Liputan6.com, Jakarta - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menandai babak baru dalam sistem pendidikan Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Perubahan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga negara. Masyarakat pun kini bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan di balik pergantian ini dan seperti apa skema baru SPMB tersebut?
Pergantian sistem ini bukan tanpa alasan. Kemendikdasmen telah mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki. Adanya perubahan ini, harapannya sistem penerimaan siswa baru bisa lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Kamis (30/1/2025).
Alasan PPDB Ganti SPMB di 2025
Pergantian PPDB menjadi SPMB dilandasi oleh beberapa faktor penting. Sistem PPDB yang lama dianggap memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan. Salah satu kelemahannya adalah potensi kecurangan, seperti manipulasi dokumen domisili, yang dapat merugikan siswa yang berhak. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya, yang sudah baik kita pertahankan,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Melansir dari konferensi pers, perbaikan sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik. Jika demikian, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Selain itu, perubahan istilah dari 'Peserta Didik' menjadi 'Murid' dinilai dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap sistem penerimaan siswa baru. Istilah 'Murid' dianggap lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang mungkin kurang familiar dengan istilah 'Peserta Didik'. Ini merupakan salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan setiap informasi disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.
Perubahan ini juga didasari atas hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang dimulai sejak tahun 2017. Kemendikdasmen telah menganalisis berbagai aspek sistem PPDB, mengidentifikasi kelemahan, dan merumuskan solusi yang tepat untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien. Proses kajian ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli pendidikan dan perwakilan masyarakat.
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti juga menambahkan, "Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penuh perubahan sistem ini dan memastikan terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Perbaikan sistem PPDB menjadi SPMB diharapkan dapat memperbaiki akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Skema Baru SPMB 2025
SPMB akan menggunakan empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Melansir dari konferensi pers dan Antara, masing-masing jalur memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda. Perubahan signifikan terjadi pada jenjang SMA, di mana penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota di tingkat provinsi. Sementara untuk jenjang SD, tidak ada perubahan signifikan.
Jalur Domisili
Jalur ini menggantikan sistem zonasi sebelumnya. Penentuan domisili siswa akan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih, tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Kartu Keluarga (KK). Pada jenjang SMA, penerimaan akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya berada di tingkat provinsi.
Sistem ini diharapkan dapat lebih akurat dan transparan dalam menentukan domisili siswa. Teknologi yang digunakan akan mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga keputusan penerimaan siswa berdasarkan domisili akan lebih obyektif dan adil. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi manipulasi data domisili yang merugikan siswa lain.
Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan akses informasi. Dengan sistem yang lebih canggih, diharapkan penentuan domisili siswa akan lebih akurat dan memudahkan siswa untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kuota untuk jalur ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Jalur afirmasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi siswa dari kelompok rentan. Dengan adanya jalur khusus ini, diharapkan semakin banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas yang dapat mengakses pendidikan berkualitas. Kuota yang disiapkan diharapkan memadai untuk mengakomodasi kebutuhan siswa dari kelompok tersebut.
Kuota jalur afirmasi akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tetap relevan dan efektif dalam membantu siswa yang membutuhkan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan.
Jalur Prestasi
Meliputi prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan. Siswa yang memiliki prestasi di bidang-bidang tersebut akan mendapatkan prioritas penerimaan.
Jalur prestasi ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dan memotivasi mereka untuk terus berprestasi. Prestasi akademik dan non-akademik akan dinilai secara objektif dan transparan, dengan kriteria yang jelas dan terukur. Dengan demikian, jalur ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk mengembangkan potensi mereka di berbagai bidang.
Penilaian prestasi akan dilakukan secara objektif dan transparan dengan kriteria yang jelas dan terukur. Hal ini penting agar tidak terjadi diskriminasi dan keputusan penerimaan berdasarkan prestasi dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, jalur prestasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Jalur mutasi memberikan fleksibilitas bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa siswa tetap dapat melanjutkan pendidikannya tanpa terhambat oleh perpindahan orang tua mereka. Dengan jalur ini, mobilitas orang tua tidak akan menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang berkesinambungan.
Kriteria dan persyaratan untuk jalur mutasi akan diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi siswa yang menggunakan jalur mutasi, agar proses perpindahan sekolah dapat dilakukan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah.