Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan: Cara Menghitung dan Ketentuannya

Pahami niat zakat fitrah anak perempuan, cara menghitungnya, dan siapa yang bertanggung jawab, jelaskan secara lengkap dan akurat untuk ibadah yang sempurna.

oleh Laudia Tysara Diperbarui 24 Mar 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 17:00 WIB
waktu pembayaran zakat fitrah
waktu pembayaran zakat fitrah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Idul Fitri, setiap muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, termasuk untuk anggota keluarga. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana niat zakat fitrah untuk anak perempuan? 

Zakat fitrah untuk anak perempuan ini menjadi tanggung jawab orang tua atau wali selama anak tersebut masih menjadi tanggungan. Kewajiban ini mencakup memahami bacaan niat, waktu pembayaran yang tepat, perhitungan zakat, dan berbagai informasi penting lainnya.

Memahami niat zakat fitrah untuk anak perempuan sangat penting untuk memastikan kesempurnaan ibadah. Niat yang benar dan tepat waktu menjadi kunci diterimanya ibadah. Selain itu, memahami aturan perhitungan dan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran zakat anak perempuan juga krusial.

Kali ini akan dibahas detail mengenai cara menghitung zakat fitrah untuk anak perempuan, waktu pembayaran yang tepat, serta siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya, baik untuk anak perempuan yang sudah berpenghasilan maupun yang sudah menikah.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (24/3/2025).

Promosi 1

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Melansir berbagai sumber, seperti buku-buku fikih dan website resmi lembaga zakat, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.'

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan, seperti niat zakat fitrah lainnya, sebaiknya diucapkan ketika akan membayarkan zakat. Meskipun niat bisa di dalam hati, melafalkannya secara lisan lebih dianjurkan untuk menambah kekhusyukan ibadah. Waktu yang tepat untuk melafalkan niat adalah sebelum atau saat menyerahkan zakat fitrah.

Lafal niat ini harus diucapkan dengan ikhlas dan khusyuk, karena niat merupakan pondasi utama dari setiap amal ibadah. Kejelasan dan kesungguhan dalam melafalkan niat akan meningkatkan nilai ibadah di sisi Allah SWT.

Mengutip berbagai sumber, baik lisan maupun tulisan, menyatakan bahwa niat zakat fitrah dapat diucapkan secara lisan atau dalam hati. Namun, mengucapkannya secara lisan lebih dianjurkan karena akan menambah kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah, dikutip dari BAZNAS.

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

amil zakat fitrah
amil zakat fitrah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Besaran zakat fitrah untuk anak perempuan sama dengan besaran zakat fitrah untuk orang dewasa, yaitu 2,5 kg bahan pokok makanan pokok (misalnya beras) atau setara dengan nilai uangnya. Pada tahun 2025, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sekitar Rp 47.000 per jiwa. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada harga bahan pokok di daerah masing-masing.

Rumus perhitungan zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut: Jumlah Jiwa x 2,5 kg beras (atau nilai uang setara). Jika menggunakan beras, takarannya sekitar 3,5 liter. Perlu diingat bahwa nilai uang setara dengan 2,5 kg beras dapat berbeda-beda di setiap daerah, sehingga penting untuk menyesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Contoh Perhitungan:

Contoh 1: Satu anak perempuan, harga beras Rp10.000/kg. Zakat fitrah = 1 jiwa x 2,5 kg x Rp10.000/kg = Rp25.000

Contoh 2: Dua anak perempuan, harga beras Rp12.000/kg. Zakat fitrah = 2 jiwa x 2,5 kg x Rp12.000/kg = Rp60.000

Contoh 3: Satu anak perempuan, menggunakan beras 3,5 liter, harga beras Rp10.000/kg. (Asumsikan 1 kg beras = 1 liter). Zakat fitrah = 1 jiwa x 3,5 liter x Rp10.000/liter = Rp35.000

Contoh 4: Tiga anak perempuan, harga zakat fitrah ditetapkan BAZNAS Rp 47.000/jiwa. Zakat fitrah = 3 jiwa x Rp 47.000/jiwa = Rp 141.000

Contoh 5: Satu anak perempuan, membayar zakat fitrah dengan uang tunai sesuai ketentuan BAZNAS daerah sebesar Rp 50.000. Zakat fitrah = Rp 50.000

Siapa yang Perlu Bayar Zakat Fitrah Anak Perempuan yang Sudah Berpenghasilan?

Anak perempuan yang sudah baligh (biasanya ditandai dengan haid atau mimpi basah) dan memiliki penghasilan sendiri yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia wajib membayar zakat fitrah sendiri.

Kewajiban ini berlaku meskipun ia masih tinggal bersama orang tuanya. Orang tua tidak lagi bertanggung jawab atas pembayaran zakat fitrahnya, melansir dari MUI.

Jika anak perempuan sudah mandiri secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, maka ia dianggap sudah tidak lagi menjadi tanggungan orang tua. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawabnya sendiri. Ini sesuai dengan prinsip kemandirian dan tanggung jawab individu dalam Islam.

Kemandirian ekonomi menjadi penentu utama dalam hal ini. Meskipun masih tinggal bersama orang tua, jika anak perempuan sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia wajib membayar zakat fitrah sendiri. Ini menunjukkan tanggung jawab individu dalam menjalankan ajaran agama.

Kemampuan ekonomi yang dimaksud adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, tanpa harus bergantung pada orang tua. Jika anak perempuan sudah mampu memenuhi kebutuhan tersebut, maka ia wajib membayar zakat fitrah sendiri.

Hal ini juga sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Setiap individu yang mampu secara ekonomi memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah, termasuk anak perempuan yang sudah berpenghasilan sendiri.

Siapa yang Perlu Bayar Zakat Fitrah Anak Perempuan yang Sudah Bersuami?

batas bayar zakat fitrah
batas bayar zakat fitrah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Anak perempuan yang sudah menikah dan memiliki suami yang mampu, maka kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawab suaminya. Suami bertanggung jawab atas nafkah istrinya, termasuk kewajiban keagamaan seperti zakat fitrah, melansir dari BAZNAS.

Pernikahan menandakan adanya perubahan tanggung jawab. Suami menjadi kepala keluarga baru dan bertanggung jawab atas nafkah istri, termasuk kewajiban keagamaan. Oleh karena itu, suami wajib membayar zakat fitrah untuk istrinya.

Meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, suami tetap bertanggung jawab atas pembayaran zakat fitrah istrinya. Hal ini didasarkan pada prinsip tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga dalam memenuhi kebutuhan istrinya.

Namun, jika suami tidak mampu, maka istri tetap wajib membayar zakat fitrahnya sendiri jika ia mampu. Prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama dalam hal ini.

Ini menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab dalam keluarga. Suami bertanggung jawab atas nafkah dan kewajiban keagamaan istri, namun jika suami tidak mampu, maka istri tetap bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya