Liputan6.com, Jakarta Di era digital saat ini, banyak ibadah dan kewajiban keagamaan yang dapat dilakukan secara online, termasuk pembayaran zakat fitrah. Seiring perkembangan teknologi, muncul pertanyaan mengenai zakat fitrah online hukumnya dalam perspektif Islam. Apakah zakat fitrah online hukumnya sah dan diperbolehkan? Pertanyaan ini sering muncul terutama di kalangan umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakatnya dengan cara yang praktis namun tetap sesuai dengan syariat.
Memahami zakat fitrah online hukumnya menjadi sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin memanfaatkan kemudahan teknologi dalam menunaikan kewajiban agamanya. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Dalam konteks modern, dengan adanya platform digital dan layanan perbankan online, cara pembayaran zakat fitrah pun mengalami transformasi, namun apakah hal ini memengaruhi keabsahan zakat tersebut?
Advertisement
Baca Juga
Para ulama kontemporer telah memberikan pandangan mereka mengenai zakat fitrah online hukumnya, dengan mempertimbangkan aspek maqashid syariah (tujuan syariat) dan kemaslahatan. Berbagai lembaga zakat resmi kini telah menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online untuk memudahkan umat Muslim menunaikan kewajibannya.
Advertisement
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum hukum, ketentuan, cara, dan tips membayar zakat fitrah secara online agar ibadah kita tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam, pada Selasa (11/3).
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba, dewasa maupun anak-anak, pada akhir bulan Ramadhan sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, serta memberikan makan kepada orang-orang miskin sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari raya.
Nama "fitrah" berasal dari akar kata "fitrah" yang artinya menciptakan atau asal kejadian manusia. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk mengembalikan Muslim kepada fitrahnya yang suci dan bersih, setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadhan.
Dasar Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, tanpa memandang status atau gender. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Waktu dan Penerima Zakat Fitrah
Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Namun, diperbolehkan juga untuk membayarnya sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri akan berubah status menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, namun prioritas utamanya adalah fakir dan miskin. Tujuannya agar mereka tidak meminta-minta pada hari raya dan dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia seperti Muslim lainnya.
Advertisement
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Pendapat Ulama Kontemporer
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakat, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat. Ini berarti seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tetap sah zakatnya meskipun tidak menyatakan secara langsung kepada penerima bahwa uang tersebut adalah zakat.
Berdasarkan pendapat ini, membayar zakat fitrah secara online ke lembaga amil zakat terpercaya dihukumi sah, karena yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan sampainya dana tersebut kepada penerima yang berhak.
Kemudahan dalam Islam
Islam adalah agama yang mengedepankan kemudahan bagi umatnya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ
"Yuriidullaahu bikumul yusra wa laa yuriidu bikumul 'usra."
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT menginginkan kemudahan, bukan kesulitan bagi umat-Nya. Dengan adanya teknologi yang memungkinkan pembayaran zakat fitrah secara online, umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid atau lembaga amil zakat.
Legalitas dari Pemerintah
Di Indonesia, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengumpulan zakat secara online. Ini menunjukkan bahwa pembayaran zakat melalui platform digital telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menyatakan bahwa seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan sampainya dana tersebut kepada penerima yang berhak.
Syarat Sahnya Zakat Fitrah Online
Niat yang Ikhlas
Salah satu syarat utama sahnya zakat adalah niat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks pembayaran zakat fitrah online, niat dalam hati sudah cukup untuk memenuhi syarat sah zakat, meskipun tidak ada jabat tangan atau akad secara langsung dengan amil zakat.
Penyaluran ke Lembaga Amil Zakat yang Kredibel
Agar zakat fitrah yang dibayarkan secara online tetap sah, penting untuk memastikan bahwa zakat tersebut disalurkan melalui lembaga amil zakat yang kredibel dan terpercaya. Lembaga tersebut harus memiliki izin resmi dari pemerintah dan memiliki sistem yang transparan dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
Di Indonesia, lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah dapat dipercaya untuk menyalurkan zakat fitrah kepada penerima yang berhak.
Konfirmasi Pembayaran sebagai Bentuk Akad
Dalam pembayaran zakat fitrah secara konvensional, sering kali terjadi ijab qabul atau akad antara muzaki dan amil. Namun, dalam pembayaran zakat secara online, konfirmasi pembayaran atau bukti transfer dapat dianggap sebagai bentuk akad.
Menurut pendapat para ulama, ijab qabul dalam zakat bersifat sunnah, bukan wajib. Yang terpenting adalah sampainya zakat kepada penerima yang berhak. Oleh karena itu, konfirmasi pembayaran atau bukti transfer yang diterima setelah membayar zakat fitrah secara online sudah cukup sebagai pengganti akad langsung.
Sampainya Zakat kepada Mustahik
Syarat terakhir adalah sampainya zakat kepada mustahik (penerima zakat). Dalam pembayaran zakat fitrah secara online, lembaga amil zakat bertanggung jawab untuk menyalurkan zakat tersebut kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, dengan prioritas kepada fakir dan miskin.
Penting untuk memilih lembaga amil zakat yang memiliki reputasi baik dan transparan dalam penyaluran zakatnya, agar kita yakin bahwa zakat fitrah yang kita bayarkan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Advertisement
Kelebihan dan Kekurangan Zakat Fitrah Online
Kelebihan Zakat Fitrah Online
- Praktis dan Efisien: Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengunjungi masjid atau lembaga amil zakat secara fisik.
- Jangkauan Lebih Luas: Dengan pembayaran online, zakat fitrah dapat disalurkan ke daerah-daerah yang lebih luas, bahkan ke daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau secara fisik.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Lembaga amil zakat online umumnya memiliki sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, dengan laporan yang dapat diakses oleh muzaki.
- Dokumentasi Lebih Baik: Pembayaran online meninggalkan jejak digital yang dapat menjadi dokumentasi bahwa zakat fitrah telah ditunaikan.
Kekurangan Zakat Fitrah Online
- Kurang Terasa Aspek Sosialnya: Pembayaran zakat fitrah secara online mengurangi interaksi langsung antara muzaki dan mustahik, sehingga aspek sosial dari zakat fitrah menjadi berkurang.
- Ketergantungan pada Teknologi: Pembayaran online memerlukan akses internet dan pemahaman teknologi, yang mungkin menjadi kendala bagi sebagian orang.
- Resiko Penyalahgunaan: Meskipun kecil, ada resiko penyalahgunaan jika muzaki tidak selektif dalam memilih lembaga amil zakat online.
- Ketidakpastian tentang Bentuk Penyaluran: Dalam pembayaran online, muzaki tidak dapat memastikan secara langsung apakah zakatnya disalurkan dalam bentuk beras atau uang tunai kepada mustahik.
Membayar zakat fitrah secara online hukumnya sah dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi dalam menunaikan zakat fitrah sejalan dengan prinsip Islam yang mengedepankan kemudahan bagi umatnya.
