TKDN Adalah: Cara Menghitung, Contoh, dan Manfaatnya

TKDN adalah kepanjangan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri yang mengatur standar penggunaan produk lokal.

oleh Laudia Tysara diperbarui 24 Okt 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 09:30 WIB
20160121-Memasuki MEA Produk Elektrnonik Melemah
Pengunjung melihat produk elektronik yang dijual di Electronic city di Jakarta, Kamis (21/1). Hal ini disebabkan karena dibebani biaya produksi yang relatif mahal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri, pebisnis, dan pihak terkait pengadaan barang/jasa wajib memahami TKDN adalah aspek penting dalam rantai pasok nasional. TKDN adalah kepanjangan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri yang mengatur standar penggunaan produk lokal. Kementerian Perindustrian sudah menargetkan fasilitasi penerbitan sertifikat TKDN mencapai 1.250 sertifikat pada 2022 lalu.

Barang TKDN mencakup berbagai sektor industri strategis seperti alat kesehatan, permesinan, elektronika, farmasi, hingga produk IKM. Perhitungan TKDN menjadi syarat wajib dalam pengadaan barang/jasa dengan ketentuan minimal 40% untuk total TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Produk dalam negeri harus memiliki nilai TKDN minimal 25% untuk bisa digunakan dalam pengadaan.

Kementerian Perindustrian melalui lembaga verifikasi independen seperti Surveyor Indonesia dan Sucofindo memfasilitasi pengurusan sertifikat TKDN secara gratis untuk dua produk pertama setiap perusahaan. Upaya ini bertujuan mendorong penggunaan produk lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Berikut Liputan6.com ulas lebih lengkapnya, Kamis (24/10/2024).

TKDN Adalah Apa?

Melansir dari Kementerian Perindustrian, TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa. Perhitungan ini mencakup biaya manufaktur, tenaga kerja, serta nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri. TKDN adalah kepanjangan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri yang menjadi tolak ukur kandungan lokal dalam suatu produk.

Regulasi TKDN diatur dalam beberapa peraturan utama. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 mengatur tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 membahas Pemberdayaan Industri. Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 mengatur Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

Sertifikat TKDN menjadi syarat wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 menetapkan pengadaan barang impor hanya boleh dilakukan jika produk belum diproduksi di dalam negeri atau volume produksi lokal belum mencukupi kebutuhan. Kebijakan ini mendorong optimalisasi penggunaan produk lokal dalam belanja pemerintah.

Barang TKDN harus memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% menjadi syarat penggunaan produk dalam negeri. Produk wajib memiliki nilai TKDN minimal 25% untuk bisa digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Proses verifikasi TKDN melibatkan lembaga independen yang ditunjuk Kemenperin. PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo bertugas memverifikasi perhitungan mandiri yang diajukan industri. Perusahaan dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi TKDN gratis untuk dua produk pertama melalui program APBN Kemenperin.

Cara Menghitung TKDN dan Contoh

Virus Corona Mereda, Kehidupan Warga Xiushan Berangsur Normal
Aktivitas pekerja di sebuah pabrik elektronik di wilayah Xiushan, Chongqing, China barat daya, Jumat (27/2/2020). Kegiatan produksi dan kehidupan sehari-hari warga berangsur normal berkat upaya pengendalian virus corona COVID-19 yang efektif di Xiushan. (Xinhua/Liu Chan)

Melansir dari Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), perhitungan TKDN menggunakan rumus dasar:

% TKDN = [(Biaya Produksi - Biaya Komponen Luar) / Biaya Produksi] x 100%

Melansir dari Permenperin No. 25/2016, perhitungan TKDN adalah komponen penting dalam menentukan kelayakan produk untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Sistem perhitungan ini mempertimbangkan berbagai aspek biaya produksi termasuk material langsung, tenaga kerja, dan overhead pabrik.

Mekanisme perhitungan TKDN dirancang untuk memberikan penilaian objektif terhadap kandungan lokal dalam suatu produk.

Kementerian Perindustrian menetapkan dua metode utama dalam perhitungan TKDN berdasarkan jenis produknya. Perhitungan untuk produk barang menggunakan pendekatan biaya produksi dikurangi komponen impor, sementara produk jasa fokus pada penggunaan tenaga kerja dan peralatan lokal.

Formula perhitungan ini dapat digabungkan untuk produk yang memiliki komponen barang dan jasa, dengan mempertimbangkan bobot masing-masing komponen.

PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo sebagai lembaga verifikasi independen berperan penting dalam memvalidasi perhitungan TKDN. Para verifikator akan memeriksa kesesuaian perhitungan dengan dokumen pendukung seperti invoice pembelian bahan baku, slip gaji karyawan, dan biaya overhead pabrik. Proses verifikasi ini menjamin akurasi dan transparansi nilai TKDN yang diajukan oleh produsen.

Komponen biaya produksi meliputi:

Biaya Material Langsung

  1. Mencakup bahan baku dan komponen utama
  2. Termasuk biaya pengiriman domestik
  3. Tidak termasuk pajak dan keuntungan

Biaya Tenaga Kerja Langsung

  1. Upah pekerja produksi
  2. Tunjangan dan fasilitas kerja
  3. Biaya pelatihan karyawan

Biaya Tidak Langsung Pabrik

  1. Biaya overhead produksi
  2. Peralatan dan mesin
  3. Fasilitas pendukung produksi

Contoh Kasus 1

Sebuah pabrik elektronik memproduksi televisi dengan rincian:

Total biaya produksi: Rp 5.000.000

Komponen impor: Rp 2.000.000

Perhitungan: [(5.000.000 - 2.000.000) / 5.000.000] x 100% = 60% TKDN

Contoh Kasus 2

Produksi mesin pertanian dengan komponen:

Biaya total: Rp 15.000.000

Komponen lokal: Rp 9.000.000

Perhitungan: (9.000.000 / 15.000.000) x 100% = 60% TKDN

Contoh Kasus 3

Produksi alat kesehatan dengan:

Total produksi: Rp 8.000.000

Komponen luar: Rp 3.200.000

Perhitungan: [(8.000.000 - 3.200.000) / 8.000.000] x 100% = 60% TKDN

Manfaat TKDN dan Penjelasan

Ini manfaatnya:

1. Peningkatan Ekonomi Nasional

Melansir dari Kementerian Perindustrian, penerapan TKDN mendorong pertumbuhan industri lokal. Program ini menciptakan multiplier effect berupa peningkatan lapangan kerja, pendapatan masyarakat, dan penerimaan pajak negara.

2. Kemandirian Industri

Program TKDN memperkuat rantai pasok domestik. Industri dalam negeri terdorong mengembangkan kapasitas produksi dan inovasi teknologi untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

3. Penghematan Devisa

Penggunaan komponen lokal mengurangi ketergantungan impor. Kebijakan ini membantu menjaga stabilitas neraca perdagangan dan cadangan devisa negara.

4. Daya Saing Global

Standarisasi TKDN mendorong peningkatan kualitas produk lokal. Industri dalam negeri menjadi lebih kompetitif di pasar internasional melalui peningkatan kapasitas produksi dan teknologi.

5. Pemberdayaan UMKM

Program ini membuka peluang UMKM menjadi pemasok komponen industri besar. Integrasi UMKM dalam rantai pasok nasional memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

6. Transfer Teknologi

Kerjasama industri dalam memenuhi TKDN mendorong transfer pengetahuan dan teknologi. Kemampuan teknis tenaga kerja lokal meningkat melalui interaksi dengan standar industri modern.

7. Pemerataan Pembangunan

Pengembangan industri pendukung TKDN tersebar di berbagai daerah. Kebijakan ini membantu menyebarkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia.

8. Jaminan Kualitas

Sertifikasi TKDN menjamin standar mutu produk nasional. Konsumen memperoleh kepastian kualitas melalui sistem verifikasi yang ketat.

9. Efisiensi Pengadaan

Standardisasi TKDN mempermudah proses pengadaan barang/jasa. Instansi pemerintah memiliki acuan jelas dalam memilih produk yang memenuhi syarat.

10. Keberlanjutan Industri

Program ini mendorong pengembangan industri jangka panjang. Ekosistem industri nasional tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya