Buka www.pln.co.id untuk Cek Tagihan Listrik, Ketahui Juga 5 Metode Lainnya

Salah satu cara yang paling umum dan praktis adalah melalui situs resmi PLN, yaitu www-pln-co-id.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 28 Agu 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 15:45 WIB
PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengecek tagihan listrik PLN secara online menjadi hal yang penting untuk diketahui, terutama di era digital ini. Dengan kemajuan teknologi, pelanggan PLN kini bisa memantau dan mengecek tagihan listrik dengan mudah melalui jaringan internet. Salah satu cara yang paling umum dan praktis adalah melalui situs resmi PLN, yaitu www.pln.co.id.

Melalui www.pln.co.id, pelanggan hanya perlu mengakses bagian layanan pelanggan untuk memasukkan nomor ID pelanggan atau nomor meteran listrik. Informasi mengenai besaran tagihan listrik akan ditampilkan secara rinci. Dengan kemudahan ini, pelanggan dapat mengestimasi besaran biaya pemakaian listrik yang harus dibayarkan setiap bulannya, sehingga mereka bisa mengatur keuangan dengan lebih baik.

Keuntungan lain dari fitur www.pln.co.id adalah fleksibilitas waktu dan tempat. Pelanggan tidak lagi perlu datang ke kantor PLN atau menunggu tagihan fisik tiba di rumah. Akses yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja membuat proses pengecekan tagihan listrik menjadi lebih efisien. Berikut ulasan lebih lanjut tentang cara cek tagihan di www-pln-co-id dan metode lainnya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/8/2024).

1. Cek Tagihan Listrik di Website PLN

Gedung PLN Kantor Pusat
Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  1. Kunjungi website resmi PLN di https://www.pln.co.id/.
  2. Klik menu "Pelanggan" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran di kolom yang disediakan.
  4. Klik tombol "Cari".
  5. Tagihan listrik kamu akan ditampilkan pada halaman berikutnya.

2. Cek Tagihan Listrik via Call Center PLN

  1. Hubungi Call Center PLN di nomor 123.
  2. Tunggu sampai terhubung dengan operator Call Center.
  3. Beri tahu operator nomor ID Pelanggan atau Nomor Meteran kamu.
  4. Operator akan memberikan informasi tentang tagihan listrik kamu.

3. Cek Tagihan Listrik via SMS

  1. Kirim SMS dengan format "TAGIHAN <spasi> ID Pelanggan" ke nomor 8123. Contoh: TAGIHAN 1234567890.
  2. Kamu akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tagihan listrik.

4. Cek Tagihan Listrik Online Lewat Aplikasi PLN

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
  3. Klik menu "Tagihan".
  4. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran milikmu.
  5. Klik "Cari".
  6. Tagihan listrik kamu akan ditampilkan pada halaman berikutnya.

5. Cek Tagihan Listrik Online Lewat HP via Mobile Banking

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Light Up The Dream
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Light Up The Dream. (Dok. PLN)
  1. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran milikmu.
  2. Klik "Cari".
  3. Tagihan listrik kamu akan ditampilkan pada halaman berikutnya.
  4. Buka aplikasi mobile banking bank yang kamu gunakan.
  5. Masuk ke akun kamu.
  6. Pada menu utama, pilih menu "Pembayaran" atau "Tagihan".
  7. Pilih "PLN".
  8. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran kamu.
  9. Klik "Lanjut".
  10. Tagihan listrik akan ditampilkan pada layar.

6. Cek Tagihan Listrik Online di E-commerce

  1. Buka situs e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee.
  2. Cari opsi "Pembayaran Tagihan" atau "Pulsa & Tagihan".
  3. Pilih "PLN".
  4. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran kamu.
  5.  Klik "Lanjut".
  6. Tagihan listrik akan ditampilkan pada layar.

Tarif Listrik Juli, Agustus, September 2024

Pemerintah biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. Tarif listrik PLN tahun 2024 ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pengumuman tarif terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. Penetapan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi yang akan mengikuti tarif yang sama seperti yang diberlakukan pada triwulan II (April, Mei, Juni) 2024. Artinya, tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan III, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.

Keputusan untuk mempertahankan tarif ini diambil dengan tujuan menjaga daya saing industri nasional dan mengendalikan tingkat inflasi. Meskipun secara teknis, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA), seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut demi stabilitas ekonomi. 

Parameter ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif pada triwulan III diambil dari realisasi Februari, Maret, dan April 2024, termasuk kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS dan ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel. Tarif listrik ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Selain golongan non-subsidi, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan UMKM.

PLN, di bawah pimpinan Direktur Darmawan Prasodjo, juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan efisiensi dan menyajikan listrik yang andal serta berkualitas. Ketersediaan listrik yang stabil dan terjangkau menjadi prioritas utama, karena listrik memegang peranan penting dalam pergerakan roda ekonomi nasional.

Dengan mempertahankan tarif listrik pada triwulan III ini, pemerintah dan PLN menunjukkan upaya mereka dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Subsidi Listrik Masih Berlaku di 2024

Saat Pasukan Elit PLN Bekerja Diantara Ketinggian dan Tegangan Tinggi
Pekerja menyelesaikan pekerjaan jaringan SUTET di Tangerang, Banten, Senin (2/1/2021). PT PLN (Persero) memiliki pasukan khusus yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian perangkat isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masyarakat sering kali merasa khawatir akan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk tarif listrik per kWh. Namun, kabar baik datang dari Pemerintah dan PT PLN (Persero) yang mengonfirmasi bahwa subsidi listrik masih akan berlanjut di tahun 2024. Hal ini telah resmi diputuskan melalui penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 pada tanggal 14 Maret 2024.

Untuk tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 75,83 triliun untuk subsidi listrik. Subsidi ini terutama ditujukan untuk membantu rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan akses listrik dengan harga yang terjangkau.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya