Gara-gara Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Pria Ini Masuk Penjara

Pria ini masuk penjara gara-gara menabrak bebek. Pemilik bebek minta ganti kambing. Simak kronologinya.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa Diperbarui 17 Feb 2025, 12:52 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 12:52 WIB
Pria masuk penjara gara-gara tabrak bebek di jalan dan tak sanggup bayar ganti rugi kambing
Pria masuk penjara gara-gara tabrak bebek di jalan dan tak sanggup bayar ganti rugi kambing (Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sebuah kejadian tak biasa viral di media sosial, di mana seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi setelah menabrak gerombolan bebek di jalan. Kasus ini menjadi perbincangan karena pemilik bebek meminta ganti rugi dalam bentuk kambing, bukan bebek atau uang tunai.

Dikarenakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pria tersebut akhirnya dilaporkan dan dipenjara. Peristiwa ini sontak menuai reaksi warganet, dengan banyak yang mempertanyakan apakah permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing itu wajar secara hukum.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (17/2/2025), bimak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kronologi Pria Masuk Penjara karena Nabrak Bebek

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pria ini awalnya mengendarai kendaraan di jalan raya dan secara tidak sengaja menabrak gerombolan bebek yang sedang melintas. Insiden ini menyebabkan bebek mati.

Ketika bertemu dengan pemilik bebek, pria tersebut mengaku bersedia membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tetapi sang pemilik justru meminta seekor kambing sebagai kompensasi.

Pria yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang dan harus menjalani hukuman penjara.

Dalam video yang beredar, seorang polisi menanyakan alasan pria tersebut ditahan. 

"Biasa, nabrak bebek, Pak. Orangnya minta ganti rugi, tapi saya enggak punya uang buat bayar. Dia minta gantinya kambing, ya saya enggak mau," ujarnya, dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Senin (17/2/2025).

Pria itu juga menjelaskan bahwa pemilik bebek beralasan bahwa bebek yang mati seharusnya bertelur dan berkembang biak, sehingga ia merasa berhak meminta ganti rugi lebih besar.

Reaksi Publik: Wajarkah Ganti Rugi Kambing untuk Bebek?

Kasus ini memicu diskusi di media sosial. Banyak warganet yang menilai bahwa pemilik bebek berlebihan dalam menuntut ganti rugi dan mempertanyakan keadilan hukum dalam kasus ini.

Beberapa komentar warganet yang menjadi sorotan:

“Hewan ternak yg tidak dikandangkan bukan tanggungjawab orang yg nabrak. Mau ternak hewan harus punya modal buat kandangnya dong. Jangan dilepas liar,” komentar pemilik akun Instagram @_r** 

“Pemilik bebek bisa dilaporkan perbuatan kelalaian enggakya, bebek kan di kandang harusnya bukan di jalan raya,” komentar pemilik akun Instagram @me** 

“Memang enggak tahu diri, kalau minta ganti ya harusnya bebek aja,” komentar pemilik akun Instagram @ek** 

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan apakah pemilik ternak memiliki tanggung jawab atas hewan peliharaannya yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum.

Apa Hukum yang Berlaku dalam Kasus Ini?

Dalam hukum Indonesia, ada beberapa aturan yang bisa menjadi acuan dalam kasus ini:

Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian bagi orang lain harus memberikan ganti rugi. Namun, besaran ganti rugi harus masuk akal dan dapat dibuktikan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009): Pemilik hewan ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan umum dapat dikenai sanksi karena membahayakan pengguna jalan.

Pasal 368 KUHP: Jika ada unsur pemaksaan dalam permintaan ganti rugi, hal ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Berdasarkan aturan di atas, permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing bisa diperdebatkan secara hukum. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pemilik bebek justru bisa dituntut balik.

Bisa Dituntut Balik? Ini Hak yang Dimiliki Pengendara

Pria masuk penjara gara-gara tabrak bebek di jalan dan tak sanggup bayar ganti rugi kambing
Pria masuk penjara gara-gara tabrak bebek di jalan dan tak sanggup bayar ganti rugi kambing (Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)... Selengkapnya

Banyak warganet yang bertanya, bisakah pengendara yang menabrak hewan di jalan justru menuntut balik pemilik hewan? Jawabannya, tergantung pada kondisi di lapangan.

Jika hewan tersebut memang dibiarkan berkeliaran di jalan umum tanpa pengawasan, maka pemiliknya bisa dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi. Dalam beberapa kasus, pemilik hewan bahkan bisa dituntut balik atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, dalam kasus ini, pria yang menabrak bebek tidak memiliki akses hukum atau bantuan pengacara yang bisa membantunya membela diri.

Bagaimana Akhir dari Kasus Ini?

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah pria tersebut akhirnya dibebaskan atau tetap menjalani hukuman penjara. Kasus ini masih menjadi perbincangan panas di media sosial, dengan banyak pihak yang berharap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa seperti ini.

Beberapa warganet menyarankan agar pria tersebut mendapatkan bantuan hukum, agar bisa melawan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab agar tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran di jalan, demi menghindari insiden serupa di masa depan.

1. Apakah menabrak hewan di jalan bisa membuat seseorang masuk penjara?

Tergantung kasusnya. Jika terbukti lalai dan tidak mau bertanggung jawab, pengendara bisa dikenai sanksi. Namun, jika hewan yang tertabrak dibiarkan berkeliaran di jalan, pemilik hewan juga bisa dituntut.

2. Apakah ganti rugi berupa kambing itu sah menurut hukum?

Secara hukum, ganti rugi harus masuk akal dan dapat dibuktikan kerugiannya. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pemilik hewan bisa dituntut balik.

3. Apa yang harus dilakukan jika menabrak hewan di jalan?

Segera berhenti, cari pemiliknya, dan diskusikan ganti rugi secara baik-baik. Jika terjadi perselisihan, lebih baik melibatkan pihak berwenang.

4. Bisakah pemilik hewan ternak dituntut jika hewannya menyebabkan kecelakaan?

Ya. Jika hewan ternak dibiarkan berkeliaran di jalan dan menyebabkan kecelakaan, pemiliknya bisa dikenakan sanksi hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya