Sistem Pemilu Proporsional Adalah Ditentukan Suara, Ada yang Terbuka dan Tertutup

Sistem pemilu proporsional adalah metode pemilihan umum yang alokasi kursi di parlemen ditentukan persentase suara terbanyak.

oleh Laudia Tysara diperbarui 21 Feb 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 14:00 WIB
TPS di Kota Banda Aceh
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pemilu proporsional adalah metode pemilihan umum yang alokasi kursi di parlemen ditentukan berdasarkan persentase suara (suara terbanyak) yang diperoleh oleh masing-masing partai politik. Di Indonesia, sistem pemilu proporsional adalah landasan bagi proses demokrasi yang inklusif dan representatif.

Pentingnya memahami sistem proporsional yang diterapkan di Indonesia terletak pada upaya untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama dalam menentukan perwakilan di parlemen

Pemilu proporsional di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni terbuka dan tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan pemilih kebebasan untuk memilih kandidat secara langsung tanpa terikat pada keputusan internal partai politik. Sementara itu, dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik tanpa memiliki kebebasan untuk memilih kandidat secara langsung.

Perlunya pemahaman yang baik tentang sistem pemilu proporsional yang diterapkan di Indonesia mencerminkan semangat demokratisasi yang lebih kuat. Adanya pemahaman yang mendalam tentang sistem ini, pemilih dapat lebih efektif dalam mengekspresikan preferensi politik mereka, sehingga mendorong terwujudnya perwakilan yang lebih akurat dan inklusif dalam parlemen.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang sistem pemilu proporsional di Indonesia, lengkap yang terbuka dan tertutup, Rabu (21/2/2024).

Definisi Sistem Pemilu Proporsional

Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di Kota Tangerang
KPU Kota Tangerang telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) setelah mengevakuasi logistik tersebut dari lokasi banjir lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih memilih partai politik, bukan calon perseorangan.

Di Indonesia, sistem pemilu proporsional diterapkan. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga macam sistem pemilihan umum di dunia: sistem pemilu pluralitas, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran.

Menurut situs resmi Bawaslu, sistem pemilu proporsional adalah salah satu dari tiga macam sistem pemilihan umum di dunia. Sistem ini membagi persentase kursi DPR sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik. Dalam sistem pemilu proporsional, partai politik yang mendapatkan suara terbanyak akan memperoleh sebagian besar kursi di parlemen.

Sistem pemilu proporsional juga dikenal sebagai sistem pemilihan multi-member constituency atau sistem perwakilan berimbang. Di Indonesia, sistem ini diterapkan dalam pemilihan umum untuk menentukan kursi di Parlemen Pusat. Menurut Law UII (Universitas Islam Indonesia), kursi yang tersedia di Parlemen Pusat dibagi sesuai dengan suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik dalam pemilihan umum.

Sistem pemilu proporsional di Indonesia memiliki dua jenis, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Namun, kedua sistem tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan representasi yang adil bagi partai politik dalam parlemen. Adanya penerapan sistem ini, diharapkan suara pemilih dapat tercermin secara proporsional dalam pembagian kursi di parlemen.

Secara umum, sistem pemilu proporsional di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama dalam menentukan perwakilan di parlemen. Jika demikian, sistem ini menjadi landasan bagi proses demokrasi yang inklusif dan representatif di Indonesia.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Senen
PPK Kecamatan Senen mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sistem pemilu proporsional terbuka, yang diterapkan di Indonesia, memungkinkan rakyat untuk secara langsung memilih calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) yang disediakan oleh partai politik. Ini memperlihatkan metode partisipatif dalam menentukan perwakilan legislatif yang berbeda dari sistem tertutup. Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki keterlibatan langsung dalam proses pemilihan, tidak terikat pada keputusan internal partai politik.

Ciri-Ciri Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Menurut buku "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 dan Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021," beberapa ciri khas Pemilu Proporsional Terbuka antara lain adalah surat suara yang memuat data lengkap tiap calon legislatif, termasuk logo partai, nama kader, foto, dan nomor urut. Hal ini meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan dan memberikan pemilih informasi yang komprehensif tentang caleg yang bersaing.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan penuh untuk mencoblos atau mencoret kertas pada kotak yang berisi nama caleg, sesuai dengan petunjuk teknis Pemilu yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemilih memiliki kontrol langsung atas pilihan mereka, memungkinkan ekspresi preferensi secara individual tanpa pembatasan dari partai politik.

Penetapan pemilih dalam sistem ini dihitung berdasarkan suara terbanyak, bukan hanya mengikuti urutan nomor urut tertinggi. Ini menekankan dukungan langsung dari pemilih terhadap caleg, yang independen dari urutan yang ditentukan oleh partai politik.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 

Kelebihan dari sistem pemilu proporsional terbuka adalah partisipasi langsung pemilih dalam menentukan perwakilan mereka, yang mendorong representasi yang lebih demokratis. Sistem ini menciptakan dinamika politik yang lebih terbuka dan inklusif, memperkuat hubungan antara pemilih dan wakil yang mereka pilih.

Meskipun demikian, sistem ini juga memiliki kelemahan, seperti potensi untuk meningkatkan fragmentasi politik dengan terlalu banyak pilihan caleg yang tersedia, yang dapat memecah suara pemilih dan mengurangi stabilitas politik.

Namun, sejak tahun 2004, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia menandai semangat demokratisasi yang lebih kuat, di mana pemilih memiliki peran aktif dalam menentukan perwakilan mereka di lembaga legislatif, menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap keinginan rakyat.

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024
Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, sebagaimana dijelaskan oleh Ade Hermawan dalam bukunya "Kompilasi Pemikiran Sistem Pemilu" (2023), merupakan salah satu varian sistem pemilihan umum di Indonesia. Dalam kerangka ini, sistem proporsional merujuk pada metode setiap daerah pemilihan memiliki kemampuan untuk memilih beberapa wakil.

Dalam kategori sistem proporsional, terdapat dua jenis utama, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Pada Pemilu Proporsional Tertutup, pemilih memiliki keterbatasan dalam pilihan mereka. Pemilih hanya diberikan opsi untuk memilih partai politik tanpa memiliki kebebasan untuk memilih kandidat secara langsung. Sebagai sistem perwakilan berimbang, ini membatasi partisipasi pemilih, memandatkan agar mereka memilih partai politik secara keseluruhan, bukan kandidat individual.

Ciri-Ciri Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Menurut sumber lain yang dikutip, "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 dan Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021," beberapa ciri khas Pemilu Proporsional Tertutup antara lain adalah surat suara yang hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg), menghilangkan opsi pemilih untuk memilih kandidat secara langsung.

Calon anggota parlemen dalam Pemilu Proporsional Tertutup ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut. Artinya, pemilih tidak memiliki peran dalam menetapkan siapa yang akan mewakili partai tersebut. Sistem ini menekankan peran partai politik dalam menentukan calon dan perolehan kursi, dengan pemilih hanya memilih partai secara keseluruhan.

Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup di Indonesia memiliki sejarah panjang. Indonesia menerapkan sistem ini pada pemilihan umum tahun 1955, serta dalam pemilu orde baru yang berlangsung pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pada pemilu tahun 1999, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, beralih ke sistem terbuka pada tahun 2004.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kelebihan dari sistem pemilu proporsional tertutup termasuk stabilitas politik dan peran partai politik yang lebih kuat dalam menentukan calon serta perolehan kursi. Namun, kelemahan utamanya adalah pembatasan pemilih dalam memilih kandidat secara langsung, yang dapat mengurangi partisipasi langsung dan dinamika dalam proses pemilihan.

Transformasi ke sistem terbuka pada tahun 2004 didasarkan pada semangat demokratisasi yang lebih kuat, memberikan keleluasaan kepada pemilih untuk memilih langsung calon legislatif, meningkatkan partisipasi dan keterlibatan langsung masyarakat dalam proses politik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya