Kata Baku Izin Bukan Ijin, Ketahui 100 Sinonimnya

Belajar tentang penggunaan kata baku izin juga dapat membantu meningkatkan keterampilan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

oleh Laudia Tysara diperbarui 13 Des 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi membaca buku, kumpulan pantun
Membaca buku sambil minum teh di sofa. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kata baku yang benar izin atau ijin sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Kata baku yang benar untuk menyatakan izin adalah "izin." Kata "ijin" bukanlah bentuk baku dan sebaiknya tidak digunakan dalam situasi formal maupun informal.

Pentingnya menggunakan kata baku izin adalah untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kaidah bahasa Indonesia yang benar. Selain itu, menggunakan kata baku juga membantu memperkuat identitas budaya dan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang memiliki aturan yang jelas dan baku.

Belajar tentang penggunaan kata baku izin juga dapat membantu meningkatkan keterampilan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Memahami perbedaan antara kata baku dan kata tidak baku, seseorang dapat lebih percaya diri dalam menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai situasi, baik formal maupun informal.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam penjelasan tentang kata baku izin dan sinonimnya, Rabu (13/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Izin Bukan Ijin

Ilustrasi membaca buku, majas
Wanita membaca buku di sofa. (Foto oleh cottonbro studio/pexels)

Penggunaan yang benar adalah kata baku "izin" bukan "ijin." Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku izin diartikan sebagai perizinan atau kebolehan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu.

Penggunaan kata baku izin ini juga didukung oleh buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa pada tahun 2016. Penggunaan kata "ijin" tidak tepat menurut KBBI dan disarankan untuk menggunakan kata baku izin.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan yang benar adalah kata baku izin, bukan ijin. Menggunakan kata baku izin sesuai dengan aturan ejaan yang disempurnakan, kita dapat memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Contoh Kalimatnya

1. Saya meminta izin untuk meninggalkan rapat lebih awal karena ada keperluan mendesak.

2. Boleh saya meminta izin untuk menggunakan alat tulis ini sebentar?

3. Apakah saya diperbolehkan mengambil gambar di sini?

4. Saya ingin meminta izin untuk meminjam buku Anda selama seminggu.

5. Minta izin dulu sebelum memasuki ruangan tersebut.

6. Jangan lupa untuk meminta izin kepada orang tua sebelum pergi ke pesta.

7. Apakah saya boleh meminjam mobil Anda untuk keperluan mendesak?

8. Adik saya meminta izin untuk bermain di taman dekat rumah.

9. Dia dibiarkan meminjam uang dengan izin dari orang tuanya.

10. Saya memohon izin untuk mengajukan cuti pada tanggal tersebut.

11. Paman saya memberikan izin untuk menggunakan kolam renang pribadinya.

12. Anak-anak harus selalu meminta izin sebelum menggunakan barang-barang yang bukan miliknya.

13. Izinkan saya untuk membantu Anda menyelesaikan pekerjaan ini.

14. Boleh saya minta izin untuk pergi ke acara tersebut?

15. Dia selalu meminta izin kepada atasan sebelum meninggalkan kantor lebih awal.

16. Apakah boleh saya meminta izin untuk merokok di sini?

17. Siswa-siswa harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum meninggalkan kelas.

18. Saya ingin meminta izin untuk mengajukan cuti pada tanggal tersebut.

19. Orang tua harus memberikan izin kepada anak-anak sebelum menggunakan internet.

20. Adik saya meminta izin untuk pulang lebih awal karena ada urusan keluarga.

21. Saya tidak boleh pergi keluar malam tanpa izin dari orang tua.

22. Anak-anak harus meminta izin sebelum pergi ke tempat main yang jauh dari rumah.

23. Apakah boleh saya menggunakan foto ini dengan izin dari pemiliknya?

24. Paman saya memberikan izin kepada saya untuk menggunakan lapangan tenisnya.

25. Dia dibiarkan menghadiri acara tersebut dengan izin dari orang tua.

26. Saya meminta izin untuk meninggalkan pekerjaan lebih awal karena ada urusan mendesak.

27. Boleh saya meminta izin untuk mengakhiri pertemuan lebih cepat?

28. Siswa harus meminta izin kepada guru sebelum pergi ke toilet.

29. Saya akan meminta izin kepada tetangga untuk meminjam alat tersebut.

30. Dia tidak boleh meminjam uang tanpa izin dari orang tuanya.


Sinonim Kata Baku Izin

Pustaka Digital Indonesia menjelaskan kata baku izin memiliki 100 sinonim yang perlu diketahui, yakni:

