Bakal Calon Pilkada Riau 2024, Simak Pula Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024 semakin dekat, dan sejumlah bakal calon mulai bermunculan.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 16 Jul 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 18:40 WIB
Bakal Calon Pilkada Riau 2024, Simak Pula Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024 semakin dekat, dan sejumlah bakal calon mulai bermunculan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi berpengalaman, tokoh masyarakat, hingga pengusaha sukses. Setiap bakal calon membawa visi dan misi yang beragam untuk memajukan Riau dalam lima tahun mendatang.

Para bakal calon ini fokus pada isu-isu krusial seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Dalam berbagai kesempatan, para bakal calon berusaha menarik perhatian pemilih dengan menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi Riau.

Kampanye yang dilakukan oleh bakal calon semakin gencar, baik melalui media sosial, pertemuan langsung dengan masyarakat, maupun debat publik. Masyarakat Riau diharapkan dapat memilih pemimpin yang paling mampu membawa perubahan positif dan mewujudkan harapan mereka. Pilkada Riau 2024 menjadi momentum penting bagi provinsi ini untuk memilih pemimpin yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai bakal calon Pilkada Riau 2024 beserta tahapan dan jadwal penyelenggaraannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (16/7/2024).

Bakal Calon Pilkada Riau 2024

Bakal Calon Pilkada Riau 2024, Simak Pula Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Hingga saat ini, hanya beberapa calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk maju dalam Pilkada serentak di Riau. Salah satu calon yang telah resmi memperoleh mandat adalah Syamsuar, yang didukung oleh Partai Golkar dengan 10 kursi di DPRD Riau. Selain itu, Nasir juga sudah menerima rekomendasi dari Partai Demokrat yang memiliki 8 kursi, PPP dengan 1 kursi, serta dukungan moral dari PSI meskipun tidak memiliki kursi di DPRD Riau.

Calon lain yang telah memperoleh rekomendasi partai adalah Abdul Wahid, yang diusung oleh PKB dengan 6 kursi. Berdasarkan data sementara, belum ada satu pun calon yang memenuhi syarat minimal kursi untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Riau, yaitu 13 kursi. Oleh karena itu, semua calon yang telah memperoleh dukungan partai harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat tersebut dan bisa maju dalam pemilihan gubernur Riau.

Beberapa partai yang hingga kini belum memberikan rekomendasi dan dukungan resmi kepada calon tertentu antara lain Partai Gerindra dengan 8 kursi, PAN dengan 5 kursi yang sudah memberikan surat tugas kepada beberapa calon, PDI-P dengan 11 kursi, dan PKS dengan 10 kursi.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, selain tiga nama yang telah mendapatkan rekomendasi dari partai (Syamsuar, Nasir, dan Abdul Wahid), muncul juga nama Pj Gubri SF Hariyanto yang diprediksi bakal ikut meramaikan bursa pemilihan gubernur Riau, menambah kompleksitas dan persaingan dalam Pilgub Riau 2024.

Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024

Bakal Calon Pilkada Riau 2024, Simak Pula Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Bakal Calon Pilkada Riau 2024, Simak Pula Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut ini tahapan-tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yakni:

Tahap Persiapan

Berikut ini tahapan persiapan Pilkada 2024 dan jadwalnya, yakni:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024.
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

Sedangkan untuk teknis atau tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya