Profil Produser Zarof Ricar, Mantan Pegawai MA yang Hasilkan Uang Rp1Triliun dari Pengurusan Perkara

Harta fantastis Zarof Ricar senilai nyaris Rp1 triliun itu bisa digunakan untuk menggaji 1.666 karyawan dengan upah minimum Jakarta (Rp5 juta per bulan) selama 10 tahun

oleh Rizka Muallifa diperbarui 29 Okt 2024, 19:32 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 19:32 WIB
Zarof Ricar, mantan pegawai MA
Zarof Ricar, mantan pegawai MA (Foto: Badilum Mahkamah Agung)

Liputan6.com, Jakarta Penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyentak publik setelah Kejaksaan Agung menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang. Temuan ini mencakup SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Selain itu, penyidik juga menemukan 51 kg emas logam mulia.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, uang tersebut dikumpulkan Zarof selama menangani perkara di MA dalam kurun waktu 10 tahun, dari 2012 hingga 2022. Zarof sendiri mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut adalah hasil dari pengurusan perkara.

"Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dari hasil pengurusan perkara," ungkap Abdul Qohar, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (29/10/2024). 

Uang Fantastis Hasil Suap dan Gratifikasi

Penemuan uang hampir Rp1 triliun ini merupakan hasil tindak lanjut dari penangkapan Zarof terkait dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur, seorang terpidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pada kasus ini, Zarof mengaku menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk membantu pengurusan kasus tersebut. Penangkapan Zarof dilakukan di Bali pada Kamis (24/10/2024), hanya beberapa saat setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur ditangkap.

Kekayaan yang dikumpulkan Zarof selama 10 tahun ini sangat fantastis, setara dengan Rp8,3 miliar per bulan. Jumlah tersebut cukup untuk menggaji 1.666 karyawan dengan upah minimum Jakarta (Rp5 juta per bulan) selama periode tersebut.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar
Zarof Ricar (Foto: Dirjen Badilum Mahkamah Agung)

Zarof Ricar tercatat pensiun dari MA sejak tahun 2022. Selama mengabdi di MA, ia pernah memegang sejumlah jabatan penting, termasuk sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yang tugasnya mengurus mutasi dan promosi hakim. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Selain itu, Zarof pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.

Di luar tugasnya sebagai pegawai MA, Zarof juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada tahun 2017. Terbaru, ia turut terlibat sebagai produser film Sang Pengadil, sebuah film bertema hukum yang baru saja dirilis pada 24 Oktober 2024 di berbagai bioskop di Indonesia.

Kekayaan Zarof Ricar

Rumah Zarof Ricar
Rumah Zarof Ricar (Foto: Merdeka.com)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2021, saat masih menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof tercatat memiliki kekayaan senilai Rp51 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar, alat transportasi senilai Rp740 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp680 juta. Selain itu, Zarof juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp4,4 miliar. Zarof tidak tercatat memiliki utang dalam laporan LHKPN tersebut.

Dampak Kasus Suap

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof Ricar ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan peradilan di Indonesia. Zarof kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor 56/F.2/10/2024, dengan tuduhan pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisinya yang pernah memegang jabatan strategis di MA dan keterlibatannya dalam berbagai perkara besar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya