Alur Pemilu 2024, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya

Informasi lengkap alur pemilu dan jadwal pelaksanaannya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 17 Jan 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Alur Pemilu merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam setiap proses pemilihan umum di Indonesia. Pemilu sendiri diadakan setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Tahapan pertama dalam alur pemilu adalah penetapan tanggal pemilu yang biasanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah tanggal pemilu ditetapkan, KPU selanjutnya akan memulai proses pendaftaran calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal yang telah ditentukan.

Setelah proses pendaftaran calon selesai, alur pemilu selanjutnya adalah masa kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan. Pada masa kampanye ini, para calon akan melakukan serangkaian kegiatan untuk memperkenalkan diri dan program-program kerjanya kepada masyarakat. Selain itu, KPU juga akan mempersiapkan logistik serta menetapkan tempat-tempat pemungutan suara yang akan digunakan pada hari pemilu.

Puncak dari alur pemilu adalah pelaksanaan pemilu pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada hari pemilu, seluruh warga negara yang memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon yang dianggap paling layak. Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan mengumpulkan serta menghitung surat suara dan pada akhirnya menetapkan pemenang dari setiap jabatan yang diperebutkan. Dengan demikian, alur pemilu ini sangat penting dalam menentukan siapa yang akan memimpin negara selama lima tahun ke depan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum alur pemilu dan jadwal pelaksanaannya pada Rabu (17/1/2024).

Jadwal Alur Pemilu 2024

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui laman resmi dan media sosialnya pada Kamis (16/6). Informasi tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut adalah rincian tahapan yang akan dilalui dalam proses Pemilu:

1. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023):

Tahap awal dimulai dengan penyusunan peraturan KPU sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu, yang berlangsung dari 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran Data Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023):

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, untuk memastikan keakuratan dan keterkaitan data pemilih.

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022):

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilaksanakan mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.

4. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022):

Pada 14 Desember 2022, peserta pemilu resmi ditetapkan oleh KPU.

5. Pencalonan dan Penetapan Jumlah Kursi (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023):

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

6. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024):

Masa kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

7. Masa Tenang (11 - 13 Februari 2024):

Masa tenang dilaksanakan dari 11 hingga 13 Februari 2024, menjelang hari pemungutan suara.

8. Pemungutan Suara (14 Februari 2024):

Pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

9. Penghitungan Suara (14 - 15 Februari 2024):

Proses penghitungan suara berlangsung dari 14 hingga 15 Februari 2024.

10. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (15 Februari - 20 Maret 2024):

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

11. Penetapan Hasil Pemilu (Tanpa dan dengan Perselisihan Hasil Pemilu):

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

JIka Pemilu 2 Putaran

Dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan dua putaran, berikut adalah alur dan jadwal tahapan penyelenggaraannya:

1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (22 Maret - 25 April 2024):

Tahap awal adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, yang berlangsung dari 22 Maret hingga 25 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih sebelum putaran kedua dimulai.

2. Masa Kampanye Pemilu (2 - 22 Juni 2024):

Masa kampanye pemilu untuk putaran kedua dimulai pada 2 Juni dan berakhir pada 22 Juni 2024. Para kandidat memiliki waktu untuk mengampanyekan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih.

3. Masa Tenang (23 - 25 Juni 2024):

Masa tenang, yaitu periode di mana kampanye pemilu dihentikan, berlangsung dari 23 hingga 25 Juni 2024. Hal ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye aktif.

4. Pemungutan Suara (26 Juni 2024):

Pemungutan suara untuk putaran kedua dilakukan pada 26 Juni 2024. Pemilih akan kembali memberikan suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024):

Proses penghitungan suara dilakukan dari 26 hingga 27 Juni 2024, sesuai dengan hasil pemungutan suara pada hari sebelumnya.

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 Juni - 20 Juli 2024):

Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari 27 Juni hingga 20 Juli 2024. Tahap ini mencakup pengumpulan dan penyusunan hasil penghitungan dari berbagai daerah pemilihan.

7. Penetapan Hasil Pemilu (Tanpa dan dengan Perselisihan Hasil Pemilu):

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

8. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden (20 Oktober 2024):

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden untuk putaran kedua tetap dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Dengan dua putaran, proses pemilihan akan lebih kompleks, memerlukan tahapan tambahan, dan memberikan waktu ekstra bagi pemilih dan peserta pemilu untuk terlibat secara maksimal dalam proses demokrasi. Dengan jadwal yang jelas, diharapkan setiap tahapan dapat dijalankan dengan transparansi dan integritas untuk memastikan hasil pemilu yang adil dan sah.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya