Pilkada DKI Kapan Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Tahapannya

Informasi lengkap Pilkada DKI.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 20 Jul 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 10:00 WIB
pilkada
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta Setelah Pemilu 2024, perhatian publik akan tertuju pada agenda nasional berikutnya, yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan secara serentak di akhir tahun ini. Salah satu daerah yang menjadi sorotan utama adalah DKI Jakarta. Pertanyaannya, Pilkada DKI kapan akan dilaksanakan? Ini adalah salah satu momen penting yang sangat dinantikan oleh masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kapan Pilkada DKI 2024 akan digelar, penting untuk memahami berbagai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi mengenai Pilkada DKI kapan dilaksanakan bisa memberikan gambaran lebih jelas tentang proses pemilihan dan persiapan yang diperlukan untuk calon peserta. Apakah Anda sudah siap menyambut hari penting ini?

Bagi Anda yang ingin memastikan kapan Pilkada DKI 2024 akan berlangsung dan bagaimana tahapannya, artikel ini akan memberikan rincian yang Anda butuhkan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai Pilkada DKI kapan dilaksanakan, agar Anda bisa mengikuti setiap perkembangan penting yang akan mempengaruhi ibu kota.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat (19/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Pelaksanaan Pilkada DKI

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 merupakan salah satu acara penting dalam agenda politik Indonesia yang akan menentukan siapa yang akan memimpin ibu kota selama lima tahun ke depan. KPU DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Pilgub DKI 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada ini merupakan bagian dari pemilihan serentak di seluruh Indonesia, di mana 36 provinsi, termasuk DKI Jakarta, akan memilih kepala daerah mereka.

Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 adalah proses politik yang bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin Jakarta dari tahun 2025 hingga 2030. Pilkada DKI Jakarta 2024 ini dilaksanakan setelah pemilihan umum presiden dan legislatif, yang juga akan berlangsung pada tahun yang sama. Proses ini menjadi momen penting bagi masyarakat Jakarta untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi ibu kota.

Sebagai bagian dari persiapan Pilgub DKI 2024, KPU DKI Jakarta telah melaksanakan berbagai sosialisasi untuk memastikan bahwa masyarakat memahami tata cara pemilihan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan. Pilkada ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam kalender politik nasional, dengan harapan bahwa proses pemilihan akan berjalan dengan transparan dan demokratis, memastikan bahwa suara rakyat Jakarta didengar dan diakomodasi dengan baik.


Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan pemilihan kepala daerah lainnya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini menguraikan tahapan dan jadwal secara rinci untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan. Proses tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua bagian utama: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya: 

Tahapan Persiapan

Tahapan Persiapan Pilkada 2024 adalah fase awal yang krusial untuk memastikan semua aspek pemilihan disiapkan dengan baik sebelum hari pencoblosan. Tahapan ini mencakup segala hal dari perencanaan anggaran hingga pembentukan panitia yang akan menjalankan proses pemilihan. Kegiatan ini berlangsung dari awal tahun hingga menjelang pelaksanaan pemilihan, dengan beberapa batas waktu penting yang harus dipatuhi untuk memastikan kelancaran tahapan berikutnya.

  • Perencanaan Program dan Anggaran - Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan - Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan - Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS - Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas - Sesuai jadwal Bawaslu
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau - Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih - Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih - Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

 

Tahapan Penyelenggaraan

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah fase pelaksanaan yang mengatur semua kegiatan langsung terkait pemilihan. Mulai dari pendaftaran calon hingga pemungutan suara, tahapan ini memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil pemilihan adalah bagian utama dari tahapan ini, yang akan berlangsung hingga penetapan calon terpilih.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan - Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon - Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon - Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon - Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon - Selasa, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye - Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara - Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih - Paling lama 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan - Paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih - Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya