Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

oleh Laudia Tysara diperbarui 14 Mei 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 12:45 WIB
BPJS Kesehatan
Foto kartu BPJS Kesehatan (Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara itu, penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru merujuk pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut. Sampai artikel ini ditulis, penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit untuk menetapkan besaran iuran yang sesuai dengan standar KRIS.

Dalam periode transisi hingga pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Maka dari itu besaran iuran jika fasilitas kesehatan belum menerapkan KRIS, masih merujuk pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dimaksudkan, Selasa (14/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan telah mengambil langkah dengan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan berlaku maksimal 1 Juli 2025.

Hingga tanggal pemberlakuan sistem baru, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan aturan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, besaran iuran masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

Presiden Joko Widodo telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 melalui Perpres 59/2024 tersebut, dan menggantinya dengan sistem KRIS. Ini mengindikasikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kelas rawat inap yang diterapkan dalam sistem KRIS. Sebelumnya, kelas 1, 2, dan 3 menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya.

Namun, dengan KRIS, kelas rawat inap akan menjadi penentu utama dalam menentukan jumlah iuran yang harus dibayar. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit untuk menentukan besaran iuran yang sesuai dengan standar KRIS.

Evaluasi tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ghufron Mukti, juga menekankan pentingnya mempertahankan jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria KRIS. Dia menyoroti bahwa pengurangan tempat tidur dapat berdampak pada antrean pasien dalam mengakses layanan rawat inap. Oleh karena itu, penerapan KRIS tidak hanya berpengaruh pada struktur iuran, tetapi juga pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta.

"Pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," kata Ghufron Mukti dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Pasal 51 Perpres tersebut memberikan kesempatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif. Namun, peningkatan tersebut akan diiringi dengan kewajiban membayar selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang sebenarnya harus dibayar. Selisih biaya ini dapat dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Sekarang baru uji coba, kalau yang merasa siap sudah banyak," katanya saat ditanya tentang jumlah rumah sakit yang bersedia menerapkan KRIS.


Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sebelum maksimal diberlakukan pembayaran KRIS hingga akhir Juni 2025. Melansir dari laman website resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran mereka ditanggung oleh Pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

Sedangkan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah, baik yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan maupun di BUMN, BUMD, dan Swasta, besaran iuran ditentukan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Namun, pembayaran iuran ini dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan pemberi kerja membayar 4% dan peserta membayar 1%.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang harus dibayar oleh pekerja penerima upah. Sedangkan untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, besaran iurannya bervariasi tergantung kelas perawatan yang dipilih.

Untuk kelas III, iurannya adalah Rp. 42.000,- per orang per bulan dengan bantuan pemerintah sebesar Rp. 16.500,-. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000,- dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000,-.

Adapun untuk kelas perawatan II, iurannya adalah Rp. 100.000,- per orang per bulan, sementara untuk kelas I, iurannya adalah Rp. 150.000,- per orang per bulan.

Terakhir, bagi peserta Jaminan Kesehatan Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh Pemerintah. Pembayaran iuran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya