Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Keunggulannya

Syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2024

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 17 Mei 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 13:00 WIB
Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023.
Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, dengan masuknya semester baru, banyak siswa dan mahasiswa kelas 12 yang sedang sibuk mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi. Persiapan tersebut tidak hanya mencakup aspek mental dan latihan soal, tetapi juga aspek finansial yang sering menjadi hambatan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, ada kabar baik bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial.

Berdasarkan Undang-Undang no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah telah mengimplementasikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pendidikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu. Salah satu realisasi dari program ini adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar.

Untuk dapat mengikuti program KIP Kuliah tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki status sebagai peserta didik atau mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara finansial. Selain itu, cara daftar KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan melalui proses pendaftaran online yang telah disediakan oleh pemerintah. 

Untuk informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2024, berikut ini telah Liputan6.com rangkum, pada Jumat (17/5). 

Syarat Penerima KIP-Kuliah 2024

KIP-Kuliah merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk memenuhi syarat penerimaan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari lulusan SMA/SMK tahun 2022-2024 hingga memenuhi ketentuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan sosial yang diakui.

1. Lulusan SMA/SMK 2022-2024: Calon penerima harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2022, 2023, atau 2024.

2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru: Penerima KIP-Kuliah harus berhasil lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.

3. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Calon penerima harus menjadi pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Program Bantuan Sosial: Penerima KIP-Kuliah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

5. Kelompok Masyarakat Miskin/Rentan Miskin: Calon penerima harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan: Jika mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan, mereka juga memenuhi syarat untuk menerima KIP-Kuliah.

7. Alternatif untuk Calon Penerima yang Tidak Memenuhi Kriteria 1-4: Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria pertama, mereka masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP-Kuliah Merdeka asalkan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin. Persyaratan ini dapat dibuktikan dengan:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Demikianlah rincian syarat-syarat penerima KIP-Kuliah pada tahun 2024. Semoga ini memberikan gambaran yang lebih jelas!

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah tata cara mendaftar secara rinci:

  1. Akses Laman Resmi: Pertama, akses laman resmi KIP-Kuliah yang dapat ditemukan di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Login Siswa: Setelah masuk ke laman tersebut, cari dan klik menu "Login Siswa." Di halaman ini, Anda akan diminta untuk mengisi data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif. Pastikan data yang dimasukkan benar dan valid.
  3. Menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses: Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. Pastikan untuk memeriksa kotak masuk email Anda, termasuk folder spam atau promo jika diperlukan.
  4. Selesaikan Proses Pendaftaran: Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, lanjutkan dengan menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang Anda pilih. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan cermat dan lengkapi semua dokumen yang diminta.
  5. Verifikasi di Perguruan Tinggi: Setelah Anda diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir adalah melakukan verifikasi di institusi tersebut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa data Anda sesuai dan lengkap.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan tepat waktu, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 dengan lancar. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, pastikan untuk menghubungi pihak yang berwenang atau pihak pengelola program KIP-Kuliah. Semoga berhasil!

Keunggulan KIP Kuliah 2024

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memiliki beragam manfaat atau keunggulan yang dapat memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa kurang mampu. Dari pembebasan biaya seleksi masuk hingga bantuan biaya hidup, berikut adalah detail keunggulan KIP Kuliah yang patut dipertimbangkan.

  1. Pembebasan Biaya Seleksi Masuk: Salah satu keunggulan utama dari KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk SNBT (Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi) dan seleksi mandiri yang diusulkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Ini memungkinkan calon mahasiswa kurang mampu untuk mengikuti proses seleksi tanpa beban biaya tambahan.
  2. Biaya Kuliah Gratis Sampai Lulus: Program KIP Kuliah memberikan manfaat biaya kuliah gratis sampai lulus, yang disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi. Untuk program studi dengan akreditasi A, bantuan maksimal mencapai 12 juta untuk prodi kesehatan dan 8 juta untuk prodi non-kesehatan. Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan maksimal adalah 4 juta, dan untuk akreditasi C, bantuan maksimal adalah 2,4 juta rupiah.
  3. Bantuan Biaya Hidup: Selain itu, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup yang dibagi ke dalam 5 klaster wilayah sesuai indeks biaya hidup kota/kabupaten masing-masing. Bantuan ini bervariasi mulai dari 800 ribu hingga 1,4 juta rupiah per bulan, membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti transportasi, makanan, dan kebutuhan lainnya.

Dengan berbagai manfaat tersebut, KIP Kuliah menjadi salah satu program yang memberikan kesempatan lebih besar bagi mahasiswa kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala oleh biaya. Hal ini juga mendukung inklusi pendidikan yang lebih luas dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua lapisan masyarakat untuk meraih pendidikan yang berkualitas.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya