Liputan6.com, Jakarta Sebuah keputusan penting telah diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sistem jaminan kesehatan. Pada Rabu, 8 Mei 2024, beliau menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah fundamental dalam BPJS Kesehatan. Aturan ini tidak hanya sekadar perubahan, melainkan menghadirkan sesuatu yang baru, yang disebut sebagai Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal ini menandakan langkah besar menuju peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Pasal-pasal dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengisyaratkan adanya transformasi yang mendalam dalam sistem kesehatan yang selama ini dikenal. Salah satu poin penting adalah penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana hal ini akan mempengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana standar pelayanan yang akan dijamin oleh KRIS ini.
Keputusan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas kepada semua lapisan masyarakat. Namun, masih terdapat pertanyaan terkait besaran iuran yang akan diterapkan setelah KRIS mulai berlaku. Ini menjadi sorotan utama dalam menafsirkan dampak dan manfaat dari perubahan signifikan ini terhadap sistem kesehatan nasional.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar aturan lengkap KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, pada Selasa (14/5).
Persyaratan Fasilitas KRIS
Persyaratan fasilitas untuk Kelas Rawat Inap (KRIS) merupakan standar yang harus dipenuhi oleh bangunan atau ruang yang digunakan untuk memberikan perawatan medis kepada pasien. Berikut adalah 12 persyaratan lebih terperinci:
- Komponen Bangunan: Bangunan yang digunakan harus memiliki struktur yang minim porositasnya. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan keamanan ruangan serta mengurangi risiko penyebaran infeksi.
- Ventilasi Udara: Sirkulasi udara di ruang perawatan harus memenuhi standar minimal 6 pergantian udara per jam. Ventilasi yang baik membantu menjaga udara segar dan mengurangi risiko penularan penyakit.
- Pencahayaan: Ruangan harus memiliki pencahayaan buatan yang memenuhi standar kriteria, yaitu minimal 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur. Pencahayaan yang cukup penting untuk kenyamanan pasien dan memudahkan proses perawatan.
- Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak listrik dan sistem nurse call. Hal ini membantu pasien dalam mengakses bantuan medis dengan cepat dan efisien.
- Nakas: Setiap tempat tidur harus memiliki nakas untuk menyimpan keperluan pasien agar lebih terorganisir dan mudah dijangkau.
- Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus dapat diatur dan dipertahankan dalam rentang 20 hingga 26 derajat Celsius. Suhu yang nyaman membantu dalam proses penyembuhan dan kenyamanan pasien.
- Pemisahan Ruangan: Ruangan rawat inap harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi). Hal ini untuk mengurangi risiko penularan dan memberikan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Kepadatan Ruangan: Maksimal 4 tempat tidur di setiap ruang rawat inap dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur. Penataan ruangan yang terorganisir membantu dalam perawatan dan privasi pasien.
- Tirai/Partisi: Penggunaan tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan atau menggantung di plafon membantu memberikan privasi bagi pasien serta memisahkan ruangan dengan lebih efektif.
- Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan kamar mandi. Hal ini untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan memudahkan proses perawatan.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas untuk memudahkan pasien dengan mobilitas terbatas atau disabilitas dalam menggunakannya.
- Outlet Oksigen: Ruangan rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen untuk keperluan medis yang membutuhkan pasokan oksigen tambahan.
Memenuhi semua persyaratan ini sangat penting untuk menjaga standar kualitas pelayanan medis dan kenyamanan pasien di ruang rawat inap Kelas Rawat Inap (KRIS).
Advertisement
Besaran Iuran Baru
Penerapan Kelas Rawat Inap Sosial (KRIS) sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi landasan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah dimulai langkah-langkah untuk mengimplementasikan KRIS. Namun, hingga saat ini, besaran iuran yang akan berlaku untuk mendapatkan manfaat KRIS masih belum ditentukan dengan pasti. Pengaturan mengenai iuran, tarif, dan manfaat KRIS dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran dengan besaran yang sama seperti sebelumnya. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024. Bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)
Perlu dicatat bahwa KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi nilai dasar SJSN. Dengan penyesuaian tarif dan manfaat yang diatur secara lebih rinci pada waktu yang akan datang, diharapkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas dapat terwujud bagi seluruh peserta KRIS.