  1. Visa adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasuki suatu negara.
  2. Visum juga merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memasuki atau tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.
  3. Persetujuan adalah kesepakatan atau persetujuan resmi dari berbagai pihak terkait.
  4. Pembenaran adalah proses memberikan alasan atau justifikasi atas suatu tindakan atau keputusan.
  5. Pengesahan adalah tindakan memberikan kepastian atau konfirmasi secara resmi.
  6. Perkenan adalah ijin atau persetujuan yang diberikan dengan rela.
  7. Kesepakatan adalah kesepahaman antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.
  8. Kontrak adalah dokumen resmi yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih.
  9. Konvensi adalah perjanjian yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan tujuan tertentu.
  10. Pakta adalah kesepakatan atau perjanjian antara negara atau pihak-pihak tertentu.
  11. Perjanjian adalah kesepakatan formal antara dua pihak atau lebih yang mengikat.
  12. Traktat adalah perjanjian internasional yang biasanya melibatkan beberapa negara.
  13. Kecocokan adalah kesesuaian atau keseimbangan yang terjadi antara dua hal atau lebih.
  14. Keselarasan adalah kondisi di mana segala hal saling cocok atau seimbang satu sama lain.
  15. Persesuaian adalah kondisi di mana dua hal atau lebih sesuai atau cocok.
  16. Titik Temu adalah tempat atau kondisi di mana dua hal atau lebih bertemu atau cocok.
  17. Akreditasi adalah proses resmi memberikan pengakuan atau pengesahan atas suatu lembaga atau program.
  18. Ikrar adalah janji atau komitmen yang dinyatakan dengan tegas.
  19. Justifikasi adalah penjelasan atau alasan yang mendukung suatu tindakan atau keputusan.
  20. Konfirmasi adalah tindakan memastikan atau mengonfirmasi kebenaran suatu hal.
  21. Legalitasasi adalah proses memberikan legalitas atau keabsahan secara resmi.
  22. Pelulusan adalah tindakan memberikan izin atau persetujuan resmi.
  23. Pemastian adalah tindakan memastikan atau menegaskan kebenaran atau keabsahan suatu hal.
  24. Pemberlakukan adalah proses menjadikan suatu peraturan atau keputusan secara resmi berlaku.
  25. Pembuktian adalah proses memberikan bukti yang mendukung suatu klaim atau pernyataan.
  26. Penahkikan adalah tindakan secara resmi membatalkan atau mencabut suatu perjanjian atau keputusan.
  27. Penandatanganan adalah tindakan resmi menandatangani suatu dokumen atau perjanjian.
  28. Penegasan adalah tindakan memberikan kepastian atau peneguhan atas suatu hal.
  29. Peneguhan adalah tindakan memberikan kekuatan atau legitimasi secara resmi.
  30. Penentuan adalah proses atau tindakan menetapkan atau memutuskan suatu hal.
  31. Penerimaan adalah tindakan menerima atau mengakui suatu hal secara resmi.
  32. Penetapan adalah proses menetapkan atau menegaskan suatu keputusan atau aturan.
  33. Pengabsahan adalah tindakan memberikan keabsahan secara resmi.
  34. Pengabulan adalah tindakan secara resmi menyetujui atau mengabulkan suatu permintaan.
  35. Pengakuan adalah tindakan mengakui atau mengakui keberadaan atau kebenaran suatu hal.
  36. Pengikraran adalah tindakan secara resmi menyatakan atau mengumumkan suatu hal.
  37. Pengiktirafan adalah tindakan memberikan pengakuan atau pengesahan secara resmi.
  38. Pengisbatan adalah proses memberikan bukti atau alasan yang mendukung suatu klaim.
  39. Pengizinan adalah tindakan memberikan ijin atau persetujuan resmi.
  40. Penguatan adalah tindakan memberikan kekuatan atau keabsahan yang lebih besar.
  41. Pengukuhan adalah tindakan secara resmi menguatkan atau meneguhkan suatu hal.
  42. Pengumuman adalah tindakan secara resmi menginformasikan atau menyampaikan suatu hal.
  43. Penvalidan adalah proses memberikan validitas atau kebenaran secara resmi.
  44. Penyahihan adalah tindakan secara resmi membatalkan atau menolak suatu permohonan atau perjanjian.
  45. Penyempurnaan adalah proses atau tindakan membuat sesuatu menjadi lebih baik atau sempurna.
  46. Penyetujuan adalah tindakan memberikan persetujuan secara resmi.
  47. Penyungguhan adalah tindakan menunda atau menangguhkan secara resmi.
  48. Peresmian adalah tindakan atau proses resmi mengesahkan atau memberlakukan suatu hal.
  49. Perizinan adalah tindakan memberikan izin secara resmi.
  50. Pernyataan adalah tindakan menyatakan atau mengumumkan suatu hal secara resmi.

 


Selanjutnya

Ilustrasi membaca buku, cerpen
Membaca buku di taman sambil rebahan. (Foto oleh Tim Samuel/Pexels.com)
  1. Proklamasi adalah pengumuman resmi mengenai suatu keputusan atau deklarasi.
  2. Ratifikasi adalah tindakan resmi menyetujui atau mengesahkan suatu perjanjian.
  3. Testimoni adalah bukti atau kesaksian yang mendukung suatu pernyataan atau klaim.
  4. Permisi adalah ijin atau persetujuan yang diberikan untuk melakukan sesuatu.
  5. Berpamitan adalah tindakan resmi mengucapkan selamat tinggal atau permintaan ijin sebelum pergi.
  6. Minta Diri adalah tindakan meminta izin untuk pergi atau meninggalkan suatu tempat.
  7. Minta Izin adalah tindakan memohon persetujuan atau ijin.
  8. Mohon Diri adalah tindakan meminta izin atau persetujuan.
  9. Pangestu adalah izin atau persetujuan yang diberikan.
  10. Berkat adalah doa atau harapan baik yang diberikan.
  11. Restu adalah dukungan atau persetujuan secara positif.
  12. Sempana adalah keberanian atau keberanian hati dalam melakukan suatu tindakan.
  13. Lisensi adalah izin resmi untuk menggunakan atau melakukan sesuatu.
  14. Sertifikat adalah dokumen resmi yang menegaskan kebenaran atau keahlian seseorang.
  15. Surat Izin adalah dokumen resmi yang memberikan ijin atau persetujuan.
  16. Ongji adalah persetujuan atau ijin yang diberikan.
  17. Konsesi adalah izin atau pemberian yang diberikan dengan rela.
  18. Kelonggaran adalah keringanan atau kemudahan dalam menerapkan suatu aturan atau peraturan.
  19. Kerelaan adalah kesediaan atau kemauan untuk melakukan sesuatu.
  20. Kompromi adalah kesepakatan di mana kedua belah pihak saling menyesuaikan.
  21. Kebenaran adalah kenyataan atau fakta yang benar.
  22. Kerela-An adalah kehendak atau kesediaan yang diberikan dengan rela.
  23. Keridaan adalah persetujuan atau penerimaan yang diberikan dengan baik hati.
  24. Konsensus adalah kesepakatan atau kesesuaian pendapat dari berbagai pihak.
  25. Lampu Hijau adalah isyarat atau persetujuan untuk melanjutkan suatu tindakan.
  26. Bukti adalah fakta atau informasi yang menegaskan kebenaran suatu klaim.
  27. Fakta adalah informasi atau kejadian yang dapat diverifikasi atau dibuktikan kebenarannya.
  28. Hakikat adalah kenyataan atau kebenaran yang mendasar.
  29. Keabsahan adalah kebenaran atau kevalidan suatu hal.
  30. Keaslian adalah kebenaran atau ketulusan dari suatu hal.
  31. Kejujuran adalah sifat atau tindakan yang sesuai dengan kebenaran.
  32. Kelurusan Hati adalah tindakan yang dilakukan dengan tulus dan jujur.
  33. Kenyataan adalah fakta atau kebenaran yang terjadi.
  34. Kesahan adalah kebenaran atau kevalidan dari suatu hal.
  35. Kesahihan adalah kebenaran atau validitas dari suatu hal.
  36. Validitas adalah kebenaran atau keabsahan dari suatu hal.
  37. Aktualitas adalah kebenaran atau kerelevanan dari suatu hal pada saat tertentu.
  38. Kebetulan adalah kejadian atau peristiwa yang terjadi secara tidak sengaja atau tanpa rencana.
  39. Pembolehan adalah izin atau persetujuan yang diberikan.
  40. Realitas adalah kenyataan atau keadaan yang sebenarnya.
  41. Ampunan adalah pengampunan atau maaf atas kesalahan atau kesalahan.
  42. Abolisi adalah penghapusan atau pembebasan dari sanksi atau hukuman.
  43. Absolusi adalah pengampunan atau pembebasan dari dosa atau kesalahan.
  44. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman atas pelanggaran tertentu.
  45. Belas Kasihan adalah rasa simpati atau pengampunan atas kesalahan atau penderitaan.
  46. Lepas adalah pembebasan atau kebebasan dari sesuatu yang membatasi.
  47. Maaf adalah ungkapan permintaan maaf atau pengampunan atas kesalahan.
  48. Magfirah adalah ampunan atau pengampunan atas kesalahan atau dosa.
  49. Pemaafan adalah tindakan atau proses memberikan pengampunan atas kesalahan.
  50. Pembebasan adalah tindakan memberikan kebebasan atau pembebasan dari sesuatu.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya