Ketentuan Zakat Mal Lengkap, Simak Panduan Perhitungan dan Syaratnya Menurut BAZNAS

Pelajari ketentuan zakat mal terbaru 2024 berdasarkan panduan BAZNAS. Temukan informasi lengkap tentang syarat, rukun, cara menghitung, dan nisab zakat mal setara 85 gram emas. Update terkini untuk membantu Anda menunaikan kewajiban zakat dengan tepat.

oleh Laudia TysaraMabruri Pudyas Salim Diperbarui 04 Feb 2025, 15:32 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi atur keuangan (Foto: Unsplash Towfiqu Barbhuiya)
Menghitung uang koin. (Foto: Unsplash Towfiqu Barbhuiya)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan zakat mal merupakan salah satu kewajiban fundamental dalam Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Sebagai rukun Islam keempat, ketentuan zakat mal telah diatur secara rinci dalam syariat, dengan panduan terkini yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memudahkan umat Muslim dalam melaksanakan kewajibannya.

Berdasarkan ketentuan zakat mal yang berlaku, setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah melewati haul (satu tahun) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total hartanya. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis harta, mulai dari emas dan perak, hasil perdagangan, hingga pendapatan profesional, dengan perhitungan yang disesuaikan dengan nilai emas terkini.

Pemahaman yang tepat tentang ketentuan zakat mal menjadi semakin penting di era modern, mengingat kompleksitas bentuk harta dan instrumen keuangan yang terus berkembang. BAZNAS, sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional, telah menetapkan panduan komprehensif yang mencakup berbagai aspek ketentuan zakat mal, termasuk syarat wajib, rukun, dan mekanisme perhitungan yang sesuai dengan konteks kekinian.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang ketentuan zakat mal berdasarkan panduan terbaru dari BAZNAS, dilengkapi dengan contoh perhitungan praktis dan penjelasan detail tentang berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam menunaikan zakat. Dengan panduan ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban zakatnya dengan tepat dan sesuai syariat.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang ketentuan zakat mal berupa syarat, rukun, rumus, dan cara menghitungnya, Kamis (23/11/2023).

Ketentuan Zakat Mal Umum

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi bersama para menteri, kepala lembaga, hingga direksi BUMN melakukan pembayaran zakat mal melalui Baznas senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Dalam buku berjudul Kumpulan Materi Ajar Kreatif (2020) karya Nanda Hidayati, mengenai ketentuan zakat mal, harta yang wajib dizakati memiliki beberapa ketentuan:

1. Kepemilikan Penuh (Pribadi)

Harta yang dimiliki secara keseluruhan secara pribadi menjadi salah satu kriteria yang menentukan kewajiban zakat. Contohnya: Seorang individu memiliki sejumlah emas dalam kepemilikannya yang bukan merupakan harta bersama dengan orang lain atau tidak digunakan untuk keperluan usaha bisnis.

2. Harta Tidak Berkurang, Bertambah, atau Berkembang

Harta tersebut tidak mengalami penurunan nilainya dan bisa bertambah atau berkembang dari waktu ke waktu. Contohnya: Investasi saham yang nilainya bertumbuh dari waktu ke waktu tanpa mengalami penurunan nilai yang signifikan.

3. Sudah Cukup Nisab

Nilai harta tersebut telah mencapai atau melampaui batas nisab yang telah ditetapkan. Contohnya: Seseorang memiliki tabungan tunai atau emas yang nilainya sudah mencapai atau melebihi nilai nisab yang telah ditetapkan.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Nilai harta yang dimiliki melebihi kebutuhan pokok sehari-hari. Contohnya: Seorang individu memiliki investasi properti yang nilainya melebihi kebutuhan pokok untuk hidup sehari-hari.

5. Bebas dari Utang (Utang berkaitan dengan kebutuhan pokok)

Harta yang dimiliki tidak terikat pada utang yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau dasar kehidupan. Contohnya: Seorang memiliki simpanan yang tidak terikat oleh utang yang bersifat konsumtif, seperti utang untuk keperluan sehari-hari, tagihan kartu kredit yang digunakan untuk belanja konsumtif, atau utang konsumtif lainnya.

6. Sudah Berlalu Satu Tahun (12 Bulan)

Harta yang dimiliki telah berada dalam kepemilikan selama minimal satu tahun atau 12 bulan penuh sejak terpenuhinya nisab. Contohnya: Seseorang memiliki investasi emas yang telah dimiliki lebih dari 12 bulan dan nilainya telah melebihi nisab yang ditetapkan dalam kurun waktu tersebut.

Ketentuan zakat mal yang telah diuraikan di atas menunjukkan bahwa Islam telah mengatur sistem distribusi kekayaan secara komprehensif dan berkeadilan. Setiap ketentuan, mulai dari kepemilikan penuh hingga masa haul, dirancang untuk memastikan bahwa zakat dikeluarkan dari harta yang benar-benar layak dizakati dan memberikan manfaat optimal bagi penerimanya.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan-ketentuan ini akan membantu umat Muslim menunaikan zakat mal dengan tepat, sekaligus memastikan tercapainya tujuan utama zakat yaitu menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. Dengan menjalankan ketentuan zakat mal secara benar, muzakki tidak hanya menunaikan kewajibannya sebagai Muslim, tetapi juga berkontribusi aktif dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun perekonomian umat yang lebih kuat. 

 

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Mal

Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan
Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan. (Copyright Pexels by Pixabay)... Selengkapnya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan syarat dan rukun mengeluarkan zakat mal sebagai berikut:

  1. Beragama Islam: Seseorang harus beragama Islam untuk memenuhi kewajiban zakat.
  2. Orang Merdeka (Bukan Budak): Hanya individu yang merdeka atau tidak dalam status budak yang berkewajiban membayar zakat.
  3. Harta yang Dimiliki Halal: Harta yang akan dizakati harus berasal dari sumber yang halal atau tidak tercela menurut ajaran agama Islam.
  4. Kepemilikan Penuh atas Harta: Seseorang harus memiliki kepemilikan penuh atas harta yang akan dizakati, bukan sebagai wakaf atau milik bersama dengan orang lain.
  5. Mencapai Nisab dan Haul: Harta yang akan dizakati harus mencapai nisab, yaitu batas minimum harta tertentu, dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul) sebelum wajib membayar zakat.
  6. Tidak Memiliki Hutang: Seseorang harus bebas dari hutang, kecuali hutang yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan tidak melebihi jumlah harta yang dimiliki.
  7. Harta atau Penghasilan yang Bertambah: Harta yang dimiliki harus bertambah atau mengalami peningkatan sejak diperoleh hingga waktu wajib zakat.

Memahami dan memenuhi syarat-syarat wajib zakat mal merupakan langkah awal yang krusial dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai syariat. Setiap Muslim perlu memastikan bahwa kondisinya telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, mulai dari status keislaman hingga kepemilikan harta yang mencapai nisab.

Penting untuk dicatat bahwa syarat-syarat ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan indikator kesiapan seseorang untuk berbagi dan berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial ekonomi melalui instrumen zakat. Dengan memperhatikan setiap syarat secara seksama, muzakki (pembayar zakat) dapat menunaikan zakatnya dengan penuh keyakinan dan keikhlasan, sekaligus memastikan bahwa harta yang dizakatkan benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya. 

 

 

Rukun-Rukun Mengeluarkan Zakat Mal

fungsi zakat mal adalah
fungsi zakat mal adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Dalam pelaksanaan zakat mal, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar ibadah zakat menjadi sah secara syariat. Rukun-rukun ini merupakan komponen fundamental yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pemahaman yang baik tentang rukun zakat mal akan membantu muzakki menunaikan zakatnya dengan sempurna. Berikut adalah penjelasan detail tentang rukun-rukun zakat mal:

1. Niat (Al-Niyyah)

Niat merupakan rukun pertama dan paling mendasar dalam menunaikan zakat mal. Dalam pelaksanaannya, muzakki harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Niat ini harus hadir dalam hati ketika akan menyerahkan zakat, bukan sekadar memberikan harta tanpa kesadaran bahwa itu adalah zakat. Para ulama menegaskan bahwa niat ini penting untuk membedakan antara zakat dengan sedekah atau pemberian biasa lainnya.

2. Harta yang Dizakati (Al-Mal)

Rukun kedua berkaitan dengan objek zakat berupa harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Harta tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kepemilikan yang sah, telah mencapai nisab, dan berasal dari sumber yang halal. Dalam konteks modern, harta yang dapat dizakati meliputi berbagai bentuk kekayaan, termasuk uang, emas, perak, properti, hasil usaha, dan berbagai bentuk investasi kontemporer yang nilainya dapat diukur.

3. Pemberi Zakat (Muzakki)

Muzakki atau pemberi zakat merupakan rukun ketiga yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Seorang muzakki harus beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki harta yang mencapai nisab serta haul. Dalam konteks kekinian, muzakki juga dapat berupa badan usaha atau institusi yang dimiliki oleh umat Islam, di mana pengelola bertindak sebagai wakil dalam menunaikan zakat.

4. Penerima Zakat (Mustahik)

Rukun keempat adalah penerima zakat atau mustahik yang telah ditentukan dalam Al-Quran, terdiri dari delapan golongan (asnaf). Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Dalam praktiknya, penyaluran zakat kepada mustahik dapat dilakukan langsung oleh muzakki atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

Keempat rukun zakat mal di atas membentuk suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan ibadah zakat. Pemenuhan seluruh rukun ini menjamin bahwa zakat yang ditunaikan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuan sosial-ekonominya. Pemahaman dan implementasi yang baik terhadap rukun-rukun ini akan membantu muzakki menunaikan zakatnya dengan sempurna, sekaligus memastikan bahwa manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal oleh para mustahik yang berhak menerimanya.

Harta yang Wajib Dizakati

Ilustrasi zakat mal
Menghitung uang koin dalam kaleng. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Islam telah mengatur secara spesifik jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan ini mencerminkan komprehensivitas syariat Islam dalam mengatur distribusi kekayaan, di mana setiap jenis harta produktif memiliki potensi untuk dizakati.

Dalam perkembangan ekonomi modern, interpretasi terhadap jenis-jenis harta ini juga mengalami perluasan sesuai dengan munculnya berbagai bentuk kekayaan dan instrumen investasi baru. Berikut adalah penjelasan detail tentang berbagai jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syariat dan panduan dari BAZNAS.

1. Hasil Pertanian

Zakat wajib dikeluarkan dari hasil pertanian atau perkebunan setiap kali panen jika telah mencapai nisab, seperti yang tertera dalam surat Al An'am ayat 141.

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

2. Hewan Ternak

Hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing termasuk ke dalam harta yang harus dikeluarkan zakatnya, sejalan dengan ketentuan yang berlaku untuk hasil perikanan dan ternak unggas.

3. Emas dan Perak

Kewajiban mengeluarkan zakat atas emas dan perak sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 34, yang menetapkan bahwa zakat wajib dikeluarkan jika emas dan perak telah mencapai nisab serta haulnya.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

4. Harta Perniagaan

Ada perintah dari Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari barang yang diperjualbelikan, sebagaimana tercatat dalam hadits riwayat Abu Dawud.

"Dari Samurah bin Jundub, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan," (HR Abu Dawud).

5. Barang Temuan atau Rikaz

Zakat juga wajib dikeluarkan atas barang temuan atau rikaz, meskipun tidak ditetapkan adanya haul atau batas waktu minimal. Hadits yang merujuk kepada kewajiban zakat atas barang temuan tersebut disebutkan dalam riwayat Malik.

"Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima," (HR Malik).

Beragam jenis harta yang wajib dizakati di atas menunjukkan bahwa Islam memandang zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi yang komprehensif, mencakup berbagai sektor produktif dalam perekonomian. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk bentuk-bentuk kekayaan tradisional seperti hasil pertanian dan peternakan, tetapi juga dapat diterapkan pada berbagai bentuk aset dan investasi modern.

Dengan memahami ragam harta yang wajib dizakati, umat Muslim dapat lebih cermat dalam menghitung dan menunaikan kewajiban zakatnya, sehingga tujuan sosial-ekonomi zakat dapat tercapai secara optimal. Penting bagi setiap Muslim untuk selalu berkonsultasi dengan ahli atau lembaga zakat terpercaya untuk memastikan ketepatan dalam menentukan jenis harta yang wajib dizakati sesuai dengan perkembangan zaman. 

Cara Menghitungnya

Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp1,6 T
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta sang istri menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).... Selengkapnya

BAZNAS telah menetapkan nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Menurut ketentuan tersebut, nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan tahun 2021 adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415,00 per tahun atau Rp 6.644.868,00 per bulan.

Itu artinya, individu yang memiliki pendapatan di atas nilai nisab tersebut memiliki kewajiban membayar zakat.

Nisab zakat mal, baik untuk harta maupun zakat penghasilan sendiri, ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun. Penting untuk dicatat bahwa besaran nisab zakat mal dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, karena harga emas cenderung mengalami perubahan setiap tahunnya.

Besaran zakat mal yang harus dibayarkan adalah sebesar 2.5 persen atau 2.5% dari total harta yang tersimpan selama satu tahun. Menggunakan rumus sederhana, zakat mal dapat dihitung dengan mengalikan 2.5% dengan jumlah total harta yang dimiliki selama satu tahun.

Contoh Perhitungan Zakat Mal

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta senilai Rp 100.000.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2.5% x Rp 100.000.000, atau sebesar Rp 2.500.000.

Bu Rina memiliki harta selama 1 tahun berupa emas seberat 120 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan saham senilai Rp 50.000.000. Nisab zakat mal saat ini adalah 85 gram emas x harga emas saat ini.

Jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000. Karena jumlah harta Bu Rina melebihi nisab zakat, maka ia wajib membayar zakat.

Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x (120 gram emas x Rp 900.000 + Rp 30.000.000 + Rp 50.000.000) = Rp 3.737.500.

Ketentuan zakat mal dalam Islam mencerminkan sistem distribusi kekayaan yang komprehensif dan dinamis, mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi modern sambil tetap menjaga prinsip-prinsip syariah yang fundamental. Melalui pemahaman menyeluruh tentang syarat, rukun, ketentuan, dan mekanisme perhitungannya, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat mal dengan tepat dan optimal.

BAZNAS, sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional, terus memperbarui panduan dan ketentuan teknis untuk memudahkan muzakki dalam melaksanakan kewajibannya, termasuk penetapan nisab yang disesuaikan dengan nilai emas terkini. Dengan melaksanakan zakat mal sesuai ketentuan yang berlaku, setiap Muslim tidak hanya menunaikan kewajibannya dalam beribadah, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Penting bagi setiap Muslim untuk terus memperbarui pengetahuannya tentang ketentuan zakat mal dan memanfaatkan layanan lembaga amil zakat resmi untuk memastikan bahwa zakatnya tersalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya