Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. PKPU ini menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Adanya pengundangan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum memberi landasan yang jelas untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ini menandai kesepakatan resmi mengenai rangkaian langkah dan waktu yang akan diikuti dalam proses Pemilihan Umum 2024.
Advertisement
Baca Juga
Tahapan Pemilu di Indonesia meliputi perencanaan program, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta, penentuan kursi dan daerah pemilihan, pencalonan, masa kampanye, dan pemungutan suara, sebagaimana dijelaskan Mangihut Siregar dalam bukunya berjudul Membaca Hasil Pemilu Indonesia Tahun 2019.
Setelah itu, hasil pemungutan suara diumumkan, dan terpilihlah para pejabat yang kemudian mengucapkan sumpah atau janji sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan proses yang terstruktur untuk memastikan jalannya Pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jadwal tahapan pemilu 2024 melansir dari laman website resmi Info Pemilu KPU, pada Rabu (20/12/2023).
1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
Periode ini merupakan tahapan awal dalam persiapan Pemilu 2024 di Indonesia. KPU (Komisi Pemilihan Umum) melakukan perencanaan program dan anggaran yang mencakup berbagai aspek, seperti penyusunan rencana kerja, alokasi dana, dan strategi pelaksanaan.
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)
Selama periode ini, KPU secara intensif menyusun peraturan-peraturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mencakup peraturan teknis, prosedur, dan panduan yang akan menjadi dasar hukum untuk seluruh rangkaian kegiatan pemilu.
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
Tahap ini fokus pada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Proses verifikasi dan validasi data pemilih dilakukan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
Partai politik dan calon independen mendaftar sebagai peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kriteria yang ditetapkan untuk memastikan partisipasi peserta yang memenuhi syarat.
5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 - 14 Februari 2022)
Setelah melalui proses verifikasi, KPU melakukan penetapan terhadap peserta pemilu yang resmi dapat ikut serta dalam pemilihan. Keputusan ini diumumkan dan menjadi dasar bagi peserta pemilu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
6. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
KPU menetapkan jumlah kursi yang akan diperebutkan di setiap tingkatan legislatif (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) dan mengatur pembagian daerah pemilihan.
7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
Calon anggota DPD mendaftar dan mengajukan pencalonan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan.
8. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melakukan pendaftaran dan verifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai calon legislatif.
Advertisement
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
Pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi fokus pada tahap ini. Calon-calon tersebut menyampaikan pencalonan dan dokumen pendukungnya kepada KPU untuk diverifikasi.
10. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
Selama periode kampanye, calon-calon melakukan upaya persuasif untuk mendapatkan dukungan pemilih. Masa ini menjadi panggung utama bagi calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.
11. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
Masa tenang dimulai menjelang hari pemungutan suara, di mana kampanye dilarang untuk memberikan waktu pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa pengaruh kampanye.
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
Hari pemungutan suara diadakan, dan setelahnya dilakukan penghitungan suara secara teliti untuk menentukan hasil akhir pemilihan.
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
KPU melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari berbagai tingkatan pemilihan. Proses ini mencakup verifikasi ulang dan pengumuman hasil resmi.
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi
Tanggal pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota dan provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, menandai awal periode baru legislatif.
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
Anggota DPR dan DPD yang terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada tanggal ini, menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab mereka.
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada tanggal ini, menandai awal masa jabatan mereka sebagai pemimpin negara.
Partai Peserta Pemilu 2024
Pada tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional untuk menentukan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dalam rapat tersebut, KPU secara resmi menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Adapun partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Keputusan KPU tersebut memberikan landasan legal dan resmi bagi partai-partai politik yang terlibat, menetapkan posisi dan nomor urut bagi setiap partai peserta. Maka, partai-partai politik tersebut dapat secara resmi dan sah berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, memberikan pilihan kepada pemilih dan memperkaya dinamika demokrasi di Indonesia.
Advertisement