Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing, Ini Panduan Pelaporannya

SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filing dan e-Form. Simak cara lapornya sebelum tenggat waktu 31 Maret dan 30 April!

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 30 Jan 2025, 12:23 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 12:23 WIB
Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing
Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing (Foto: pajak.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Namun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax, pelaporan SPT tahun ini tetap menggunakan sistem lama. Hal ini dikonfirmasi oleh DJP yang menegaskan bahwa transisi ke sistem baru masih membutuhkan waktu dan belum mencatat data transaksi tahun pajak 2024.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pelaporan dan menghindari potensi gangguan teknis yang bisa terjadi saat peralihan sistem. Sebagai hasilnya, wajib pajak orang pribadi tetap menggunakan e-Filing, sementara wajib pajak badan tetap menggunakan e-Form melalui laman DJP Online. Coretax baru akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun pajak 2025, yang berarti baru bisa digunakan pada pelaporan SPT tahun 2026.

Meski sistem pelaporan masih sama, wajib pajak tetap harus memperhatikan tenggat waktu yang berlaku. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2025. Dengan demikian, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami cara pelaporan yang benar agar tidak mengalami kendala di saat-saat terakhir. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (30/1/2025), berikut cara pelaporan SPT 2024.

Kenapa Pelaporan SPT 2024 Masih Pakai e-Filing?

Meskipun sistem Coretax DJP telah diperkenalkan, penggunaannya baru akan diterapkan pada tahun pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa Coretax masih dalam tahap awal dan belum mencatat data transaksi pajak 2024.

Dwi menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 akan tetap menggunakan sistem lama, yaitu e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi dan e-Form untuk wajib pajak badan. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang akan disampaikan pada 2026.

Keputusan ini diambil agar wajib pajak tidak kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru. Selain itu, proses transisi ke Coretax membutuhkan kesiapan teknis dan edukasi lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara menyeluruh.

Tenggat Waktu Pelaporan SPT 2024 yang Harus Diperhatikan

Batas waktu pelaporan SPT tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. Wajib pajak perlu memastikan bahwa mereka melaporkan pajak sesuai jadwal berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Batas waktu hingga 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: Batas waktu hingga 30 April 2025

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk WP OP, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk WP Badan, dendanya bisa mencapai Rp1.000.000. Oleh karena itu, sebaiknya laporkan SPT lebih awal untuk menghindari masalah.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui e-Filing

Cara Lapor SPT
Cara Lapor SPT (Credit: YouTube/isnaini panglima)... Selengkapnya

Berikut langkah-langkah bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024 menggunakan e-Filing melalui DJP Online:

  1. Masuk ke situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi.
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT.
  3. Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai (1770 SS, 1770 S, atau 1770).
  4. Isi formulir dengan data penghasilan, potongan pajak, serta aset dan kewajiban.
  5. Setelah semua data terisi, lakukan verifikasi menggunakan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dikirim ke email atau SMS.
  6. Klik Kirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan bukti potong pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lainnya untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Badan

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan tetap dilakukan menggunakan e-Form. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh e-Form melalui DJP Online dan pilih formulir SPT 1771 yang sesuai.
  • Isi formulir dengan data keuangan perusahaan, termasuk laporan laba rugi dan neraca.
  • Lampirkan bukti potong pajak dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah semua data diisi, lakukan validasi dan unggah dokumen ke sistem DJP Online.
  • Kirim SPT dan pastikan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Pelaporan menggunakan e-Form lebih cocok untuk WP Badan karena memerlukan dokumen pendukung yang lebih kompleks dibandingkan WP Orang Pribadi.

Persiapan Menuju Coretax 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Meskipun SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama, wajib pajak perlu mulai beradaptasi dengan Coretax DJP yang akan berlaku penuh pada 2025. Salah satu fitur unggulan yang diperkenalkan dalam Coretax adalah sistem prepopulated, di mana data pemotongan pajak dari pihak ketiga secara otomatis akan tersaji dalam SPT wajib pajak.

Keunggulan lain dari Coretax adalah penghapusan EFIN sebagai metode verifikasi. Sebagai gantinya, sistem baru ini akan menggunakan verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan data kontak mereka selalu diperbarui.

1. Apakah semua wajib pajak harus melapor SPT?

Ya, semua wajib pajak, baik yang memiliki penghasilan di bawah PTKP maupun di atas PTKP, tetap diwajibkan melaporkan SPT.

2. Apa yang terjadi jika terlambat melaporkan SPT?

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.

3. Apakah Coretax bisa digunakan untuk pelaporan SPT 2024?

Tidak. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya