Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu diketahui rakyat Indonesia.

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Sep 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi Pancasila, lambang negara Indonesia
Ilustrasi Pancasila, lambang negara Indonesia. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu diketahui rakyat Indonesia. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.

Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia semua orang harus bisa memahami dan mengimplementasikan makna Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila digunakan sebagai dasar dan juga ideologi negara. Pancasila juga sekaligus sebagai filosofis berbangsa maupun bernegara, sehingga setiap materi peraturan perundang-undangan sangat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di dalam pancasila itu sendiri.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023) tentang perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Ilustrasi garuda pancasila
Ilustrasi garuda pancasila. (Photo Copyright by Freepik)

Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu dipahami oleh setiap rakyat Indonesia. Pasalnya, Pancasila memiliki peranan penting dalam kehidupan warga negara Indonesia. Berikut perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup:

Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup penjelasannya yaitu Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila mendasari semua kenegaraan, dimulai dari kehidupan, norma, hukum dan kehidupan berbangsa negara. Sementara itu, pandangan hidup artinya menjadikan acuan Sila dalam Pancasila sebagai terapan dan contoh dalam kehidupan.

Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup mungkin sudah sedikit kamu pahami. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.


Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Garuda Pancasila
Garuda Pancasila (foto: wikipedia)

Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu kamu pahami lebih jelas. Dengan mengenal masing-masingnya. Makna pancasila sebagai dasar negara ialah menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya Pancasila dalam mengatur unsur-unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pancasila.

Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa pancasila digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Maka makna pancasila sebagai dasar negara bisa didefinisikan sebagai kaidah negara yang fundamental, yang artinya sebagai hukum dasar, baik itu yang tertulis atau pun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Bisa dibayangkan sendiri jika negara ini tidak memiliki dasar negara, sudah pasti seluruh penyelenggaraan negara tidak akan memiliki pegangan atau pun pedoman yang kuat dan kokoh, sehingga setiap warga negara akan memiliki pegangan juga pedoman tersendiri yang pada akhirnya melahirkan perpecahan.


Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com
Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup juga perlu kamu pahami dari fungsinya sebagai dasar negara. Pasalnya, perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bisa kamu pahami dari fungsi Pancasila sebagai dasar negara  yang salah satunya adalah sebagai pedoman hidup. Berikut fungsi Pancasila sebagai dasar negara:

  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup. Pancasila menjadi sebuah pedoman hidup bangsa, supaya bisa menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan.
  2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa. Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia, supaya jiwa bangsa bisa terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
  3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, karena kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa menjadikan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
  4. Pancasila Sebagai Sumber Hukum. Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dibilang pancasila sebagai dasar negara. Jadi tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.
  5. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa. Pancasila sebagai cita-cita bangsa. Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan dengan sebuah negara yang berketuhanan yang Esa dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya