Ziarah Kubur Setiap Hari Hukumnya? Begini Pandangan NU dan Ulama

Ziarah kubur pada dasarnya merupakan praktik yang dianjurkan dalam Islam sebagai sarana untuk mengingat kematian dan akhirat.

oleh Laudia Tysara diperbarui 09 Sep 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 13:45 WIB
Tradisi Ziarah Kubur di Momen Idul Fitri
Warga memanjatkan doa saat berziarah ke makam kerabat di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Rawamangun, Jakarta, Minggu (23/4/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ziarah kubur di kalangan ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menjadi tradisi yang mengakar kuat, terutama menjelang bulan Ramadhan atau hari raya. Praktik ziarah kubur setiap hari, meski tidak umum, menjadi pertanyaan bagi sebagian umat mengenai hukum dan keutamaannya.

Melansir dari Nahdlatul Ulama Jatim, ziarah kubur pada dasarnya merupakan praktik yang dianjurkan dalam Islam sebagai sarana untuk mengingat kematian dan akhirat.

Pengetahuan tentang hukum ziarah kubur setiap hari penting bagi umat Islam untuk memahami batasan dan adab yang perlu diperhatikan. Meski tidak ada larangan eksplisit mengenai frekuensi ziarah kubur, para ulama memiliki pendapat beragam tentang hal ini. Beberapa berpendapat bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk setiap hari, selama tidak mengganggu kewajiban lain dan dilakukan dengan niat yang benar.

Ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki berdasarkan kesepakatan ulama, sementara untuk perempuan masih terdapat perbedaan pendapat. Mencoba ziarah kubur setidaknya sekali, terlepas dari frekuensinya, dapat menjadi sarana introspeksi diri dan pengingat akan kefanaan dunia.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (9/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hukum Ziarah Kubur Setiap Hari

Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran
Warga berdoa saat berziarah di TPU Karet Pasar Baru Barat, Jakarta, Sabtu (16/6). Ziarah kubur atau "nyekar" pada hari raya lebaran merupakan salah satu tradisi umat muslim untuk mendoakan sanak keluarga yang meninggal dunia. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pertanyaan mengenai ziarah kubur setiap hari dan hukumnya sering muncul di kalangan umat Islam. Melansir dari Nahdlatul Ulama Jatim, tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang atau membatasi frekuensi ziarah kubur. Namun, para ulama memiliki pandangan beragam mengenai hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti niat, manfaat, dan dampak terhadap kehidupan sehari-hari.

Imam Syafi'i dan pengikutnya berpendapat bahwa ziarah kubur setiap hari hukumnya boleh dilakukan. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang melarang atau membatasi frekuensi ziarah kubur. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة"

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah kalian ke kuburan karena hal itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)

Di sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sebaiknya ziarah kubur dilakukan seminggu sekali. Beliau mendasarkan pendapatnya pada praktik Nabi Muhammad SAW yang biasa berziarah ke makam ibunya setiap hari Jumat. Pendapat ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara mengingat akhirat dan menjalani kehidupan dunia.

Sebagian ulama lainnya, seperti yang dikutip dari kitab "Hujjah Ahlissunnah Wal Jama'ah" karya KH. Ali Maksum Krapyak, berpendapat bahwa ziarah kubur sebaiknya dilakukan setahun sekali atau pada hari-hari tertentu seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Pendapat ini bertujuan untuk menghindari sikap berlebih-lebihan dalam berziarah dan menjaga agar praktik ini tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa yang terpenting dalam ziarah kubur adalah niat dan adab yang benar, bukan frekuensinya. Ziarah kubur setiap hari hukumnya boleh selama dilakukan dengan niat yang benar, tidak mengganggu kewajiban lain, dan tidak menyebabkan mudarat bagi pelakunya atau orang lain.


Hukum Asal Ziarah Kubur

Hukum asal ziarah kubur dalam Islam adalah sunnah bagi laki-laki, berdasarkan kesepakatan ulama. Melansir dari kitab "At-Tadzkirah" karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, para ulama sepakat bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki. Namun, untuk perempuan masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalil yang menunjukkan diperbolehkannya ziarah kubur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا"

Artinya: "Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan.'" (HR. Muslim no. 977)

Pada awal masa Islam, Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya untuk berziarah kubur. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesyirikan dan pemujaan terhadap orang yang telah meninggal. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya aqidah umat Islam, larangan tersebut dicabut dan ziarah kubur justru dianjurkan.

Melansir dari kitab "Fiqih Doa & Dzikir Jilid 2" karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, hikmah dibalik pensyariatan ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat. Hal ini didasarkan pada tambahan lafaz dalam hadits riwayat Imam Ahmad, di mana Nabi SAW bersabda: "Sungguh ia (ziarah kubur) mengingatkan kamu akan akhirat."

Dalam praktiknya, ziarah kubur memiliki beberapa manfaat, di antaranya mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, melembutkan hati, dan mengambil pelajaran (i'tibar). Oleh karena itu, ziarah kubur tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan dalam Islam, selama dilakukan dengan adab dan niat yang benar.


Adab Ziarah Kubur dan Dalilnya

Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan
Sejumlah umat muslim berdoa di depan makam keluarga di Pemakaman Karet Bivak Jakarta, Minggu (3/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut adalah beberapa adab ziarah kubur beserta dalilnya:

a. Mengucapkan salam kepada ahli kubur

Dalil: Hadits riwayat Muslim dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ"

Artinya: "Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian."

b. Membaca doa dan Al-Quran untuk ahli kubur

Dalil: Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ"

Artinya: "Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya."

c. Tidak menduduki atau menginjak kuburan

Dalil: Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ"

Artinya: "Sungguh, duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya lebih baik bagi seseorang daripada duduk di atas kuburan."

d. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal

Dalil: Al-Quran Surah Al-Jin ayat 18:

"وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا"

Artinya: "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."

e. Menjaga kebersihan area pemakaman

Dalil: Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"الطَّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ"

Artinya: "Kebersihan adalah sebagian dari iman."

Dalam melakukan ziarah kubur setiap hari atau dengan frekuensi tertentu, penting untuk memperhatikan adab-adab ini agar ziarah kubur yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat bagi pelakunya maupun ahli kubur yang diziarahi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya