Adendum adalah Lampiran Perjanjian, Pahami Syarat dan Fungsinya

Pengertian Adendum, syarat, fungsi dan contohnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 23 Okt 2023, 17:25 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2023, 17:25 WIB
Hak dan Kewajiban
Ilustrasi Surat Perjanjian Credit: pexels.com/Glowry

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia hukum dan kontrak, adendum adalah sebuah elemen yang memiliki peran sangat penting. Adendum adalah perangkat hukum yang digunakan untuk membuat perubahan atau penambahan terhadap suatu dokumen atau perjanjian yang telah ada sebelumnya. Adendum adalah alat yang sangat fleksibel dan dapat digunakan dalam berbagai konteks, mulai dari kontrak bisnis hingga perjanjian sewa properti.

Seiring berjalannya waktu, seringkali muncul kebutuhan untuk mengubah atau menambahkan persyaratan dalam suatu perjanjian yang sudah ada. Inilah saatnya adendum menjadi relevan. Adendum adalah instrumen hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut tanpa harus menyusun dokumen baru secara keseluruhan. 

Untuk lebih memahami apa itu adendum. Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pada Senin (23/10/2023). Pengertian Adendum, syarat, fungsi dan contohnya.


Pengertian adendum

Menggadai Barang
Ilustrasi Surat Pegadaian Credit: pexels.com/pixabay

Addendum adalah sebuah kata yang digunakan untuk merujuk pada tambahan atau penambahan informasi, dokumen, atau perubahan dalam suatu perjanjian, kontrak, dokumen, atau naskah yang sudah ada sebelumnya. Addendum biasanya digunakan untuk menggambarkan perubahan atau tambahan yang dibuat setelah dokumen asli telah disepakati atau ditandatangani.

Contoh penggunaan addendum adalah ketika dua pihak telah menandatangani kontrak sewa rumah, dan kemudian salah satu pihak ingin menambahkan klausa tambahan ke dalam kontrak tersebut. Mereka dapat membuat addendum yang berisi perubahan atau tambahan ini, yang kemudian ditambahkan ke kontrak asli sebagai lampiran atau bagian terpisah.

Addendum dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk dalam perjanjian bisnis, perjanjian jual beli, kontrak sewa, atau dokumen hukum lainnya. Ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan perubahan atau penambahan tanpa harus membuat dokumen baru dari awal.

 

Syarat adendum

Ilustrasi surat lamaran kerja
Ilustrasi surat lamaran kerja. (Photo created by pressfoto on www.freepik.com)

Syarat-syarat untuk adendum, seperti dalam perjanjian atau dokumen hukum lainnya, dapat bervariasi tergantung pada konteks dan hukum yang berlaku di wilayah tertentu. Namun, ada beberapa prinsip umum yang biasanya harus diperhatikan saat membuat atau menggunakan adendum:

1. Persetujuan Semua Pihak: Semua pihak yang terlibat dalam dokumen asli dan adendum harus setuju dengan isi adendum. Ini melibatkan penandatanganan atau persetujuan tertulis dari semua pihak yang berkomitmen dalam dokumen asli.

2. Kepatuhan Hukum: Isi adendum harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini termasuk memastikan bahwa perubahan atau tambahan yang dimuat dalam adendum tidak melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku.

3. Klarifikasi dan Konsistensi: Adendum harus jelas dan rinci dalam menjelaskan perubahan atau penambahan yang dibuat terhadap dokumen asli. Adendum harus konsisten dengan dokumen asli dan tidak boleh menghasilkan kontradiksi atau ketidaksesuaian.

4. Identifikasi Dokumen Asli: Adendum harus secara jelas mengidentifikasi dokumen asli yang diubah atau ditambahkan. Ini membantu mencegah kebingungan terkait dengan dokumen yang dimaksud.

5. Tanggal Efektif: Adendum harus mencantumkan tanggal efektif atau tanggal kapan perubahan atau penambahan tersebut mulai berlaku. Hal ini penting untuk menentukan kapan pihak-pihak harus mulai mematuhi perubahan tersebut.

6. Penanda Tangan dan Saksi: Dalam beberapa kasus, adendum mungkin memerlukan tanda tangan dari saksi atau pihak ketiga yang bersangkutan, terutama dalam situasi di mana dokumen asli mengharuskan itu.

7. Terminasi Adendum: Adendum juga dapat mencantumkan ketentuan tentang bagaimana adendum dapat diberhentikan atau diubah kembali. Ini berguna jika di kemudian hari ada kebutuhan untuk mengubah kembali dokumen asli atau adendum tersebut.

8. Konsultasi Hukum: Pihak yang terlibat sering kali meminta nasihat hukum sebelum membuat atau menandatangani adendum. Konsultasi dengan seorang pengacara atau ahli hukum dapat membantu memastikan bahwa adendum sesuai dengan hukum dan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Perlu diingat bahwa persyaratan adendum dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum yang berlaku di negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendekati pembuatan dan penggunaan adendum dengan berhati-hati, serta memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kepentingan semua pihak yang terlibat.


Fungsi adendum

Fungsi dari adendum dalam suatu dokumen atau perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Tambahan Informasi: Adendum digunakan untuk menambahkan informasi baru, klausa, atau persyaratan ke dalam dokumen yang sudah ada. Ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk memperbarui atau memodifikasi kesepakatan tanpa harus membuat dokumen baru dari awal.

2. Perubahan Klausa atau Persyaratan: Adendum dapat digunakan untuk mengubah klausa atau persyaratan yang sudah ada dalam dokumen asli. Misalnya, dalam kontrak jual beli, pihak-pihak dapat menggunakan adendum untuk mengubah harga, waktu pengiriman, atau persyaratan pembayaran.

3. Klarifikasi: Adendum juga dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan tentang bagian-bagian tertentu dalam dokumen asli yang mungkin ambigu atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.

4. Penambahan Pihak: Dalam beberapa kasus, adendum dapat digunakan untuk menambahkan pihak ketiga atau entitas baru ke dalam dokumen yang sudah ada.

5. Pemisahan Perubahan: Dengan menggunakan adendum, perubahan atau tambahan tertentu dapat diidentifikasi dengan jelas sebagai bagian yang terpisah dari dokumen asli. Hal ini membantu mencegah kebingungan atau ketidakpastian tentang apa yang telah diubah atau ditambahkan.

6. Rekonsiliasi: Dalam situasi di mana terdapat konflik antara isi dokumen asli dan adendum, adendum biasanya dianggap sebagai otoritas lebih tinggi dan menggantikan ketentuan yang ada dalam dokumen asli.

Fungsi adendum sangat penting dalam menjaga fleksibilitas dan kemampuan untuk mengubah kesepakatan dalam situasi di mana perubahan atau penambahan diperlukan, tanpa harus mengganti seluruh dokumen asli. Namun, penggunaan adendum harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku serta kesepakatan semua pihak yang terlibat.

 

 


Contoh adendum

Berikut adalah beberapa contoh sederhana adendum dalam berbagai konteks:

1. Adendum Kontrak Sewa Apartemen: Misalnya, dalam sebuah kontrak sewa apartemen, penyewa dan pemilik apartemen dapat menambahkan adendum yang merinci perubahan tanggal berakhirnya sewa, persyaratan perawatan apartemen, atau kenaikan sewa selama masa sewa.

2. Adendum dalam Kontrak Kerja: Sebuah perusahaan dan karyawannya dapat membuat adendum untuk kontrak kerja yang berisi perubahan gaji, penambahan tanggung jawab pekerjaan, atau perubahan jadwal kerja.

3. Adendum dalam Perjanjian Jual Beli: Dalam perjanjian jual beli properti, penjual dan pembeli bisa menambahkan adendum yang merinci perubahan harga jual, tanggal penyelesaian transaksi, atau persyaratan inspeksi tambahan.

4. Adendum dalam Kontrak Pinjaman: Dalam kontrak pinjaman, peminjam dan pemberi pinjaman dapat membuat adendum untuk merinci perubahan suku bunga, tanggal jatuh tempo, atau persyaratan pembayaran.

5. Adendum dalam Perjanjian Bisnis: Dalam perjanjian bisnis antara dua perusahaan, adendum dapat digunakan untuk menambahkan atau mengubah klausul terkait persyaratan pembayaran, kerjasama pemasaran, atau hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.

6. Adendum dalam Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak: Dalam perjanjian lisensi perangkat lunak, pengguna dan pihak yang mengeluarkan lisensi dapat membuat adendum untuk menambahkan klausul tentang pembaruan perangkat lunak, pembatalan lisensi, atau pembatasan penggunaan.

7. Adendum dalam Perjanjian Pekerjaan: Dalam perjanjian antara klien dan kontraktor, adendum dapat digunakan untuk menambahkan pekerjaan tambahan, mengubah tenggat waktu, atau menyesuaikan biaya kontrak.

8. Adendum dalam Perjanjian Kemitraan: Dalam perjanjian kemitraan bisnis, mitra dapat membuat adendum untuk menambahkan aturan baru, perubahan alokasi laba, atau masalah lain yang mempengaruhi kemitraan.

Adendum dapat sangat bervariasi tergantung pada jenis kontrak atau dokumen asli yang diubah atau ditambahkan. Isi adendum harus jelas, rinci, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan semua pihak yang terlibat harus menandatanganinya untuk mengkonfirmasi perubahan atau penambahan tersebut.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya