PKD Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Ini Besaran Gajinya

Pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban PKD Pemilu, beserta dengan gajinya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 04 Jan 2024, 20:25 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 20:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta PKD Pemilu adalah kepanjangan tangan vital dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Indonesia. PKD Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, PKD memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan seluruh proses Pemilu di tingkat lokal. Memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang penting, PKD Pemilu adalah bagian penting dalam pelaksanaan pemilu.

Keberadaan PKD bukan sekadar formalitas, melainkan suatu entitas yang didesain untuk mengawasi setiap tahap Pemilu, dari pemutakhiran data pemilih hingga pengumuman hasil penghitungan suara. Dengan tugas yang terdefinisi jelas, PKD tidak hanya menjadi penjaga integritas, tetapi juga penentu kualitas pelaksanaan demokrasi di tingkat kelurahan/desa.

Seiring dengan peningkatan tanggung jawab, pengakuan dan perlindungan untuk PKD Pemilu adalah salah satu langkah positif dalam meneguhkan peran PKD sebagai garda terdepan menjaga integritas Pemilu demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman Bawaslu, pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban PKD Pemilu, beserta dengan gajinya pada Kamis (4/1/2023). 

Apa Itu PKD Pemilu?

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

PKD Pemilu adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, yang merupakan bagian dari badan Adhoc yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, khususnya dalam Pemilu 2024. Peraturan terkait PKD Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sementara tugas, wewenang, dan kewajiban PKD dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan petugas yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Jumlah Anggota PKD Pemilu 2024 sendiri berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017, jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah satu orang.

 

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD Pemilu

Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Tugas PKD dalam Pemilu 2024

Tugas PKD Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017, melibatkan berbagai aspek. Beberapa tugas utamanya meliputi:

  1. Mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil.
  2. Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
  4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.
  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD dalam Pemilu 2024

Wewenang PKD Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017, mencakup:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Membantu meminta keterangan dari pihak terkait untuk pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD dalam Pemilu 2024

Kewajiban PKD Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017, mencakup:

  1. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan secara periodik atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh PPS dan KPPS kepada Panwaslu Kecamatan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji PKD Pemilu 2024

Gaji PKD Pemilu 2024 telah ditetapkan sebesar Rp1.100.000 per bulan. Besaran gaji ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD) dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa. Penting untuk dicatat bahwa gaji PKD ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp200.000 jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh Panwaslu Desa pada Pemilu 2029.

Lebih lanjut, gaji PKD Pemilu 2024 yang lebih tinggi tersebut juga mengungguli honor yang diterima oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, yang besarnya mencapai Rp750.000 per bulan. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan peran antara PKD sebagai pengawas Pemilu di tingkat kelurahan/desa dan petugas TPS yang bertanggung jawab langsung pada proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Selain mendapatkan gaji, anggota PKD Pemilu 2024 juga memiliki hak mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberian asuransi ini merupakan langkah antisipatif dan perlindungan bagi setiap anggota PKD selama mereka melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan para pengawas dan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas mereka.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya