Rp. 50.000,-
  3. Pendafaran Perkara Kasasi: Rp. 50.000,-
  4. Pendaftaran Perkara PK: Rp. 200.000,-

Hak-hak Kepaniteraan lainnya terdiri dari biaya

  1. Penyerahan turunan/salinan Putusan/Penetapan per lembar: Rp. 500,-
  2. Hak Redaksi per penetapan: Rp. 10.000,-
  3. Penyerahan uang titipan: Rp. 10.000,-
  4. Peletakan atau pencabutan Sita/eksekusi per penetapan: Rp. 25.000,-
  5. Penjualan di muka umum/lelang per penetapan: Rp. 25.000,-
  6. Surat keterangan kepaniteraan: Rp. 10.000,-
  7. Pendaftaran Surat Kuasa: Rp. 10.000,-
  8. Pembuatan Surat Kuasa Insendentil: Rp. 10.000,-
  9. Pengesahan surat dibawah tangan per surat: Rp. 10.000,-
  10. Uang leges per putusan/penetapan (salinan): Rp. 10.000,-
  11. Akta Cerai per akta: Rp. 10.000,-

Biaya proses terdiri dari biaya

Panggilan, Pemberitahuan, Penyampaian salinan putusan, Penyampaian Surat/berkas masing-masing:

  1. Radius I: Rp. 120.000,-
  2. Radius II: Rp. 150.000,-
  3. Radius III: Rp. 175.000,-
  4. Radius Khusus (Sulit): Rp. 175.000,-
  5. Melalui Pengadilan Agama lain (Tabayun/Delegasi Keluar): Rp. 200.000,-
  6. Dari Pengadilan Agama lain (Tabayun/Delegasi Masuk): Sesuai tarif BPN
  7. Transportasi Jurusital Jurusita Pengganti dalam peletakkan atau pencabutan sita/eksekusi: Rp. 10.000,-
  8. Transportasi Saksi dalam peletakkan atau pencabutan sita/eksekusi: Rp. 75.000,-

Lainnya

  1. Pendaftaran Sita/Eksekusi di BPN: Rp. Sesuai tarif
  2. Materi perlembar: Rp. 10.000,-
  3. Biaya ATK per perkara/proses: Rp. 75.000,-
  4. Lain-lain atas Perintah Pengadilan:
  5. Biaya Banding yang dikirim ke PTA: Rp. 150.000,-
  6. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I.: Rp. 500.000,-
  7. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I.: Rp. 2.500.000,-
  8. Ongkos Pengumuman di Mass Media: Sesuai Tarif
  9. Ongkos Pengumuman pada Papan Pengumuman Pemda Sidoarjo: Sesuai Tarif
  10. Ongkos kirim surat per surat: Sesuai Tarif
  11. Ongkos pengiriman wesel per wesel: Sesuai Tarif
  12. Pemberkasan & Foto copy berkas banding/kasasi/PK: Rp. 100.000,-
  13. Ongkos Pengiriman Berkas Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali: Rp. 50.000,-
  14. Biaya pengumumuman iklan lelang sesuai kebutuhan: Sesuai Tarif
  15. Biaya pengosongan sesuai kebutuhan: Sesuai Tarif
  16. Biaya sewa mobil/transportasi untuk sidang tempat/meletakkan/mencabutan sita/eksekusi sesuai tarif: Sesuai Tarif
  17. Biaya survei, konsultasi, dan rapat koordinasi dalam sita/eksekusi sesuai kebutuhan dan radius: Sesuai Tarif
  18. Biaya saksi ahli atau penerjemah sesuai tarif dari saksi ahli/penerjemah: Sesuai Tarif

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya