Zakat Menurut Bahasa Artinya Apa? Ini Definisi, Hukum, dan Macam-macamnya

Zakat menurut bahasa artinya berkembang dan bertambah, simak penjelasannya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Jan 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 14:30 WIB
Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, zakat menurut bahasa artinya merupakan salah satu konsep fundamental yang memiliki makna mendalam dan komprehensif. Pemahaman tentang zakat menurut bahasa artinya tidak hanya sebatas pada pengertian harfiah semata, tetapi juga mencakup berbagai aspek spiritual dan sosial yang menjadi pondasi penting dalam kehidupan umat Muslim.

Ketika membahas zakat menurut bahasa artinya, kita perlu memahami bahwa istilah ini berasal dari kata "zaka" dalam bahasa Arab yang memiliki beragam makna. Para ulama dan ahli fiqih telah menjelaskan bahwa zakat menurut bahasa artinya mencakup konsep pertumbuhan, kesucian, keberkahan, dan perkembangan yang semuanya memiliki korelasi mendalam dengan tujuan pensyariatan zakat itu sendiri.

Memahami makna zakat tidak bisa dilepaskan dari konteks bahasa dan syariat, karena keduanya saling melengkapi dalam membentuk pemahaman yang utuh. Zakat menurut bahasa artinya berkembang dan bertambah, sebuah konsep yang menarik karena secara logika, mengeluarkan harta seharusnya mengurangi jumlahnya, namun dalam konteks zakat justru sebaliknya.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber arti, hukum dan macam-macam zakat, pada Kamis (30/1).

Definisi Zakat Menurut Empat Mazhab

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat. (Photo by master1305 on Freepik)... Selengkapnya

Dalam khazanah fiqih Islam, empat imam besar mazhab memiliki pandangan yang saling melengkapi tentang definisi zakat. Masing-masing memberikan penekanan pada aspek-aspek penting yang menjadi karakteristik zakat:

1. Mazhab Malikiyah

Menurut mazhab ini, zakat didefinisikan sebagai pengeluaran sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai hisab kepada orang yang berhak menerima. Penekanan diberikan pada aspek kepemilikan dan haul (genap satu tahun), dengan pengecualian untuk barang tambang, tanaman, dan harta temuan.

2. Mazhab Hanafiah

Dalam pandangan mazhab Hanafiah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah. Definisi ini menekankan aspek spiritual dan keikhlasan dalam menunaikan zakat.

3. Mazhab Syafi'iyah

Mazhab ini mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (dalam konteks zakat fitrah) kepada pihak tertentu. Definisi ini mencakup baik zakat mal maupun zakat fitrah.

4. Mazhab Hanabilah

Menurut mazhab ini, zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Definisi ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Innamā ṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīli farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm"

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Hukum dan Landasan Syariat Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan hukumnya adalah wajib (fardu) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Allah SWT telah menegaskan kewajiban ini dalam berbagai ayat Al-Qur'an, di antaranya dalam surat Al-Baqarah ayat 110:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuż-żakāh, wa mā tuqaddimū li'anfusikum min khairir tajidūhu 'indallāh, innallāha bimā ta'malūna baṣīr"

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Selain sebagai kewajiban, zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta, sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tużakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm"

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

 

Jenis-jenis Zakat dalam Islam

Dalam syariat Islam, zakat terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki ketentuan dan perhitungan tersendiri. Berikut adalah pembagian utama jenis-jenis zakat:

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini dilaksanakan mulai dari terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya.

Zakat Maal (Harta)

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Harta tersebut harus mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat), memenuhi haul (kepemilikan selama satu tahun Hijriah), dimiliki secara penuh, dan memiliki potensi untuk berkembang. Zakat maal mencakup berbagai jenis harta seperti emas dan perak dengan nisab 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak, harta temuan (rikaz) yang dikeluarkan 20% tanpa menunggu haul, serta hasil ternak yang memiliki perhitungan berbeda sesuai jenis dan jumlahnya.

Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat penghasilan dikeluarkan dari pendapatan rutin seperti gaji, honor, atau pendapatan profesional lainnya. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, dan besarannya adalah 2,5% dari penghasilan kotor. Pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan setiap kali menerima penghasilan atau dibayarkan di muka untuk satu tahun, bahkan boleh dicicil setiap bulan untuk memudahkan pengeluarannya.

Zakat Pertanian

Zakat hasil pertanian memiliki ketentuan khusus dalam perhitungannya. Nisab zakat pertanian adalah 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat yang dikeluarkan berbeda tergantung cara pengairannya: 10% untuk pengairan alami (mengandalkan air hujan) dan 5% jika pengairan membutuhkan biaya. Berbeda dengan zakat lainnya, zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen tanpa menunggu haul.

Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan dikeluarkan dari hasil usaha yang dijalankan, baik secara individu maupun kelompok. Nisabnya setara dengan nilai 85 gram emas dan harus mencapai haul satu tahun Hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari aset lancar, dengan perhitungan meliputi modal yang diputar, keuntungan, dan piutang yang dapat dicairkan, dikurangi hutang dan kerugian. Zakat ini berlaku untuk semua jenis usaha yang halal yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT menegaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil usaha yang baik:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

"Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqū min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqūna wa lastum bi'ākhiżīhi illā an tugmiḍū fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Zakat menurut bahasa memiliki makna yang sangat dalam dan komprehensif, tidak hanya sekadar mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga mengandung dimensi pertumbuhan, kesucian, dan keberkahan. Pemahaman yang benar tentang makna zakat akan membantu umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits, serta telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama dari berbagai mazhab. Pelaksanaan zakat yang benar dan tepat sasaran akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas.

Dengan memahami definisi, hukum, jenis-jenis, serta hikmah zakat, diharapkan umat Muslim dapat semakin meningkatkan kesadaran dan semangat dalam menunaikan zakat. Hal ini penting mengingat zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya