Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya

Cara buat SKCK online bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui aplikasi dan website.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 01 Jul 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 14:45 WIB
Membuat SKCK
Cara buat SKCK online

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui bagian Intelkam. SKCK ini berfungsi untuk menerangkan adanya ataupun tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan yang melibatkan seorang individu atau pemohon SKCK. Masa berlaku SKCK ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika sudah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang apabila dirasa perlu oleh pemiliknya. Namun, ada beberapa orang yang mungkin memilih untuk mengurus SKCK secara online agar lebih efisien. Berikut ini adalah dua cara untuk membuat SKCK secara online beserta persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Cara pertama adalah dengan mendaftar langsung melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Cara kedua adalah dengan mendaftar secara online melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya kemudahan dalam mengurus SKCK secara online, diharapkan masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Namun penting untuk dipahami bahwa sebelum membuat SKCK ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan. Untuk mengetahui cara buat SKCK online selengkapnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (1/7/2024).

Fungsi dan Manfaat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang sering disebut dengan SKCK, merupakan dokumen yang berfungsi untuk menerangkan adanya atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki manfaat yang sangat penting dalam berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi.

Pertama, SKCK diperlukan sebagai pelengkap persyaratan administrasi dalam mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, SKCK juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar pekerjaan atau ketika mendaftar sekolah, baik di dalam maupun di luar negeri. Pencalonan diri sebagai pejabat juga membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratannya.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK tersebut. Perpanjangan SKCK bisa dilakukan apabila Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya.

Meskipun sering dianggap sulit dan ribet, pengurusan SKCK sebenarnya semakin mudah dan cepat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa terjadi asalkan Anda memahami dengan baik prosedur dan tata cara pengurusan SKCK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memperhatikan fungsi dan manfaat SKCK yang telah dijelaskan di atas, penting bagi setiap individu untuk memiliki SKCK yang masih berlaku. SKCK dapat memberikan kepercayaan dan keamanan bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai rekam jejak seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

 

Syarat Buat SKCK Online

SKCK
SKCK (sumber: freepik)

Salah satu langkah dalam cara membuat SKCK online adalah dengan mempersiapkan syarat-syaratnya. Sebelum memulai proses pengajuan SKCK secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah sejumlah syarat membuat SKCK.

Syarat Buat SKCK Online untuk WNI

Berikut adalah sejumlah syarat untuk membuat SKCK online untuk WNI:

1. Fotokopi KTP: Calon pemohon diminta untuk menyiapkan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi identitas Warganegara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan SKCK.

2. Fotokopi Paspor: Jika calon pemohon memiliki paspor, fotokopi paspor juga harus disertakan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK online.

3. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah: Calon pemohon juga diminta menyiapkan fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah sebagai bukti tambahan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan keaslian data dan informasi mengenai pemohon.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Selanjutnya, pemohon SKCK online juga harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diperlukan untuk mempertegas status dan keberadaan pemohon sebagai Warganegara Indonesia.

5. Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari: Calon pemohon SKCK online harus melampirkan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan.

6. Fotokopi Kartu Identitas Lain (Jika Berlaku): Bagi calon pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, mereka diharuskan menyertakan fotokopi kartu identitas lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Pas Foto Berwarna 4x6 cm: Terakhir, pemohon SKCK online harus menyiapkan pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar. Pas foto harus diambil dengan latar belakang merah, pemohon berpakaian sopan dan berkerah. Selain itu, pemohon tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris wajah. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampilkan seluruh wajah secara utuh.

Dalam proses pembuatan SKCK online untuk WNI, pemohon diharapkan untuk memenuhi semua syarat di atas guna memastikan keaslian dan validitas data yang diberikan.

Syarat Buat SKCK Online untuk WNA

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengurusan perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Untuk mempermudah proses pengurusan SKCK bagi WNA, kini telah tersedia sistem pembuatan SKCK online. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK online bagi WNA:

1. Surat Permohonan: WNA harus menyertakan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut.

2. Fotokopi Identitas: WNA harus melampirkan fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, juga perlu menyertakan fotokopi paspor.

3. Kartu Izin Tinggal: Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP) juga perlu dilampirkan.

4. IMTA dan STM: WNA harus menyertakan fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI dan fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

5. Sidik Jari: Proses pengambilan sidik jari juga diperlukan, termasuk dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Pas Foto: Terakhir, WNA harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Foto harus memperlihatkan pemohon dengan pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Setelah semua syarat terpenuhi, maka WNA dapat mengajukan pengurusan SKCK online melalui sistem yang disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, proses pengurusan SKCK bagi WNA menjadi lebih mudah dan efisien.

 

Cara Buat SKCK Online

Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri.
Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri. (www.skck.polri.go.id)

Cara buat SKCK online dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui Aplikasi SKCK Online dan melalui laman resmi skck.polri.go.id yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Buat SKCK Online via Aplikasi

Cara buat SKCK online dapat dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Untuk prosedur membuat SKCK secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi Presisi Polri.

2. Pada halaman awal aplikasi, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".

3. Izinkan POLRI mengakses perangkat ini dengan memilih opsi "Saat aplikasi digunakan".

4. Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".

5. Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".

6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.

7. Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".

8. Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".

9. Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.

10. Masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".

11. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.

12. Kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".

13. Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.

14. Lengkapi kolom "Data Identitas" mulai dari nama, NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.

15. Klik "Simpan".

16. Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".

17. Data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.

18. Akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.

19. Cetak bukti pembayaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, anda dapat dengan mudah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri.

Cara Buat SKCK Online via Laman skck.polri.go.id

Cara Buat SKCK Online via Laman skck.polri.go.id merupakan suatu prosedur yang mudah dan praktis bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

1. Pertama-tama, kunjungi situs resmi SKCK Polri melalui tautan https://skck.polri.go.id/. Setelah itu, klik pada menu "Form Pendaftaran" yang ada di halaman tersebut.

2. Di halaman Form Pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Gunakanlah drop-down menu yang disediakan untuk melihat daftar pilihan.

3. Langkah selanjutnya adalah memilih kesatuan wilayah sesuai dengan alamat sesuai KTP atau daerah tempat tinggal Anda. Pastikan untuk memilih kesatuan wilayah yang tepat dan sesuai dengan identitas Anda.

4. Setelah itu, isikan data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah Anda. Pastikan pengisian data alamat dilakukan dengan benar dan sesuai yang tertera pada dokumen identitas Anda.

5. Pada langkah berikutnya, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Anda dapat memilih antara pembayaran secara tunai atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

6. Jika Anda memilih pembayaran melalui BRIVA, tuliskan atas nama rekening yang akan digunakan. Setelah itu, klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK.

7. Tahap selanjutnya adalah mengisi data diri secara lengkap dan benar. Pastikan untuk mengunggah foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sesuai ketentuan yang ditentukan.

8. Setelah itu, klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK. Isi juga data-data lain seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.

9. Terakhir, unggah dokumen persyaratan lainnya seperti rumus sidik jari. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

10. Setelah semua langkah prosedur selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran yang harus dilakukan melalui BRIVA ataupun tunai di loket.

Melalui prosedur tersebut, masyarakat dapat dengan mudah dan praktis membuat SKCK online melalui laman resmi SKCK Polri. Prosedur ini membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi dengan cepat dan efisien.

Biaya Membuat SKCK

Membuat SKCK
Membuat SKCK

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, terdapat beberapa biaya yang harus dibayar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000 di semua kantor polisi, termasuk Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Setelah melakukan pembayaran, seseorang harus melanjutkan proses pengambilan SKCK di kantor polisi terkait. Pada saat itu, penting untuk membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya. Jika ingin mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, perlu juga menyertakan persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), form permohonan SKCK dalam bentuk cetak, serta surat pernyataan bersangkutan.

Penting untuk memperhatikan jadwal pengambilan SKCK yang akan dikirimkan melalui email setelah proses pembuatan SKCK selesai. Dengan mengikuti prosedur dan membayar biaya yang telah ditentukan, seseorang dapat dengan mudah mendapatkan SKCK secara online.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya